Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Depkominfo: Tidak Semudah Itu Menjerat Prita dengan UU ITE
Selasa, 29/12/2009 12:29 WIB

Prita Mulyasari (detik)
Jakarta - Departemen Komunikasi dan Informatika boleh saja menjadi aktor yang membidani kelahiran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kemudian menjadi alat Rumah Sakit Omni Internasional untuk menjerat Prita Mulyasari.
Namun setelah putusan bebas diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Depkominfo justru memberi selamat atas bebasnya ibu dua anak itu.
Dijelaskan Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo -- sejak awal -- Depkominfo kurang sreg dengan langkah yang diambil RS Omni Internasional yang memanfaatkan Pasal 27 ayat 3 di UU ITE untuk memejahijaukan Prita lantaran berkeluh kesah di email dan disebar ke sejumlah temannya.
"Karena di awal, Depkominfo punya standing point. Tidak semudah itu Prita dijerat oleh Pasal 27 ayat 3," tukasnya kepada detikINET, Selasa (29/12/2009).
Pasalnya, lanjut Gatot, kutipan pasal 27 ayat 3 UU ITE berisi kata-kata 'barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak'. Sementara di pasal 4 huruf d UU Perlindungan Konsumen berisi, 'hak konsumen adalah mengungkapkan keluhan'.
"Nah, artinya mengungkapkan keluhan itu adalah hak ibu Prita, karena dia adalah pasien RS Omni Internasional. Lain halnya jika dia bukan pelanggan RS Omni," jelasnya.
Prita Mulyasari divonis bebas Selasa (29/12/2009) oleh PN Tanggerang. Majelis Hakim menganggap Prita tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik kepada RS Omni Internasional.
"Menyatakan terdakwa Prita Mulyasari bebas dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik," kata Ketua Majelis Hakim, Arthur Hangewa, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Selasa (29/12/2009).
( ash / fyk )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Namun setelah putusan bebas diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Depkominfo justru memberi selamat atas bebasnya ibu dua anak itu.
Dijelaskan Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo -- sejak awal -- Depkominfo kurang sreg dengan langkah yang diambil RS Omni Internasional yang memanfaatkan Pasal 27 ayat 3 di UU ITE untuk memejahijaukan Prita lantaran berkeluh kesah di email dan disebar ke sejumlah temannya.
"Karena di awal, Depkominfo punya standing point. Tidak semudah itu Prita dijerat oleh Pasal 27 ayat 3," tukasnya kepada detikINET, Selasa (29/12/2009).
Pasalnya, lanjut Gatot, kutipan pasal 27 ayat 3 UU ITE berisi kata-kata 'barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak'. Sementara di pasal 4 huruf d UU Perlindungan Konsumen berisi, 'hak konsumen adalah mengungkapkan keluhan'.
"Nah, artinya mengungkapkan keluhan itu adalah hak ibu Prita, karena dia adalah pasien RS Omni Internasional. Lain halnya jika dia bukan pelanggan RS Omni," jelasnya.
Prita Mulyasari divonis bebas Selasa (29/12/2009) oleh PN Tanggerang. Majelis Hakim menganggap Prita tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik kepada RS Omni Internasional.
"Menyatakan terdakwa Prita Mulyasari bebas dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik," kata Ketua Majelis Hakim, Arthur Hangewa, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Selasa (29/12/2009).
( ash / fyk )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:45 WIB
Tweet Satpam IPB Sebelum Ditembak: Hati-hati Curanmor di Kampus
-
Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
-
Jumat, 25/05/2012 13:48 WIB
Napak Tilas Perjalanan Awal Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
-
Jumat, 25/05/2012 08:51 WIB
BMW Punya 10 Juta Fans di Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 08:28 WIB
Facebook Tak Berdaya Lawan Faceporn
-
Kamis, 24/05/2012 21:06 WIB
Yahoo Axis, Ketika Browser & Mesin Pencari Bergabung
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
- Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
Sosok
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
- Jumat, 25/05/2012 16:46 WIB
Pengakses Internet Masih Banyak dari Nokia
- Jumat, 25/05/2012 11:40 WIB
RIM Bantah Abaikan BlackBerry Messenger
- Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
-
198 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
68 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
53 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)
.gif)

