Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Kalah Sidang, Microsoft Akan Ubah Word
Rabu, 23/12/2009 09:41 WIB

Screenshot Word 2007 (microsoft)
Jakarta - Microsoft dikabarkan akan melakukan perubahan pada aplikasi Word milik mereka. Hal ini dilakukan setelah Microsoft kalah dalam sengketa paten dengan sebuah perusahaan asal Kanada.
Perubahan itu akan dilakukan Microsoft agar tetap bisa berjualan Microsoft Office, salah satu aplikasi andalan mereka. Seperti dikutip detikINET dari Wired, Rabu (23/12/2009), Microsoft telah mengumumkan akan melakukan perubahan itu tak lama setelah putusan sidang.
Sidang tersebut menegaskan keputusan pengadilan sebelumnya yang mewajibkan Microsoft membayar kerugian hingga USD 290 juta (sekitar Rp 2,7 triliun) karena melanggar paten milik I4i, sebuah perusahaan asal Kanada. Keputusan itu juga akan memblokir penjualan Microsoft Word mulai 11 Januari 2010.
Versi Word yang dianggap melanggar adalah Microsoft Word 2007 (bagian dari bundel Microsoft Office 2007). Oleh karena itu Microsoft mengatakan akan mencabut fitur yang dianggap melanggar itu agar tetap bisa berjualan Office 2007 secara lengkap setelah tanggal yang dimaksud.
Paten itu berhubungan dengan penggunaan extensible markup language (XML) dalam manipulasi teks pada dokumen Word. Kasus sengketa paten ini dimenangkan oleh perusahaan software kecil asal Kanada, I4i Ltd.
Meski mengaku akan mengubah Word, Microsoft tidak menutup kemungkinan melakukan langkah lanjutan di pengadilan. "Meski kami bergerak cepat untuk menangani isu injunction (pemblokiran penjualan Microsoft Word-red), kami juga mempertimbangkan pilihan legal yang ada," ujar Kevin Kutz, juru bicara Microsoft.
Pilihan lanjutan bagi Microsoft di meja hijau adalah, melakukan sidang ulang di hadapan hakim pada tingkat banding atau mengajukan review dari Mahkamah Agung Amerika Serikat.
( wsh / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Perubahan itu akan dilakukan Microsoft agar tetap bisa berjualan Microsoft Office, salah satu aplikasi andalan mereka. Seperti dikutip detikINET dari Wired, Rabu (23/12/2009), Microsoft telah mengumumkan akan melakukan perubahan itu tak lama setelah putusan sidang.
Sidang tersebut menegaskan keputusan pengadilan sebelumnya yang mewajibkan Microsoft membayar kerugian hingga USD 290 juta (sekitar Rp 2,7 triliun) karena melanggar paten milik I4i, sebuah perusahaan asal Kanada. Keputusan itu juga akan memblokir penjualan Microsoft Word mulai 11 Januari 2010.
Versi Word yang dianggap melanggar adalah Microsoft Word 2007 (bagian dari bundel Microsoft Office 2007). Oleh karena itu Microsoft mengatakan akan mencabut fitur yang dianggap melanggar itu agar tetap bisa berjualan Office 2007 secara lengkap setelah tanggal yang dimaksud.
Paten itu berhubungan dengan penggunaan extensible markup language (XML) dalam manipulasi teks pada dokumen Word. Kasus sengketa paten ini dimenangkan oleh perusahaan software kecil asal Kanada, I4i Ltd.
Meski mengaku akan mengubah Word, Microsoft tidak menutup kemungkinan melakukan langkah lanjutan di pengadilan. "Meski kami bergerak cepat untuk menangani isu injunction (pemblokiran penjualan Microsoft Word-red), kami juga mempertimbangkan pilihan legal yang ada," ujar Kevin Kutz, juru bicara Microsoft.
Pilihan lanjutan bagi Microsoft di meja hijau adalah, melakukan sidang ulang di hadapan hakim pada tingkat banding atau mengajukan review dari Mahkamah Agung Amerika Serikat.
( wsh / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 16:20 WIB
Duh, Gampangnya Beli Ijazah Palsu di Internet
-
Selasa, 22/05/2012 13:25 WIB
Polisi Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Senin, 21/05/2012 12:49 WIB
Samsung Rayu Apple dengan Lisensi Silang
-
Minggu, 20/05/2012 11:08 WIB
Langgar Paten Microsoft, Ponsel Motorola Dicekal
-
Kamis, 17/05/2012 17:16 WIB
Kalah dari Apple, HTC Tunda Kapalkan Smartphone
-
Rabu, 16/05/2012 19:15 WIB
Polisi Gerebek Gudang Perakitan BlackBerry Ilegal di Pekanbaru
-
Rabu, 16/05/2012 14:10 WIB
Galaxy Tab Dicekal, Samsung: Klaim Apple Tak Berdasar!
-
Rabu, 16/05/2012 12:06 WIB
Wah! Apple Diizinkan Blokir Galaxy Tab
- Sabtu, 26/05/2012 17:54 WIB
Tablet Google Dipamerkan Bulan Depan
- Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Sabtu, 26/05/2012 13:19 WIB
Siri Dibenamkan di OS X Mountain Lion?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Sabtu, 26/05/2012 15:36 WIB
Rumor: FIFA 2013 'Kick-off' September 2012
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
219 Komentar
-
84 Komentar
-
77 Komentar
-
64 Komentar
-
63 Komentar
-
57 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
-
45 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)
