Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
RPP Penyadapan: Menkominfo Miliki Kewenangan Besar
Rabu, 16/12/2009 17:26 WIB

Menkominfo Tifatul Sembiring (rou/inet)
Jakarta - Menkominfo memiliki kewenangan besar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan. Segala izin sadap menyadap diketahui oleh Menkominfo sesuai kewenangan yang dimilikinya dalam RPP Penyadapan ini.
"Semua tindakan terkait penyadapan diketahui menteri, apa hasilnya diketahui menteri. Bagaimana kalau instansi penegak hukum menyadap Menkominfo?" kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Rabu (16/12/2009).
Bukan tanpa alasan, dalam draf RPP Penyadapan memang nampak peran Menkominfo di segala lini. Misalnya saja dalam pasal 6 di mana disebutkan intersepsi dilaksanakan berdasarkan PPS yang ditetapkan oleh instansi aparat penegak hukum dan diketahui oleh menteri sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan manusia.
Juga dalam pasal 7, Ketentuan lebih lanjut mengenai standar spesifikasi teknis alat, perangkat, dan penyelenggaraan intersepsi diatur dalam peraturan menteri.
"Dari ini saja Menkominfo memiliki peran yang mendominasi soal penyadapan," tambah Emerson.
Pasal-pasal lainnya yang menunjukkan kewenangan Menkominfo seperti dalam pasal 8 ayat 4 yakni 'Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan uji laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dalam peraturan menteri.
Yang juga mengkhawatirkan, di dalam pasal 12 disebutkan adanya lembaga audit, namun di ayat (3), diterangkan bahwa lembaga audit itu diatur berdasarkan peraturan menteri.
"RPP Penyadapan ini sangat pro pemerintah. Peran KPK dalam penyadapan sepenuhnya diatur, jadi KPK tidak lagi bisa secara rahasia menyadap koruptor di lingkungan pejabat," urainya.
Namun yang paling dicermati, ujar Emerson, yakni dalam pasal 18, di mana atas permintaan Jaksa Agung untuk melindungi kepentingan umum, menteri dapat menghentikan kegiatan penyadapan.
"Ini bias, bagaimana bila alasan ini dipakai untuk menghentikan tindakan penyadapan pada pejabat, padahal jelas-jelas pejabat itu ditemukan indikasi korupsi," tutupnya.
( ndr / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
"Semua tindakan terkait penyadapan diketahui menteri, apa hasilnya diketahui menteri. Bagaimana kalau instansi penegak hukum menyadap Menkominfo?" kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Rabu (16/12/2009).
Bukan tanpa alasan, dalam draf RPP Penyadapan memang nampak peran Menkominfo di segala lini. Misalnya saja dalam pasal 6 di mana disebutkan intersepsi dilaksanakan berdasarkan PPS yang ditetapkan oleh instansi aparat penegak hukum dan diketahui oleh menteri sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan manusia.
Juga dalam pasal 7, Ketentuan lebih lanjut mengenai standar spesifikasi teknis alat, perangkat, dan penyelenggaraan intersepsi diatur dalam peraturan menteri.
"Dari ini saja Menkominfo memiliki peran yang mendominasi soal penyadapan," tambah Emerson.
Pasal-pasal lainnya yang menunjukkan kewenangan Menkominfo seperti dalam pasal 8 ayat 4 yakni 'Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan uji laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dalam peraturan menteri.
Yang juga mengkhawatirkan, di dalam pasal 12 disebutkan adanya lembaga audit, namun di ayat (3), diterangkan bahwa lembaga audit itu diatur berdasarkan peraturan menteri.
"RPP Penyadapan ini sangat pro pemerintah. Peran KPK dalam penyadapan sepenuhnya diatur, jadi KPK tidak lagi bisa secara rahasia menyadap koruptor di lingkungan pejabat," urainya.
Namun yang paling dicermati, ujar Emerson, yakni dalam pasal 18, di mana atas permintaan Jaksa Agung untuk melindungi kepentingan umum, menteri dapat menghentikan kegiatan penyadapan.
"Ini bias, bagaimana bila alasan ini dipakai untuk menghentikan tindakan penyadapan pada pejabat, padahal jelas-jelas pejabat itu ditemukan indikasi korupsi," tutupnya.
( ndr / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 16:20 WIB
Duh, Gampangnya Beli Ijazah Palsu di Internet
-
Selasa, 22/05/2012 13:25 WIB
Polisi Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Senin, 21/05/2012 12:49 WIB
Samsung Rayu Apple dengan Lisensi Silang
-
Minggu, 20/05/2012 11:08 WIB
Langgar Paten Microsoft, Ponsel Motorola Dicekal
-
Kamis, 17/05/2012 17:16 WIB
Kalah dari Apple, HTC Tunda Kapalkan Smartphone
-
Rabu, 16/05/2012 19:15 WIB
Polisi Gerebek Gudang Perakitan BlackBerry Ilegal di Pekanbaru
-
Rabu, 16/05/2012 14:10 WIB
Galaxy Tab Dicekal, Samsung: Klaim Apple Tak Berdasar!
-
Rabu, 16/05/2012 12:06 WIB
Wah! Apple Diizinkan Blokir Galaxy Tab
- Sabtu, 26/05/2012 17:54 WIB
Tablet Google Dipamerkan Bulan Depan
- Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Sabtu, 26/05/2012 13:19 WIB
Siri Dibenamkan di OS X Mountain Lion?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Sabtu, 26/05/2012 15:36 WIB
Rumor: FIFA 2013 'Kick-off' September 2012
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
219 Komentar
-
84 Komentar
-
77 Komentar
-
64 Komentar
-
63 Komentar
-
57 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
-
45 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)

