Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
MA Terbitkan Peraturan Penyitaan Sepihak untuk Kasus HKI
Rabu, 16/12/2009 09:46 WIB

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akan segera menerbitkan peraturan mengenai penetapan sementara (injuction) untuk kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI). Alhasil dengan peraturan tersebut, aparat penyidik terutama Ditjen Bea dan Cukai serta pengadilan bisa menyita secara sepihak produk-produk yang dianggap melanggar HKI. Sehingga upaya penegakan hukumnya diharapkan optimal.
Hal tersebut diungkapkan oleh hakim Marni Emmy Mustafa ketika Workshop Penyamaan Persepsi tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum di bidang HKI di Legian, Bali.
Menurut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten ini, peraturan MA tersebut merupakan jawaban atas permintaan United States Trade Representative (USTR). Sebab USTR menilai, upaya penegakan hukum Indonesia -- khususnya di bidang HKI -- tidak efisien dan tidak menimbulkan efek jera. Selamanya penyitaan tidak boleh dilakukan sepihak, tapi harus dilakukan dua pihak. "Makanya pemerintah Amerika Serikat menilai pemerintah Indonesia lamban," tegasnya.
Marni menambahkan, selama ini UU HKI sudah mempunyai pasal soal penetapan sementara. Namun, pasal tersebut belum bisa diterapkan karena belum dibuatnya peraturan pemerintahnya (PP). Padahal UU HKI telah dibuat sejak 2002. "Peraturan MA ini akan diterbitkan secepat mungkin sebab Mahkamah Agung terus berupaya karena ini menjadi concern MA terhadap UU HKI," tukasnya.
Sekretaris Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (PPHKI) Andi N Sommeng menyambut gembira upaya MA tersebut. Sebab menurutnya, aturan soal penyitaan sepihak ini berdampak signifkan dalam hal terobosan-terobosan upaya penegakan hukum di Indonesia. Peraturan tersebut juga akan membuat aparat penegak hukum terutama aparat Ditjen Bea dan Cukai bertindak lebih maju.
"Peraturan ini sangat penting terutama jika ada dispute akibat barang-barang bajakan masuk ke Indonesia. Pemilik HKI/pemegang merek bisa meminta aparat Ditjen Bea dan Cukai menghentikan dan menyita barang-barang tersebut," kata pria yang juga menjabat sebagai Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Depkumham ini dalam keterangannya, Rabu (16/12/2009).
Terkait soal workshop Penyamaan Persepsi tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum di bidang HKI, Andi menjelaskan, aparat penegak hukum di bidang HKI sebenarnya sudah mempunyai persamaan persepsi. Yang jadi masalah adalah persamaan persepsi di level taktis, bukan strategis.
Contohnya, Tim Monitoring Tim Nasional PPHKI berpendapat perlu pemberitahuan dalam setiap upaya penegakan hukum seperti razia terhadap produk bajakan. Sedangkan pihak kepolisian berpendapat sebaliknya, tidak perlu pemberitahuan, supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri.
Hal lainnya adalah soal pengembalian barang bukti. Departemen Perindustrian berpandangan barang bukti kasus pelanggaran HKI tidak dikembalikan seperti yang dilakukan hakim selama ini. Sebab jika dikembalikan, pelaku pelanggaran HKI ini bisa memperbarui barang bukti tersebut dengan meminta izin baru dengan nama lain. "Seperti pada barang bukti mesin penggandaan (duplicator) optical disk, menurut Departemen Perindustrian jangan dikembalikan dan harus disita negara," kata Andi.
Data Tim Nasional PPHKI menyebutkan, pemerintah telah menyita 18 duplikator dan 110 toko terkait dengan 128 kasus HKI dengan sarana optical disk. Dari kasus ini, barang bukti berupa cakram optic yang disita mencapai 385.659 unit.
( ash / faw )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Hal tersebut diungkapkan oleh hakim Marni Emmy Mustafa ketika Workshop Penyamaan Persepsi tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum di bidang HKI di Legian, Bali.
Menurut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten ini, peraturan MA tersebut merupakan jawaban atas permintaan United States Trade Representative (USTR). Sebab USTR menilai, upaya penegakan hukum Indonesia -- khususnya di bidang HKI -- tidak efisien dan tidak menimbulkan efek jera. Selamanya penyitaan tidak boleh dilakukan sepihak, tapi harus dilakukan dua pihak. "Makanya pemerintah Amerika Serikat menilai pemerintah Indonesia lamban," tegasnya.
Marni menambahkan, selama ini UU HKI sudah mempunyai pasal soal penetapan sementara. Namun, pasal tersebut belum bisa diterapkan karena belum dibuatnya peraturan pemerintahnya (PP). Padahal UU HKI telah dibuat sejak 2002. "Peraturan MA ini akan diterbitkan secepat mungkin sebab Mahkamah Agung terus berupaya karena ini menjadi concern MA terhadap UU HKI," tukasnya.
Sekretaris Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (PPHKI) Andi N Sommeng menyambut gembira upaya MA tersebut. Sebab menurutnya, aturan soal penyitaan sepihak ini berdampak signifkan dalam hal terobosan-terobosan upaya penegakan hukum di Indonesia. Peraturan tersebut juga akan membuat aparat penegak hukum terutama aparat Ditjen Bea dan Cukai bertindak lebih maju.
"Peraturan ini sangat penting terutama jika ada dispute akibat barang-barang bajakan masuk ke Indonesia. Pemilik HKI/pemegang merek bisa meminta aparat Ditjen Bea dan Cukai menghentikan dan menyita barang-barang tersebut," kata pria yang juga menjabat sebagai Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Depkumham ini dalam keterangannya, Rabu (16/12/2009).
Terkait soal workshop Penyamaan Persepsi tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum di bidang HKI, Andi menjelaskan, aparat penegak hukum di bidang HKI sebenarnya sudah mempunyai persamaan persepsi. Yang jadi masalah adalah persamaan persepsi di level taktis, bukan strategis.
Contohnya, Tim Monitoring Tim Nasional PPHKI berpendapat perlu pemberitahuan dalam setiap upaya penegakan hukum seperti razia terhadap produk bajakan. Sedangkan pihak kepolisian berpendapat sebaliknya, tidak perlu pemberitahuan, supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri.
Hal lainnya adalah soal pengembalian barang bukti. Departemen Perindustrian berpandangan barang bukti kasus pelanggaran HKI tidak dikembalikan seperti yang dilakukan hakim selama ini. Sebab jika dikembalikan, pelaku pelanggaran HKI ini bisa memperbarui barang bukti tersebut dengan meminta izin baru dengan nama lain. "Seperti pada barang bukti mesin penggandaan (duplicator) optical disk, menurut Departemen Perindustrian jangan dikembalikan dan harus disita negara," kata Andi.
Data Tim Nasional PPHKI menyebutkan, pemerintah telah menyita 18 duplikator dan 110 toko terkait dengan 128 kasus HKI dengan sarana optical disk. Dari kasus ini, barang bukti berupa cakram optic yang disita mencapai 385.659 unit.
( ash / faw )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 16:20 WIB
Duh, Gampangnya Beli Ijazah Palsu di Internet
-
Selasa, 22/05/2012 13:25 WIB
Polisi Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Senin, 21/05/2012 12:49 WIB
Samsung Rayu Apple dengan Lisensi Silang
-
Minggu, 20/05/2012 11:08 WIB
Langgar Paten Microsoft, Ponsel Motorola Dicekal
-
Kamis, 17/05/2012 17:16 WIB
Kalah dari Apple, HTC Tunda Kapalkan Smartphone
-
Rabu, 16/05/2012 19:15 WIB
Polisi Gerebek Gudang Perakitan BlackBerry Ilegal di Pekanbaru
-
Rabu, 16/05/2012 14:10 WIB
Galaxy Tab Dicekal, Samsung: Klaim Apple Tak Berdasar!
-
Rabu, 16/05/2012 12:06 WIB
Wah! Apple Diizinkan Blokir Galaxy Tab
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
- Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
Sosok
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
- Jumat, 25/05/2012 16:46 WIB
Pengakses Internet Masih Banyak dari Nokia
- Jumat, 25/05/2012 11:40 WIB
RIM Bantah Abaikan BlackBerry Messenger
- Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
-
198 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
67 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
53 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)
.gif)

