Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
3 Alasan Hakim untuk Batalkan Tuntutan Prita
Selasa, 08/12/2009 19:14 WIB

Prita Mulyasari (detik)
Jakarta - Hakim yang menangani kasus Prita Mulyasari vs RS Omni Internasional sebaiknya mempelajari tiga alasan mengapa tuntutan yang berlandaskan pasal 27 ayat 3 UU
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu harus dibatalkan.
Menurut penjelasan Ketua Pokja UU ITE Masyarakat Telematika Indonesia, Rudi Rusdiah, pasal 27 ayat 3 yang menjadi landasan tuntutan hukum Prita belum
berlaku dan semestinya batal demi hukum.
Sebab, menurutnya, definisi informasi dan dokumen elektronik dalam pasal UU ITE itu butuh penjelasan dan menunggu Peraturan Pelaksana (PP) yang masih
dirancang Depkominfo dan baru selesai tahun depan.
"Namun pengadilan yang menentukan adalah hakim. Jadi, tergantung persepsi hakim melihatnya," ujar Rudi yang juga memimpin Asosiasi Pengusaha Warnet dan
Komunitas Telematika (APWKomitel), kepada detikINET, Selasa (8/12/2009).
Meski demikian, berdasarkan analisa yang dilakukan Rudi bersama APWKomitel, Hakim dan Jaksa Penuntut kasus Prita, bisa mempelajari tiga alasan mengapa
pasal 27 ayat 3 belum bisa dimanfaatkan, dengan penjelasan sebagai berikut:
Ayat yang digunakan untuk landasan tuntutan adalah pasal 27 ayat 3 berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Analisa APWKomitel dari ayat tersebut:
a. Sebetulnya Prita punya hak mengirim email (UUD 1945 pasal 28F), dan bukan tanpa hak mengirim email. Jadi, pasal 27 ayat 3 sudah tidak bisa dipakai.
b. Jika ingin menggunakan pasal 27 ayat 3 maka definisi Informasi dan Dokumen Elektronik harus jelas dan pasti.
c. Namun sayangnya definisi Informasi dan Dokumen Elektronik dengan pasal 5, 6, 7, 8, ini tidak jelas dan belum pasti. Misalnya, pasal 7 berbunyi sebagai
berikut:
"Setiap orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
elektronik harus memastikan bahwa Informasi dan/atau Dokumen eletronik yang ada padanya berasal dari Sistim Eletronik yang memenuhi syarat berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan"
Artinya, menurut Rudi, karena Peraturan Perundang-undangannya belum ada, maka semua tuntutan berdasarkan pasal 27 ayat 3 terbatas demi hukum. Sebab, peraturan mengenai Sistim Elektronik harus ada jika ingin mentransmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik seperti yang disebut pada pasal 27 ayat 3.
Jadi, tegas dia, semestinya hakim dan jaksa membatalkan semua tuntutan berdasarkan pasal 27 ayat 3 karena ada pasal 7 yang belum terpenuhi kejelasan
dan peraturan pelaksanaannya.
( rou / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu harus dibatalkan.
Menurut penjelasan Ketua Pokja UU ITE Masyarakat Telematika Indonesia, Rudi Rusdiah, pasal 27 ayat 3 yang menjadi landasan tuntutan hukum Prita belum
berlaku dan semestinya batal demi hukum.
Sebab, menurutnya, definisi informasi dan dokumen elektronik dalam pasal UU ITE itu butuh penjelasan dan menunggu Peraturan Pelaksana (PP) yang masih
dirancang Depkominfo dan baru selesai tahun depan.
"Namun pengadilan yang menentukan adalah hakim. Jadi, tergantung persepsi hakim melihatnya," ujar Rudi yang juga memimpin Asosiasi Pengusaha Warnet dan
Komunitas Telematika (APWKomitel), kepada detikINET, Selasa (8/12/2009).
Meski demikian, berdasarkan analisa yang dilakukan Rudi bersama APWKomitel, Hakim dan Jaksa Penuntut kasus Prita, bisa mempelajari tiga alasan mengapa
pasal 27 ayat 3 belum bisa dimanfaatkan, dengan penjelasan sebagai berikut:
Ayat yang digunakan untuk landasan tuntutan adalah pasal 27 ayat 3 berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Analisa APWKomitel dari ayat tersebut:
a. Sebetulnya Prita punya hak mengirim email (UUD 1945 pasal 28F), dan bukan tanpa hak mengirim email. Jadi, pasal 27 ayat 3 sudah tidak bisa dipakai.
b. Jika ingin menggunakan pasal 27 ayat 3 maka definisi Informasi dan Dokumen Elektronik harus jelas dan pasti.
c. Namun sayangnya definisi Informasi dan Dokumen Elektronik dengan pasal 5, 6, 7, 8, ini tidak jelas dan belum pasti. Misalnya, pasal 7 berbunyi sebagai
berikut:
"Setiap orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
elektronik harus memastikan bahwa Informasi dan/atau Dokumen eletronik yang ada padanya berasal dari Sistim Eletronik yang memenuhi syarat berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan"
Artinya, menurut Rudi, karena Peraturan Perundang-undangannya belum ada, maka semua tuntutan berdasarkan pasal 27 ayat 3 terbatas demi hukum. Sebab, peraturan mengenai Sistim Elektronik harus ada jika ingin mentransmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik seperti yang disebut pada pasal 27 ayat 3.
Jadi, tegas dia, semestinya hakim dan jaksa membatalkan semua tuntutan berdasarkan pasal 27 ayat 3 karena ada pasal 7 yang belum terpenuhi kejelasan
dan peraturan pelaksanaannya.
( rou / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:45 WIB
Tweet Satpam IPB Sebelum Ditembak: Hati-hati Curanmor di Kampus
-
Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
-
Jumat, 25/05/2012 13:48 WIB
Napak Tilas Perjalanan Awal Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
-
Jumat, 25/05/2012 08:51 WIB
BMW Punya 10 Juta Fans di Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 08:28 WIB
Facebook Tak Berdaya Lawan Faceporn
-
Kamis, 24/05/2012 21:06 WIB
Yahoo Axis, Ketika Browser & Mesin Pencari Bergabung
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
- Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
Sosok
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
- Jumat, 25/05/2012 16:46 WIB
Pengakses Internet Masih Banyak dari Nokia
- Jumat, 25/05/2012 11:40 WIB
RIM Bantah Abaikan BlackBerry Messenger
- Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
-
198 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
67 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
53 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)


