Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
UU ITE Belum Berlaku
Tuntutan Prita Seharusnya Dibatalkan
Selasa, 08/12/2009 18:33 WIB

Prita (detikfoto)
Jakarta - Tuntutan terhadap Prita Mulyasari yang dituding telah melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional melalui surat elektronik (email) seharusnya
dibatalkan.
Sebab, pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dijadikan landasan hukum untuk menuntut ibu dari dua anak itu, sejatinya
belum resmi diberlakukan.
Ketua Pokja UU ITE Masyarakat Telematika Indonesia, Rudi Rusdiah, menegaskan pasal tersebut masih belum bisa digunakan karena masih menunggu Peraturan
Pelaksana (PP) yang tengah dirancang Depkominfo dan belum diuji publik.
"UU ITE seharusnya baru diberlakukan tahun depan sampai ada PP turunannya, sehingga belum bisa dijadikan sebagai dasar hukum untuk menuntut Prita," jelas
Rudi kepada detikINET, Selasa (8/12/2009).
Prita yang sempat mendekam 21 hari di tahanan, akan kembali menghadiri sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan Prita, Rabu, 9 Desember 2009. Prita yang dituntut pidana enam bulan penjara, tengah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memvonis denda Rp 204 juta.
Dukungan untuk Prita terus mengalir. Salah satunya melalui gerakan 'Koin Peduli Prita'. Berbagai lapisan masyarakat terlibat dalam pengumpulan koin untuk
membantu Prita membayar denda bagi RS Omni, termasuk aksi pengumpulan koin yang digelar oleh komunitas wartawan peliput telekomunikasi.
( rou / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
dibatalkan.
Sebab, pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dijadikan landasan hukum untuk menuntut ibu dari dua anak itu, sejatinya
belum resmi diberlakukan.
Ketua Pokja UU ITE Masyarakat Telematika Indonesia, Rudi Rusdiah, menegaskan pasal tersebut masih belum bisa digunakan karena masih menunggu Peraturan
Pelaksana (PP) yang tengah dirancang Depkominfo dan belum diuji publik.
"UU ITE seharusnya baru diberlakukan tahun depan sampai ada PP turunannya, sehingga belum bisa dijadikan sebagai dasar hukum untuk menuntut Prita," jelas
Rudi kepada detikINET, Selasa (8/12/2009).
Prita yang sempat mendekam 21 hari di tahanan, akan kembali menghadiri sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan Prita, Rabu, 9 Desember 2009. Prita yang dituntut pidana enam bulan penjara, tengah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memvonis denda Rp 204 juta.
Dukungan untuk Prita terus mengalir. Salah satunya melalui gerakan 'Koin Peduli Prita'. Berbagai lapisan masyarakat terlibat dalam pengumpulan koin untuk
membantu Prita membayar denda bagi RS Omni, termasuk aksi pengumpulan koin yang digelar oleh komunitas wartawan peliput telekomunikasi.
( rou / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:45 WIB
Tweet Satpam IPB Sebelum Ditembak: Hati-hati Curanmor di Kampus
-
Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
-
Jumat, 25/05/2012 13:48 WIB
Napak Tilas Perjalanan Awal Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
-
Jumat, 25/05/2012 08:51 WIB
BMW Punya 10 Juta Fans di Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 08:28 WIB
Facebook Tak Berdaya Lawan Faceporn
-
Kamis, 24/05/2012 21:06 WIB
Yahoo Axis, Ketika Browser & Mesin Pencari Bergabung
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
- Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
Sosok
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
- Jumat, 25/05/2012 16:46 WIB
Pengakses Internet Masih Banyak dari Nokia
- Jumat, 25/05/2012 11:40 WIB
RIM Bantah Abaikan BlackBerry Messenger
- Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
-
198 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
67 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
53 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)
.gif)

