detikinet

UU ITE Belum Berlaku

Tuntutan Prita Seharusnya Dibatalkan

Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Selasa, 08/12/2009 18:33 WIB

Prita (detikfoto)

Jakarta - Tuntutan terhadap Prita Mulyasari yang dituding telah melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional melalui surat elektronik (email) seharusnya
dibatalkan.

Sebab, pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dijadikan landasan hukum untuk menuntut ibu dari dua anak itu, sejatinya
belum resmi diberlakukan.

Ketua Pokja UU ITE Masyarakat Telematika Indonesia, Rudi Rusdiah, menegaskan pasal tersebut masih belum bisa digunakan karena masih menunggu Peraturan
Pelaksana (PP) yang tengah dirancang Depkominfo dan belum diuji publik.

"UU ITE seharusnya baru diberlakukan tahun depan sampai ada PP turunannya, sehingga belum bisa dijadikan sebagai dasar hukum untuk menuntut Prita," jelas
Rudi kepada detikINET, Selasa (8/12/2009).

Prita yang sempat mendekam 21 hari di tahanan, akan kembali menghadiri sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan Prita, Rabu, 9 Desember 2009. Prita yang dituntut pidana enam bulan penjara, tengah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memvonis denda Rp 204 juta.

Dukungan untuk Prita terus mengalir. Salah satunya melalui gerakan 'Koin Peduli Prita'. Berbagai lapisan masyarakat terlibat dalam pengumpulan koin untuk
membantu Prita membayar denda bagi RS Omni, termasuk aksi pengumpulan koin yang digelar oleh komunitas wartawan peliput telekomunikasi.
( rou / ash )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Pro Kontra Index »

    Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?

    Performa Galaxy S III terbilang menjanjikan. Ia mengusung quadcore, layar Gorilla Glass 2, serta fitur melimpah. Tak pelak, Samsung mengklaim Galaxy S III sebagai smartphone terbaik saat ini. Anda setuju?
    Pro
    50%
    Kontra
    50%