Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Kolom Telematika
Pemblokiran Blogspot Langgar Kebebasan Berekspresi?
Senin, 23/11/2009 16:25 WIB

ilustrasi (nyki_m/cc)
Jakarta - Miskomunikasi yang terjadi antara Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dengan pihak Internet Service Provider (ISP) tidak seharusnya terjadi. Jelas-jelas yang tertulis di surat bernomor 600/M.Kominfo/11/2009 per tanggal 19 November 2009 tersebut menyebutkan bahwa para Internet Service Provider (ISP), diminta "untuk segera melakukan pemblokiran untuk alamat blog http://komik***.blogspot.com". (tanda * dari redaksi -red.)
Perintahnya jelas, yang seharusnya diblok sesuai permintaan Depkominfo, adalah mengacu pada satu alamat / link blog tertentu, bukan keseluruhan nama domain. Jika akhirnya ada ISP yang memblok keseluruhan domain, dalam hal ini "blogspot.com", maka itu adalah senyatanya kelalaian teknis ISP yang bersangkutan atau merupakan sikap yang terlalu reaktif terhadap keinginan pemerintah.
Ini memang bukan kali pertama Depkominfo turun tangan langsung untuk menentukan apa yang boleh ataupun tidak boleh diakses di Internet oleh masyarakat Indonesia. Pada tanggal 2 April 2008, dengan surat bernomor 84/M.Kominfo/04/08, Depkominfo meminta Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk berkoordinasi dengan para anggotanya dan para pengelola Indonesia Internet eXchange (IIX) untuk memblokir situs ataupun blog yang memuat film Fitna.
Bedanya, pada surat Depkominfo tentang pemblokiran film Fitna yang ditandatangani Muhammad Nuh pada 2008, surat ditujukan kepada APJII, selaku pihak yang diberi mandat oleh para ISP untuk menjembatani komunikasi antara para anggotanya dengan pemerintah.
Nah, surat Depkominfo terbaru tentang pemblokiran kartun yang menistakan Nabi Muhammad SAW tersebut, ditujukan langsung ke para ISP, pelaku bisnis langsung. Apakah ini berarti Depkominfo menganggap APJII sebagai sebuah asosiasi tak lagi bertaji dalam "memaksa" anggotanya untuk tunduk pada permintaan pemerintah, sehingga surat tersebut ditujukan langsung kepada para pelaku bisnisnya? Ataukah ini sekedar sebuah kelalaian?
Jika ternyata yang terjadi adalah yang pertama, dimana Depkominfo akhirnya langsung tanpa tendeng aling-aling mengarahkan tongkat komandonya ke para ISP, maka ini adalah hal yang tak bisa dianggap sepele!
Lepas dari soal kontennya yang memang layak untuk dihujat dan diblokir, prosedur pemblokiran (jika memang ada prosedur tetapnya) yang dilakukan Depkominfo rentan untuk disalahgunakan (abuse). Pemerintah memang bertugas sesuai mandat dan konstitusi dari masyarakat, untuk mengatur dan menetapkan yang terbaik bagi masyarakat.
Kebebasan Berekspresi
Tetapi ketika bicara pada konteks era kebebasan berekspresi dan berinformasi di ranah maya, maka dinamika positif - negatif menjadi tinggi. Keputusan untuk menyatakan suatu informasi adalah layak atau tidak layak diproduksi, diakses, disimpan dan/atau disebarluaskan oleh masyarakat tidak lagi boleh sepenuhnya berada di tangan pemerintah belaka.
Klausul "adanya pengaduan masyarakat dan para pihak terkait" tidak lagi cukup. Siapa yang dimaksud dengan masyarakat di sini? Apakah pihak terkait tersebut dapat mewakili pihak yang lain? Sekali lagi, di sini kita tidak sedang bicara soal konten kartun yang memang sangat menghina tersebut. Tetapi kita bicara soal siapa punya kewenangan apa dan bisa berbuat sejauh mana.
Jika praktek-praktek perintah pemblokiran di atas dilakukan terus tanpa ada kontrol dan kritik dari masyarakat, siapa yang bisa menjamin bahwa suatu saat nanti bisa jadi Depkominfo atau pihak lainnya, atas nama "masyarakat atau pihak terkait", memerintahkan adanya pemblokiran informasi di situs tertentu. Informasi ini bisa jadi informasi yang justru harus dibuka dan diketahui oleh publik luas. Dan jika ini sampai terjadi, maka penyensoran di era media baru (dengan model lama) sangat rentan terjadi!
Memang penghambatan dan pembatasan sangat mungkin untuk dilakukan pemerintah, dan sah-sah saja. Asal, jika memang ada kaitannya dengan masalah keamanan dan kenyamanan anak-anak di Internet, penyebaran kebencian ataupun penistaan terhadap suku, agama atau ras tertentu, dan juga masalah keamanan negara semisal terorisme.
Deklarasi PBB
Pun, di dalam Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia oleh PBB yang juga dirafitikasi oleh Indonesia, khususnya Pasal 19 menyebutkan bahwa, "setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa batas", kita harus juga membaca pembatasan yang diberikan.
Pembatasan tersebut ada pada Pasal 29 Ayat 2 pada deklarasi yang sama, berbunyi, "dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain dan untuk memenuhi persyaratan aspek moralitas, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis".
Jelas bahwa tidak boleh pula kita serta merta menganggap bahwa langkah Depkominfo untuk memerintahkan adanya pemblokiran informasi adalah melanggar hak asasi manusia khususnya tentang kebebasan berekspresi dan berinformasi. Karena kebebasan berekspresi dan berinformasi ada untuk tidak melanggar hak dan kebebasan orang lain sesuai Pasal 29 Ayat 2 di atas.
Yang perlu kita, dalam hal ini masyarakat madani, kontrol dan kritik adalah kewenangan, prosedur dan mekanisme pemblokiran konten di media baru (Internet) oleh pemerintah atau siapapun agar kemudian tidak rentan disalahgunakan dalam melanggar dan membungkam hak berekspresi dan berinformasi, atas nama kepentingan segelintir pihak
Alangkah baiknya jika pengambilan keputusan terhadap pemblokiran tersebut dilakukan oleh tim atau panel, beranggotakan dari berbagai pemangku kepentingan yang bersifat sukarela dan sejajar. Keputusan pun bisa diambil dengan cepat jika panel tersebut lebih bekerja secara online, ketimbang harus rapat dan rapat lagi secara offline.
Proses pengambilan keputusannya pun cukup dengan korespondensi via e-mail. Cepat, tepat, tuntas! Sehingga suatu konten di media baru yang harus memang benar-benar diblokir, adalah berdasarkan kesepakatan dari "seluruh pihak" yang berkompeten dan berkepentingan, ketimbang atas dasar "pihak tertentu" belaka.
*) Penulis adalah peneliti Indonesia untuk komunitas internasional OpenNet Asia Initiative yang memperjuangkan privasi dan kebebasan berekspresi di media baru. Penulis dapat dihubungi melalui e-mail dbu[at]donnybu.com
( wsh / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Perintahnya jelas, yang seharusnya diblok sesuai permintaan Depkominfo, adalah mengacu pada satu alamat / link blog tertentu, bukan keseluruhan nama domain. Jika akhirnya ada ISP yang memblok keseluruhan domain, dalam hal ini "blogspot.com", maka itu adalah senyatanya kelalaian teknis ISP yang bersangkutan atau merupakan sikap yang terlalu reaktif terhadap keinginan pemerintah.
Ini memang bukan kali pertama Depkominfo turun tangan langsung untuk menentukan apa yang boleh ataupun tidak boleh diakses di Internet oleh masyarakat Indonesia. Pada tanggal 2 April 2008, dengan surat bernomor 84/M.Kominfo/04/08, Depkominfo meminta Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk berkoordinasi dengan para anggotanya dan para pengelola Indonesia Internet eXchange (IIX) untuk memblokir situs ataupun blog yang memuat film Fitna.
Bedanya, pada surat Depkominfo tentang pemblokiran film Fitna yang ditandatangani Muhammad Nuh pada 2008, surat ditujukan kepada APJII, selaku pihak yang diberi mandat oleh para ISP untuk menjembatani komunikasi antara para anggotanya dengan pemerintah.
Nah, surat Depkominfo terbaru tentang pemblokiran kartun yang menistakan Nabi Muhammad SAW tersebut, ditujukan langsung ke para ISP, pelaku bisnis langsung. Apakah ini berarti Depkominfo menganggap APJII sebagai sebuah asosiasi tak lagi bertaji dalam "memaksa" anggotanya untuk tunduk pada permintaan pemerintah, sehingga surat tersebut ditujukan langsung kepada para pelaku bisnisnya? Ataukah ini sekedar sebuah kelalaian?
Jika ternyata yang terjadi adalah yang pertama, dimana Depkominfo akhirnya langsung tanpa tendeng aling-aling mengarahkan tongkat komandonya ke para ISP, maka ini adalah hal yang tak bisa dianggap sepele!
Lepas dari soal kontennya yang memang layak untuk dihujat dan diblokir, prosedur pemblokiran (jika memang ada prosedur tetapnya) yang dilakukan Depkominfo rentan untuk disalahgunakan (abuse). Pemerintah memang bertugas sesuai mandat dan konstitusi dari masyarakat, untuk mengatur dan menetapkan yang terbaik bagi masyarakat.
Kebebasan Berekspresi
Tetapi ketika bicara pada konteks era kebebasan berekspresi dan berinformasi di ranah maya, maka dinamika positif - negatif menjadi tinggi. Keputusan untuk menyatakan suatu informasi adalah layak atau tidak layak diproduksi, diakses, disimpan dan/atau disebarluaskan oleh masyarakat tidak lagi boleh sepenuhnya berada di tangan pemerintah belaka.
Klausul "adanya pengaduan masyarakat dan para pihak terkait" tidak lagi cukup. Siapa yang dimaksud dengan masyarakat di sini? Apakah pihak terkait tersebut dapat mewakili pihak yang lain? Sekali lagi, di sini kita tidak sedang bicara soal konten kartun yang memang sangat menghina tersebut. Tetapi kita bicara soal siapa punya kewenangan apa dan bisa berbuat sejauh mana.
Jika praktek-praktek perintah pemblokiran di atas dilakukan terus tanpa ada kontrol dan kritik dari masyarakat, siapa yang bisa menjamin bahwa suatu saat nanti bisa jadi Depkominfo atau pihak lainnya, atas nama "masyarakat atau pihak terkait", memerintahkan adanya pemblokiran informasi di situs tertentu. Informasi ini bisa jadi informasi yang justru harus dibuka dan diketahui oleh publik luas. Dan jika ini sampai terjadi, maka penyensoran di era media baru (dengan model lama) sangat rentan terjadi!
Memang penghambatan dan pembatasan sangat mungkin untuk dilakukan pemerintah, dan sah-sah saja. Asal, jika memang ada kaitannya dengan masalah keamanan dan kenyamanan anak-anak di Internet, penyebaran kebencian ataupun penistaan terhadap suku, agama atau ras tertentu, dan juga masalah keamanan negara semisal terorisme.
Deklarasi PBB
Pun, di dalam Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia oleh PBB yang juga dirafitikasi oleh Indonesia, khususnya Pasal 19 menyebutkan bahwa, "setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa batas", kita harus juga membaca pembatasan yang diberikan.
Pembatasan tersebut ada pada Pasal 29 Ayat 2 pada deklarasi yang sama, berbunyi, "dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain dan untuk memenuhi persyaratan aspek moralitas, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis".
Jelas bahwa tidak boleh pula kita serta merta menganggap bahwa langkah Depkominfo untuk memerintahkan adanya pemblokiran informasi adalah melanggar hak asasi manusia khususnya tentang kebebasan berekspresi dan berinformasi. Karena kebebasan berekspresi dan berinformasi ada untuk tidak melanggar hak dan kebebasan orang lain sesuai Pasal 29 Ayat 2 di atas.
Yang perlu kita, dalam hal ini masyarakat madani, kontrol dan kritik adalah kewenangan, prosedur dan mekanisme pemblokiran konten di media baru (Internet) oleh pemerintah atau siapapun agar kemudian tidak rentan disalahgunakan dalam melanggar dan membungkam hak berekspresi dan berinformasi, atas nama kepentingan segelintir pihak
Alangkah baiknya jika pengambilan keputusan terhadap pemblokiran tersebut dilakukan oleh tim atau panel, beranggotakan dari berbagai pemangku kepentingan yang bersifat sukarela dan sejajar. Keputusan pun bisa diambil dengan cepat jika panel tersebut lebih bekerja secara online, ketimbang harus rapat dan rapat lagi secara offline.
Proses pengambilan keputusannya pun cukup dengan korespondensi via e-mail. Cepat, tepat, tuntas! Sehingga suatu konten di media baru yang harus memang benar-benar diblokir, adalah berdasarkan kesepakatan dari "seluruh pihak" yang berkompeten dan berkepentingan, ketimbang atas dasar "pihak tertentu" belaka.
*) Penulis adalah peneliti Indonesia untuk komunitas internasional OpenNet Asia Initiative yang memperjuangkan privasi dan kebebasan berekspresi di media baru. Penulis dapat dihubungi melalui e-mail dbu[at]donnybu.com
( wsh / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
-
Jumat, 25/05/2012 18:07 WIB
Google+ Ingin Curi 'Mahkota' Flickr?
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:45 WIB
Tweet Satpam IPB Sebelum Ditembak: Hati-hati Curanmor di Kampus
-
Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
-
Jumat, 25/05/2012 13:48 WIB
Napak Tilas Perjalanan Awal Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
-
Jumat, 25/05/2012 08:51 WIB
BMW Punya 10 Juta Fans di Facebook
- Sabtu, 26/05/2012 17:54 WIB
Tablet Google Dipamerkan Bulan Depan
- Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Sabtu, 26/05/2012 13:19 WIB
Siri Dibenamkan di OS X Mountain Lion?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Sabtu, 26/05/2012 15:36 WIB
Rumor: FIFA 2013 'Kick-off' September 2012
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
219 Komentar
-
84 Komentar
-
77 Komentar
-
64 Komentar
-
63 Komentar
-
57 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
-
45 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)
