Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Kuota Flash 'Disunat'
BRTI Tidak Segera Panggil Telkomsel
Kamis, 17/09/2009 13:28 WIB

Telkomsel Flash
Jakarta - Menyoal keluhan pelanggan soal kasus 'sunat' kuota bandwidth layanan internet Telkomsel Flash, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tidak akan buru-buru memanggil sang empunya produk untuk dimintai penjelasan.
"Seperti yang sudah-sudah, sesuai SOP (prosedur standar operasional), kita akan pelajari kasusnya dulu," ujar anggota komite BRTI Heru Sutadi kepada detikINET mengenai kasus ini, Kamis (17/9/2009).
"Kemudian kita akan undang perwakilan konsumen, lembaga perlindungan konsumen, termasuk operator bersangkutan. Setelah itu kita (baru akan) ambil keputusan," jelasnya lebih lanjut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Telkomsel per 1 September 2009 lalu memberlakukan kebijakan baru menurunkan kuota bandwidth Telkomsel Flash.
Kebijakan baru ini membuat kuota Paket Basic turun menjadi 500 MB dengan kecepatan maksimum 256 kbps, Paket Advance turun menjadi 1 GB dengan kecepatan maksimum 512 kbps, serta Paket Pro tetap 2 GB dengan kecepatan maksimum 3,6 Mbps. Sebelumnya, kuota yang diberikan untuk ketiga paket tersebut sama-sama 2 GB.
Bila penggunaan melebihi kuota, pelanggan memang tetap tidak dikenakan biaya tambahan. Hanya saja, secara otomatis kecepatan maksimum akan berubah. Paket Pro menjadi 128 kbps dan Paket Basic serta Advance menjadi 64 kbps.
Alhasil, kebijakan Telkomsel yang kurang populis ini menuai kecaman dari banyak pelanggan yang merasa dirugikan. Ada juga pelanggan yang menyuarakan bahwa mereka tidak mendapat pemberitahuan terlebih dulu dari Telkomsel dan menilai kebijakan baru ini murni putusan sepihak dari sang operator.
Pelanggan merasa kecewa karena Telkomsel dinilai telah menciderai kontrak hukum produk layanan tersebut cuma karena 60% pelanggan Flash rata-rata mengabiskan bandwidth 500 MB per bulan dan 10% dianggap abusive user yang mengabiskan bandwidth Telkomsel hingga ratusan gigabyte.
"Jika memang benar demikian, seharusnya pelanggan diberikan paket kuota sesuai dengan perjanjian kontrak yang ditawarkan sang operator ke konsumen," Heru berpendapat.
"Itu dijamin UU Telekomunikasi dan UU perlindungan konsumen sampai masa kontrak habis. Atau misalnya promosi ya sampai program selesai," ujarnya lebih lanjut.
Menurut dia, layanan hanya bisa tidak dipenuhi oleh Telkomsel jika terjadi force majeur, semisal ada gempa bumi, tsunami, banjir, dan lainnya. "Artinya bukan disebabkan operator," tegasnya.
Namun Heru coba memberikan jeda waktu kepada Telkomsel untuk menyelesaikan permasalahannya dengan pelanggan. "Bisa dilakukan pembicaraan B2C (business to consumer) antara operator tersebut dengan konsumennya."
"Jika tidak solve, ya BRTI bisa menjadi mediator. Dan jika masif, sebagai regulator yang harus melindungi konsumen, kita bisa meminta keterangan atau klarifikasi dari operator bersangkutan. Namun kalau BRTI belum memanggil kemudian ada solusi yang pas, kan itu elok juga," tandas anggota BRTI untuk dua periode terakhir ini.
( rou / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
"Seperti yang sudah-sudah, sesuai SOP (prosedur standar operasional), kita akan pelajari kasusnya dulu," ujar anggota komite BRTI Heru Sutadi kepada detikINET mengenai kasus ini, Kamis (17/9/2009).
"Kemudian kita akan undang perwakilan konsumen, lembaga perlindungan konsumen, termasuk operator bersangkutan. Setelah itu kita (baru akan) ambil keputusan," jelasnya lebih lanjut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Telkomsel per 1 September 2009 lalu memberlakukan kebijakan baru menurunkan kuota bandwidth Telkomsel Flash.
Kebijakan baru ini membuat kuota Paket Basic turun menjadi 500 MB dengan kecepatan maksimum 256 kbps, Paket Advance turun menjadi 1 GB dengan kecepatan maksimum 512 kbps, serta Paket Pro tetap 2 GB dengan kecepatan maksimum 3,6 Mbps. Sebelumnya, kuota yang diberikan untuk ketiga paket tersebut sama-sama 2 GB.
Bila penggunaan melebihi kuota, pelanggan memang tetap tidak dikenakan biaya tambahan. Hanya saja, secara otomatis kecepatan maksimum akan berubah. Paket Pro menjadi 128 kbps dan Paket Basic serta Advance menjadi 64 kbps.
Alhasil, kebijakan Telkomsel yang kurang populis ini menuai kecaman dari banyak pelanggan yang merasa dirugikan. Ada juga pelanggan yang menyuarakan bahwa mereka tidak mendapat pemberitahuan terlebih dulu dari Telkomsel dan menilai kebijakan baru ini murni putusan sepihak dari sang operator.
Pelanggan merasa kecewa karena Telkomsel dinilai telah menciderai kontrak hukum produk layanan tersebut cuma karena 60% pelanggan Flash rata-rata mengabiskan bandwidth 500 MB per bulan dan 10% dianggap abusive user yang mengabiskan bandwidth Telkomsel hingga ratusan gigabyte.
"Jika memang benar demikian, seharusnya pelanggan diberikan paket kuota sesuai dengan perjanjian kontrak yang ditawarkan sang operator ke konsumen," Heru berpendapat.
"Itu dijamin UU Telekomunikasi dan UU perlindungan konsumen sampai masa kontrak habis. Atau misalnya promosi ya sampai program selesai," ujarnya lebih lanjut.
Menurut dia, layanan hanya bisa tidak dipenuhi oleh Telkomsel jika terjadi force majeur, semisal ada gempa bumi, tsunami, banjir, dan lainnya. "Artinya bukan disebabkan operator," tegasnya.
Namun Heru coba memberikan jeda waktu kepada Telkomsel untuk menyelesaikan permasalahannya dengan pelanggan. "Bisa dilakukan pembicaraan B2C (business to consumer) antara operator tersebut dengan konsumennya."
"Jika tidak solve, ya BRTI bisa menjadi mediator. Dan jika masif, sebagai regulator yang harus melindungi konsumen, kita bisa meminta keterangan atau klarifikasi dari operator bersangkutan. Namun kalau BRTI belum memanggil kemudian ada solusi yang pas, kan itu elok juga," tandas anggota BRTI untuk dua periode terakhir ini.
( rou / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 18:58 WIB
Indosat Siap Luncurkan Mobile Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 12:38 WIB
Telkom Kembangkan e-Gov Berbasis Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 11:12 WIB
Tender 3G Bisa Kembali Diundur Agar Tak Cacat Hukum
-
Senin, 21/05/2012 09:59 WIB
Kolom Telematika
Fenomena Social Networking
-
Senin, 21/05/2012 09:10 WIB
Lippo Luncurkan Satelit
-
Sabtu, 19/05/2012 14:26 WIB
Zuck Lebih Kaya dari Duo Pendiri Google
-
Sabtu, 19/05/2012 13:27 WIB
Duh, Angkasa Pura I Belum Miliki Izin Stasiun Radio
-
Sabtu, 19/05/2012 10:29 WIB
Musibah Sukhoi
Kominfo Enggan Berspekulasi Soal Interferensi Frekuensi
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
- Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
Sosok
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
- Jumat, 25/05/2012 16:46 WIB
Pengakses Internet Masih Banyak dari Nokia
- Jumat, 25/05/2012 11:40 WIB
RIM Bantah Abaikan BlackBerry Messenger
- Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
-
198 Komentar
-
83 Komentar
-
75 Komentar
-
65 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
53 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)
.gif)

