Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Blog Cewek Bispak Bisa Diancam Tuntutan Rp 1 Miliar?
Selasa, 18/08/2009 17:04 WIB

Screenshot Blog Cewek Bispak
Jakarta - Sebuah blog cewek bispak, yang memiliki nama domain 'menantang' dan berisi foto-foto wanita seksi ditengarai hanya ingin mengdongkrak perolehan iklan situs tersebut. Bisakah UU ITE menjerat blog yang di Facebook juga telah menggaet ribuan fans itu?
Menurut Rapin Mudiardjo, pakar hukum dari Indonesia ICT Partnership (ICT Watch), UU ITE mengatur jika ada seseorang atau badan hukum yang menyampaikan (mendistribusikan/mentransmisikan) informasi yang melanggar kesusilaan. Ancaman hukumannya maksimum 6 tahun dan atau dendanya Rp 1 miliar.
Nah, jika mengacu pada aturan tersebut, blog cewek bispak ini bisa saja dikategorikan memiliki konten esek-esek. Sebab, dalam keterangan di blognya, si pengelola menyebutkan bahwa mereka menyediakan sekitar 50 wanita cantik Indonesia yang siap melayani pelanggan. Namun tidak dijelaskan secara gamblang cara menghubungi wanita-wanita tersebut.
"Siapa yang pertama kena jerat ya si penyelenggara sistim informasi. Blog dalam hal ini dikategorikan sebagai jaringan Sistem Elektronik. Jadi setiap orang yang menyediakan informasi yang melanggar susila bisa dikenakan pasal tersebut," jelasnya kepada detikINET, Selasa (18/8/2009).
Rapin menambahkan, diibaratkan pisau, bagi seorang 'penjahat' UU ITE ini akan menjadi senjata yang bisa mematikan. Namun bagi seorang 'Ibu Rumah Tangga', pisau ini bisa memberikan manfaat bagi keluarga. Untuk memotong daging misalnya.
"Yang pasti, UU ITE ini memberikan 'pemberatan' terhadap tindakan pencemaran, pelanggaran susila, perjudian dan pemerasan yang memanfaatkan sistim elektronik (internet-red.). Sementara bagi penegak hukum yang 'nakal', pasal 27 di UU ITE berpotensi digunakan untuk menekan para blogger yang menyajikan informasi pencemaran, pelanggaran susila, perjudian dan pemerasan," jelas Rapin.
Sebelumnya, sejumlah foto wanita cantik dengan pose menantang mejeng di blog Gadis Bispak Indonesia. Salah satu foto wanita cantik yang terpampang di situs ini bahkan mirip dengan seorang artis cantik Indonesia.
( ash / faw )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Menurut Rapin Mudiardjo, pakar hukum dari Indonesia ICT Partnership (ICT Watch), UU ITE mengatur jika ada seseorang atau badan hukum yang menyampaikan (mendistribusikan/mentransmisikan) informasi yang melanggar kesusilaan. Ancaman hukumannya maksimum 6 tahun dan atau dendanya Rp 1 miliar.
Nah, jika mengacu pada aturan tersebut, blog cewek bispak ini bisa saja dikategorikan memiliki konten esek-esek. Sebab, dalam keterangan di blognya, si pengelola menyebutkan bahwa mereka menyediakan sekitar 50 wanita cantik Indonesia yang siap melayani pelanggan. Namun tidak dijelaskan secara gamblang cara menghubungi wanita-wanita tersebut.
"Siapa yang pertama kena jerat ya si penyelenggara sistim informasi. Blog dalam hal ini dikategorikan sebagai jaringan Sistem Elektronik. Jadi setiap orang yang menyediakan informasi yang melanggar susila bisa dikenakan pasal tersebut," jelasnya kepada detikINET, Selasa (18/8/2009).
Rapin menambahkan, diibaratkan pisau, bagi seorang 'penjahat' UU ITE ini akan menjadi senjata yang bisa mematikan. Namun bagi seorang 'Ibu Rumah Tangga', pisau ini bisa memberikan manfaat bagi keluarga. Untuk memotong daging misalnya.
"Yang pasti, UU ITE ini memberikan 'pemberatan' terhadap tindakan pencemaran, pelanggaran susila, perjudian dan pemerasan yang memanfaatkan sistim elektronik (internet-red.). Sementara bagi penegak hukum yang 'nakal', pasal 27 di UU ITE berpotensi digunakan untuk menekan para blogger yang menyajikan informasi pencemaran, pelanggaran susila, perjudian dan pemerasan," jelas Rapin.
Sebelumnya, sejumlah foto wanita cantik dengan pose menantang mejeng di blog Gadis Bispak Indonesia. Salah satu foto wanita cantik yang terpampang di situs ini bahkan mirip dengan seorang artis cantik Indonesia.
( ash / faw )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:45 WIB
Tweet Satpam IPB Sebelum Ditembak: Hati-hati Curanmor di Kampus
-
Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
-
Jumat, 25/05/2012 13:48 WIB
Napak Tilas Perjalanan Awal Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
-
Jumat, 25/05/2012 08:51 WIB
BMW Punya 10 Juta Fans di Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 08:28 WIB
Facebook Tak Berdaya Lawan Faceporn
-
Kamis, 24/05/2012 21:06 WIB
Yahoo Axis, Ketika Browser & Mesin Pencari Bergabung
- Jumat, 25/05/2012 18:23 WIB
Laporan dari Seoul
'Kulkas Pintar', Cek Stok Makanan dari Smartphone
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
- Jumat, 25/05/2012 16:45 WIB
Tweet Satpam IPB Sebelum Ditembak: Hati-hati Curanmor di Kampus
- Jumat, 25/05/2012 15:50 WIB
Ini Dia Jadwal Update Android ICS untuk Ponsel HTC
- Jumat, 25/05/2012 18:07 WIB
Google+ Ingin Curi 'Mahkota' Flickr?
- Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
- Jumat, 25/05/2012 16:46 WIB
Pengakses Internet Masih Banyak dari Nokia
- Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
-
198 Komentar
-
83 Komentar
-
75 Komentar
-
64 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
53 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)

