Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:43 WIB
Serba 5 di Ultah ke-5 Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
-
Kamis, 24/05/2012 10:31 WIB
27 Ribu Karyawan HP akan Di-PHK
-
Rabu, 23/05/2012 15:50 WIB
13 Model BlackBerry dari Masa ke Masa
Menkominfo Digugat Rp 2 Triliun
SMS Premium Tak Lagi Dapat Kelonggaran
Senin, 06/07/2009 08:33 WIB

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Pemerintah mengaku tak takut menghadapi gugatan Rp 2 triliun yang dilayangkan sebagian penyedia konten (content provider/CP). Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar, mengaku siap bertarung di pengadilan nanti.
"Kami tak takut dengan dengan gugatan para CP. Sebab, yang kami lakukan hanya menjalankan kewajiban sesuai aturan," katanya saat ditemui detikINET dan sejumlah media di gedung Ditjen Postel, akhir pekan ini.
Kasus gugatan CP bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menkominfo No. 01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat ke Banyak Tujuan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur ketentuan pungutan baru, yakni pungutan Biaya Hak Pakai (BHP) jasa telekomunikasi yang dinilai memberatkan bagi para CP.
CP tersebut tidak bersedia disamakan dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya yang dibebani pemerintah dengan kewajiban USO sebesar 1,25% ditambah 0,5% dari pendapatan mereka.
Pungutan baru tersebut diklaim asosiasi penyedia konten IMOCA bakal mengurangi pendapatan industri CP sebesar Rp 35 miliar, dari total nilai bisnis Rp 2 triliun setiap tahunnya.
Oleh karenanya, para CP mengajukan gugatan Rp 2 triliun kepada pemerintah beserta pejabatnya, yakni Menteri Komunikasi dan Informasi Mohammad Nuh, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Heru Sutadi.
Basuki menilai industri CP sudah cukup diberi kelonggaran aturan sehingga bisa tumbuh menjadi bisnis besar, jika melihat pendapatannya yang cukup besar.
Oleh sebab itu, pemerintah merasa pungutan BHP telekomunikasi yang dikenakan pada CP merupakan hal yang wajar. "Mereka tetap kami anggap sebagai penyedia layanan telekomunikasi meski tak punya jaringan. Itu tercantum dalam undang-undang."
"Kami sudah cukup banyak memberikan kelonggaran bagi CP untuk berkembang. Namun, saya rasa sudah saatnya CP kami kembalikan lagi pada rel-nya. Hal ini akan kami sampaikan saat di pengadilan nanti," tegas Basuki.
Rel yang dimaksud ialah dengan mewajibkan CP untuk mengikuti uji laik operasi (ULO) sebelum bisa menyelenggarakan layanan SMS Premium. Jika ditemui ada masalah, semisal saat berhenti berlangganan (UNREG), otomatis CP tak bisa menyelenggarakan layanan tersebut.
"Kita lihat saja di pengadilan nanti," tandas pria kelahiran Yogyakarta ini, tentang persidangan kasus tersebut yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009).
( rou / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
"Kami tak takut dengan dengan gugatan para CP. Sebab, yang kami lakukan hanya menjalankan kewajiban sesuai aturan," katanya saat ditemui detikINET dan sejumlah media di gedung Ditjen Postel, akhir pekan ini.
Kasus gugatan CP bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menkominfo No. 01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat ke Banyak Tujuan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur ketentuan pungutan baru, yakni pungutan Biaya Hak Pakai (BHP) jasa telekomunikasi yang dinilai memberatkan bagi para CP.
CP tersebut tidak bersedia disamakan dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya yang dibebani pemerintah dengan kewajiban USO sebesar 1,25% ditambah 0,5% dari pendapatan mereka.
Pungutan baru tersebut diklaim asosiasi penyedia konten IMOCA bakal mengurangi pendapatan industri CP sebesar Rp 35 miliar, dari total nilai bisnis Rp 2 triliun setiap tahunnya.
Oleh karenanya, para CP mengajukan gugatan Rp 2 triliun kepada pemerintah beserta pejabatnya, yakni Menteri Komunikasi dan Informasi Mohammad Nuh, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Heru Sutadi.
Basuki menilai industri CP sudah cukup diberi kelonggaran aturan sehingga bisa tumbuh menjadi bisnis besar, jika melihat pendapatannya yang cukup besar.
Oleh sebab itu, pemerintah merasa pungutan BHP telekomunikasi yang dikenakan pada CP merupakan hal yang wajar. "Mereka tetap kami anggap sebagai penyedia layanan telekomunikasi meski tak punya jaringan. Itu tercantum dalam undang-undang."
"Kami sudah cukup banyak memberikan kelonggaran bagi CP untuk berkembang. Namun, saya rasa sudah saatnya CP kami kembalikan lagi pada rel-nya. Hal ini akan kami sampaikan saat di pengadilan nanti," tegas Basuki.
Rel yang dimaksud ialah dengan mewajibkan CP untuk mengikuti uji laik operasi (ULO) sebelum bisa menyelenggarakan layanan SMS Premium. Jika ditemui ada masalah, semisal saat berhenti berlangganan (UNREG), otomatis CP tak bisa menyelenggarakan layanan tersebut.
"Kita lihat saja di pengadilan nanti," tandas pria kelahiran Yogyakarta ini, tentang persidangan kasus tersebut yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009).
( rou / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 18:58 WIB
Indosat Siap Luncurkan Mobile Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 12:38 WIB
Telkom Kembangkan e-Gov Berbasis Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 11:12 WIB
Tender 3G Bisa Kembali Diundur Agar Tak Cacat Hukum
-
Senin, 21/05/2012 09:59 WIB
Kolom Telematika
Fenomena Social Networking
-
Senin, 21/05/2012 09:10 WIB
Lippo Luncurkan Satelit
-
Sabtu, 19/05/2012 14:26 WIB
Zuck Lebih Kaya dari Duo Pendiri Google
-
Sabtu, 19/05/2012 13:27 WIB
Duh, Angkasa Pura I Belum Miliki Izin Stasiun Radio
-
Sabtu, 19/05/2012 10:29 WIB
Musibah Sukhoi
Kominfo Enggan Berspekulasi Soal Interferensi Frekuensi
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
- Jumat, 25/05/2012 16:45 WIB
Tweet Satpam IPB Sebelum Ditembak: Hati-hati Curanmor di Kampus
- Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
- Jumat, 25/05/2012 15:50 WIB
Ini Dia Jadwal Update Android ICS untuk Ponsel HTC
- Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
- Jumat, 25/05/2012 16:46 WIB
Pengakses Internet Masih Banyak dari Nokia
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
- Jumat, 25/05/2012 14:38 WIB
Pembuat 'Virus Angry Birds' Didenda Rp 724 Juta
-
198 Komentar
-
83 Komentar
-
75 Komentar
-
64 Komentar
-
63 Komentar
-
62 Komentar
-
54 Komentar
-
53 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)
