Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:43 WIB
Serba 5 di Ultah ke-5 Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
-
Kamis, 24/05/2012 10:31 WIB
27 Ribu Karyawan HP akan Di-PHK
-
Rabu, 23/05/2012 15:50 WIB
13 Model BlackBerry dari Masa ke Masa
Depkominfo: Prita Tak Bisa Dijerat UU ITE
Senin, 08/06/2009 10:37 WIB

Prita Mulyasari (did/detikcom(
Jakarta - Prita Mulyasari tak bisa dijerat pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus gugatan hukum yang diperkarakan RS Omni Internasional, Alam Sutra, Tangerang.
Sebab, sebagai konsumen, ibu dua anak ini dinilai punya "hak" untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan. Termasuk saat menyampaikan keluhan mengenai layanan publik lewat email.
Kepala Pusat Informasi Depkominfo Gatot S Dewa Broto menegaskan, hak itu dilindungi UU. No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen, khususnya di pasal 4 huruf d. Oleh sebab itu, lanjutnya, unsur "tanpa hak" sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE menjadi tidak terpenuhi.
"Sehingga pasal tersebut tidak bisa diterapkan untuk kasus ini. Dengan kata lain, tindakan Ibu Prita bukan merupakan penghinaan kecuali jika ternyata dalam pembuktian di persidangan ditemukan motif lain yang beritikad tidak baik," jelasnya dalam keterangan pers, Senin (8/6/2009).
Pasal 27 ayat 3 UU No. 11/2008 tentang ITE menyebutkan secara lengkap: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
"Pasal tersebut memuat unsur "dengan sengaja" dan "tanpa hak". Unsur tersebut menentukan dapat tidaknya seseorang dipidana berdasarkan pasal ini," jelas Gatot.
Prita yang saat ini jadi tahanan kota, sebelumnya harus mendekam di Lapas Wanita Tangerang selama 21 hari karena email keluhannya terhadap pelayanan RS Omni, menyebar melalui milis-milis.
Prita ditahan dan dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain ditahan, Pengadilan Negeri Tangerang juga menitahkan Prita untuk membayar Rp 261 juta sebagai ganti kerugian materiil dan imateriil pada RS Omni.
( rou / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Sebab, sebagai konsumen, ibu dua anak ini dinilai punya "hak" untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan. Termasuk saat menyampaikan keluhan mengenai layanan publik lewat email.
Kepala Pusat Informasi Depkominfo Gatot S Dewa Broto menegaskan, hak itu dilindungi UU. No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen, khususnya di pasal 4 huruf d. Oleh sebab itu, lanjutnya, unsur "tanpa hak" sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE menjadi tidak terpenuhi.
"Sehingga pasal tersebut tidak bisa diterapkan untuk kasus ini. Dengan kata lain, tindakan Ibu Prita bukan merupakan penghinaan kecuali jika ternyata dalam pembuktian di persidangan ditemukan motif lain yang beritikad tidak baik," jelasnya dalam keterangan pers, Senin (8/6/2009).
Pasal 27 ayat 3 UU No. 11/2008 tentang ITE menyebutkan secara lengkap: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
"Pasal tersebut memuat unsur "dengan sengaja" dan "tanpa hak". Unsur tersebut menentukan dapat tidaknya seseorang dipidana berdasarkan pasal ini," jelas Gatot.
Prita yang saat ini jadi tahanan kota, sebelumnya harus mendekam di Lapas Wanita Tangerang selama 21 hari karena email keluhannya terhadap pelayanan RS Omni, menyebar melalui milis-milis.
Prita ditahan dan dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain ditahan, Pengadilan Negeri Tangerang juga menitahkan Prita untuk membayar Rp 261 juta sebagai ganti kerugian materiil dan imateriil pada RS Omni.
( rou / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Jumat, 25/05/2012 13:48 WIB
Napak Tilas Perjalanan Awal Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
-
Jumat, 25/05/2012 08:51 WIB
BMW Punya 10 Juta Fans di Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 08:28 WIB
Facebook Tak Berdaya Lawan Faceporn
-
Kamis, 24/05/2012 21:06 WIB
Yahoo Axis, Ketika Browser & Mesin Pencari Bergabung
-
Kamis, 24/05/2012 16:47 WIB
Open Source & Pembajakan di Indonesia yang 'Selangit'
-
Kamis, 24/05/2012 16:24 WIB
Jadi 'Ksatria', Suhu Desain Apple Garap Proyek Rahasia
-
Kamis, 24/05/2012 15:55 WIB
Campur Tangan Wanita, 7 Start Up Ini Diganjar Award
- Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 14:16 WIB
Fujifilm Stop Pengapalan Film APS
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
- Jumat, 25/05/2012 11:40 WIB
RIM Bantah Abaikan BlackBerry Messenger
- Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
Sosok
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
- Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Hands On
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
- Jumat, 25/05/2012 10:09 WIB
Berbahaya, Yahoo Axis Ditutup untuk Chrome
-
194 Komentar
-
83 Komentar
-
75 Komentar
-
63 Komentar
-
62 Komentar
-
54 Komentar
-
53 Komentar
-
49 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)

