Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Takut Rugi Rp 35 Miliar, CP Tolak Peraturan Menteri
Kamis, 07/05/2009 07:07 WIB

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta -
Industri konten di Indonesia secara keseluruhan dalam setahun bisa mengeruk pendapatan sampai Rp 2 triliun. Namun gara-gara ada pungutan dari Peraturan Menteri, penyedia konten (content provider/CP) takut potensi pendapatannya melayang Rp 35 miliar.
Angka potensi kerugian itu sendiri timbul dari hitung-hitungan Indonesia Mobile Online and Content Association (IMOCA). Menurut Haryawirasma, ketua IMOCA, potensi kerugian berasal dari total pungutan 1,75% pendapatan kotor.
"Bayangkan saja, BHP yang dipungut adalah 0,5% dari total pendapatan. Belum lagi jika kita dinyatakan sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, berarti nantinya kita dikenakan biaya USO 1,25%. Jika dijumlah, kita harus membayar BHP hingga 1,75%. Kalikan saja dengan total pendapatan CP yang mencapai Rp 2 triliun," paparnya seusai mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), di Jakarta Pusat, Rabu petang (6/5/2009).
Besarnya potensi kerugian itulah yang menyebabkan IMOCA berusaha keras untuk menghapuskan pasal pemungutan BHP yang tercantum dalam Permenkominfo No. 1/2009. Langkah pertama yang akhirnya ditempuh adalah mengajukan judicial review ke MA.
Menurut pengacara IMOCA, Andreas Tri Suwito Adi, kliennya sudah pernah mengajukan somasi kepada Depkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), namun belum ada tanggapan dari kedua instansi pemerintah tersebut.
Langkah lain yang akan ditempuh, lanjut Andreas, adalah dengan melakukan gugatan perdata kepada BRTI atas perbuatan melawan hukum. Sekjen IMOCA Sapto Anggoro mengatakan tidak tertutup kemungkinan jika peraturan ini dilaksanakan, banyak CP yang akan kapok dan memilih menjalankan bisnisnya di luar negeri.
"Kami tidak menginginkannya. Tapi jika ada kawan-kawan yang ingin menjalankan bisnisnya dari luar negeri, kami tidak bisa membendungnya," demikian jelasnya.
Selain itu, IMOCA juga meminta selama proses judicial review dan belum adanya keputusan hukum yang tetap, maka pelaksanaan Permen tersebut dapat ditangguhkan untuk sementara. Saat ini ada 60 perusahaan yang tercatat sebagai anggota aktif IMOCA.
( rou / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Angka potensi kerugian itu sendiri timbul dari hitung-hitungan Indonesia Mobile Online and Content Association (IMOCA). Menurut Haryawirasma, ketua IMOCA, potensi kerugian berasal dari total pungutan 1,75% pendapatan kotor.
"Bayangkan saja, BHP yang dipungut adalah 0,5% dari total pendapatan. Belum lagi jika kita dinyatakan sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, berarti nantinya kita dikenakan biaya USO 1,25%. Jika dijumlah, kita harus membayar BHP hingga 1,75%. Kalikan saja dengan total pendapatan CP yang mencapai Rp 2 triliun," paparnya seusai mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), di Jakarta Pusat, Rabu petang (6/5/2009).
Besarnya potensi kerugian itulah yang menyebabkan IMOCA berusaha keras untuk menghapuskan pasal pemungutan BHP yang tercantum dalam Permenkominfo No. 1/2009. Langkah pertama yang akhirnya ditempuh adalah mengajukan judicial review ke MA.
Menurut pengacara IMOCA, Andreas Tri Suwito Adi, kliennya sudah pernah mengajukan somasi kepada Depkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), namun belum ada tanggapan dari kedua instansi pemerintah tersebut.
Langkah lain yang akan ditempuh, lanjut Andreas, adalah dengan melakukan gugatan perdata kepada BRTI atas perbuatan melawan hukum. Sekjen IMOCA Sapto Anggoro mengatakan tidak tertutup kemungkinan jika peraturan ini dilaksanakan, banyak CP yang akan kapok dan memilih menjalankan bisnisnya di luar negeri.
"Kami tidak menginginkannya. Tapi jika ada kawan-kawan yang ingin menjalankan bisnisnya dari luar negeri, kami tidak bisa membendungnya," demikian jelasnya.
Selain itu, IMOCA juga meminta selama proses judicial review dan belum adanya keputusan hukum yang tetap, maka pelaksanaan Permen tersebut dapat ditangguhkan untuk sementara. Saat ini ada 60 perusahaan yang tercatat sebagai anggota aktif IMOCA.
( rou / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 18:58 WIB
Indosat Siap Luncurkan Mobile Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 12:38 WIB
Telkom Kembangkan e-Gov Berbasis Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 11:12 WIB
Tender 3G Bisa Kembali Diundur Agar Tak Cacat Hukum
-
Senin, 21/05/2012 09:59 WIB
Kolom Telematika
Fenomena Social Networking
-
Senin, 21/05/2012 09:10 WIB
Lippo Luncurkan Satelit
-
Sabtu, 19/05/2012 14:26 WIB
Zuck Lebih Kaya dari Duo Pendiri Google
-
Sabtu, 19/05/2012 13:27 WIB
Duh, Angkasa Pura I Belum Miliki Izin Stasiun Radio
-
Sabtu, 19/05/2012 10:29 WIB
Musibah Sukhoi
Kominfo Enggan Berspekulasi Soal Interferensi Frekuensi
- Sabtu, 26/05/2012 17:54 WIB
Tablet Google Dipamerkan Bulan Depan
- Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Sabtu, 26/05/2012 13:19 WIB
Siri Dibenamkan di OS X Mountain Lion?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Sabtu, 26/05/2012 15:36 WIB
Rumor: FIFA 2013 'Kick-off' September 2012
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
217 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
64 Komentar
-
63 Komentar
-
57 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
-
45 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)

