detikinet

Aturan Denda QoS Berlaku Tahun Depan

Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Kamis, 16/04/2009 17:21 WIB

menelepon (ist)

Jakarta - Pemerintah baru bisa memberlakukan aturan denda untuk kualitas layanan (Quality of Services atau QoS) pada 2010 mendatang setelah evaluasinya rampung tahun ini.

"Peraturan menterinya sudah, namun Kepdirjen belum bisa rampung tahun ini. Kami masih meminta masukan dari seluruh stakeholder. Jadi baru bisa tahun depan," kata Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar di sela BRTI Gathering di gedung Sapta Pesona Ditjen Postel, Jakarta, Kamis (16/4/2009).

Direktur Telkom I Nyoman G Wiryanata dan Direktur Bakrie Telecom Rakhmat Junaidi sama-sama berpendapat, aturan QoS harus didukung dan disepakati sebagai keputusan bersama.

"Kami sangat setuju QoS jadi program utama BRTI untuk menjaga kualitas layanan. Karena ini yang dibutuhkan pelanggan dan harus dipenuhi operator," kata Nyoman.

"Namun di sisi lain, kita juga harus sepakati cara ukur QoS. Misal call drop, musti dilihat dari seluruh daerah, bukan daerah tertentu saja," Rakhmat menambahkan.

Kemudian soal denda, Rakhmat bilang, operator tanpa adanya aturan denda pun pasti akan mendapat hukuman dari pelanggan jika layanan berkualitas buruk.

( rou / faw )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Berita Terbaru Index »
    Pro Kontra Index »

    Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?

    Performa Galaxy S III terbilang menjanjikan. Ia mengusung quadcore, layar Gorilla Glass 2, serta fitur melimpah. Tak pelak, Samsung mengklaim Galaxy S III sebagai smartphone terbaik saat ini. Anda setuju?
    Pro
    51%
    Kontra
    49%