detikinet

Pembuat Grup 'Say No To Mega' Bisa Didenda Rp 24 Juta

Deden Gunawan - detikinet
Senin, 06/04/2009 12:49 WIB

screenshot facebook

Jakarta - Pembuat grup 'Say No To Mega' di jejaring sosial Facebook bisa diancam penjara 1 tahun dan denda Rp 24 juta. Pembuat grup ini bisa dijerat pasal 270 Undang Undang (UU) Pemilu.

Demikian disampaikan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusuma, Senin (6/4/2009).

Menurut Mulyana, grup 'Say No To Mega' melanggar pasal 84 ayat 1 huruf c dan d UU Pemilu, yakni penghinaan dan mengadu domba masyarakat.

Pasal 270 UU Pemilu berbunyi,' Setiap orang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 24.000.000,00.'

Mulyana meminta Bawaslu melaporkan kasus tersebut ke polisi tanpa harus menunggu pengaduan. "Pendapat Bawaslu bahwa tidak dapat dipidana salah. Bawaslu tanpa harus menunggu pengaduan harus segera menyampaikan laporan ke polisi. Ini bukan delik aduan kok," tandas Mulyana.

( iy / faw )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Pro Kontra Index »

    Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?

    Performa Galaxy S III terbilang menjanjikan. Ia mengusung quadcore, layar Gorilla Glass 2, serta fitur melimpah. Tak pelak, Samsung mengklaim Galaxy S III sebagai smartphone terbaik saat ini. Anda setuju?
    Pro
    50%
    Kontra
    50%