Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
UU ITE, Penghubung Maya dan Nyata
Senin, 16/03/2009 13:15 WIB

ilustrasi (ist)
Jakarta - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) semestinya jadi penghubung peraturan yang ada di dunia nyata dengan dunia maya. "Bukan malah tumpang tindih."
Pendapat ini diserukan Rudi Rusdiah dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli pada sidang perkara uji materi UU ITE di Mahkamah Konstitusi.
Tumpang tindih dalam UU ITE yang dimaksud Rudi terdapat pada pasal 27. Pasal tersebut mengatur soal perbuatan yang dilarang, seperti kesusilaan (ayat 1), perjudian (ayat 2), penghinaan dan pencemaran nama baik (ayat 3), serta pemerasan dan pengancaman (ayat 4).
Sementara, di sisi lain, Indonesia juga punya UU Pornografi yang mengatur tentang kesusilaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.
"Jadi, masalah pornografi dan pencemaran nama baik tidak perlu diatur lagi dalam UU ITE, karena UU dunia nyatanya sudah ada," kata Rudi. "UU ITE cukup mengatur pembuktian saja," jelasnya kepada detikINET, Senin (16/3/2009).
Menurut dia, pembuktian untuk tindak kejahatan di dunia maya dengan hukum eksisting di dunia nyata sudah terakomodir dalam UU ITE pasal 17 tentang transaksi elektronik, pasal 42 tentang penyidikan, dan pasal 44 tentang alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. "Ketiga pasal itu sudah cukup untuk membawa UU di dunia nyata ke ranah cyber," kata Rudi.
Rudi mengaku khawatir, jika pasal 27 dalam UU ITE tidak dieliminir, ketentuan pidana yang berlaku bisa tidak sewajarnya karena ada dua UU yang diterapkan. "Tuntutan bisa saja dobel," keluhnya.
Dalam pasal 45 UU ITE, ketentuan pidana akibat pelanggaran pasal 27 antara lain pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Menkominfo Mohammad Nuh menilai jika ada pihak yang menolak diberlakukannya UU ITE, khususnya pasal 27, itu sama saja dengan membiarkan kejahatan di dunia maya.
"Jika ada yang menolak pasal pencemaran nama baik, maka mari kita lakukan pencemaran nama baik melalui postingan. Kalau ada yang menolak pasal asusila, mari kita posting gambar asusila bersama-sama. Silakan saja jika hal ini dianggap bukan kejahatan," sindir Nuh, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, undang-undang ITE diperlukan sebagai alat pengawasan agar masyarakat lebih bertanggung jawab. "Bukan untuk mengekang kebebasan berekspresi," tandas menteri.
( rou / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Pendapat ini diserukan Rudi Rusdiah dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli pada sidang perkara uji materi UU ITE di Mahkamah Konstitusi.
Tumpang tindih dalam UU ITE yang dimaksud Rudi terdapat pada pasal 27. Pasal tersebut mengatur soal perbuatan yang dilarang, seperti kesusilaan (ayat 1), perjudian (ayat 2), penghinaan dan pencemaran nama baik (ayat 3), serta pemerasan dan pengancaman (ayat 4).
Sementara, di sisi lain, Indonesia juga punya UU Pornografi yang mengatur tentang kesusilaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.
"Jadi, masalah pornografi dan pencemaran nama baik tidak perlu diatur lagi dalam UU ITE, karena UU dunia nyatanya sudah ada," kata Rudi. "UU ITE cukup mengatur pembuktian saja," jelasnya kepada detikINET, Senin (16/3/2009).
Menurut dia, pembuktian untuk tindak kejahatan di dunia maya dengan hukum eksisting di dunia nyata sudah terakomodir dalam UU ITE pasal 17 tentang transaksi elektronik, pasal 42 tentang penyidikan, dan pasal 44 tentang alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. "Ketiga pasal itu sudah cukup untuk membawa UU di dunia nyata ke ranah cyber," kata Rudi.
Rudi mengaku khawatir, jika pasal 27 dalam UU ITE tidak dieliminir, ketentuan pidana yang berlaku bisa tidak sewajarnya karena ada dua UU yang diterapkan. "Tuntutan bisa saja dobel," keluhnya.
Dalam pasal 45 UU ITE, ketentuan pidana akibat pelanggaran pasal 27 antara lain pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Menkominfo Mohammad Nuh menilai jika ada pihak yang menolak diberlakukannya UU ITE, khususnya pasal 27, itu sama saja dengan membiarkan kejahatan di dunia maya.
"Jika ada yang menolak pasal pencemaran nama baik, maka mari kita lakukan pencemaran nama baik melalui postingan. Kalau ada yang menolak pasal asusila, mari kita posting gambar asusila bersama-sama. Silakan saja jika hal ini dianggap bukan kejahatan," sindir Nuh, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, undang-undang ITE diperlukan sebagai alat pengawasan agar masyarakat lebih bertanggung jawab. "Bukan untuk mengekang kebebasan berekspresi," tandas menteri.
( rou / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 16:20 WIB
Duh, Gampangnya Beli Ijazah Palsu di Internet
-
Selasa, 22/05/2012 13:25 WIB
Polisi Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Senin, 21/05/2012 12:49 WIB
Samsung Rayu Apple dengan Lisensi Silang
-
Minggu, 20/05/2012 11:08 WIB
Langgar Paten Microsoft, Ponsel Motorola Dicekal
-
Kamis, 17/05/2012 17:16 WIB
Kalah dari Apple, HTC Tunda Kapalkan Smartphone
-
Rabu, 16/05/2012 19:15 WIB
Polisi Gerebek Gudang Perakitan BlackBerry Ilegal di Pekanbaru
-
Rabu, 16/05/2012 14:10 WIB
Galaxy Tab Dicekal, Samsung: Klaim Apple Tak Berdasar!
-
Rabu, 16/05/2012 12:06 WIB
Wah! Apple Diizinkan Blokir Galaxy Tab
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
- Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
Sosok
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
- Jumat, 25/05/2012 16:46 WIB
Pengakses Internet Masih Banyak dari Nokia
- Jumat, 25/05/2012 11:40 WIB
RIM Bantah Abaikan BlackBerry Messenger
- Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
-
199 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
67 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
53 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)

