detikinet

'Menolak UU ITE seperti Membiarkan Kejahatan'

Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Rabu, 11/03/2009 16:25 WIB

ilustrasi (ist)

Jakarta - Menkominfo Mohammad Nuh menilai jika ada pihak yang menolak diberlakukannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal 27, itu sama saja dengan membiarkan kejahatan di dunia maya.

"Jika ada yang menolak pasal pencemaran nama baik, maka mari kita lakukan pencemaran nama baik melalui postingan. Kalau ada yang menolak pasal asusila, mari kita posting gambar asusila bersama-sama. Silakan saja jika hal ini dianggap bukan kejahatan," sindir Nuh usai membuka Munas VI Mastel di Gedung Indosat, Jakarta, Rabu (11/3/2009).

Menurut dia, manusia saat ini hidup di dua dunia, yakni dunia nyata dan dunia maya (cyber). Seperti di dunia nyata, lanjut menteri, dalam kehidupan di dunia cyber pun ada kejahatan, hukum, dan norma.

"Oleh karena itu, undang-undang ITE kita perlukan sebagai alat pengawasan agar masyarakat lebih bertanggung jawab, bukan untuk mengekang kebebasan berekspresi," tandasnya.
( rou / faw )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Share:

Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Berita Terbaru Index »
Pro Kontra Index »

Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?

Performa Galaxy S III terbilang menjanjikan. Ia mengusung quadcore, layar Gorilla Glass 2, serta fitur melimpah. Tak pelak, Samsung mengklaim Galaxy S III sebagai smartphone terbaik saat ini. Anda setuju?
Pro
50%
Kontra
50%