Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Akhirnya, Operator Pakai Kliring PJN
Senin, 02/03/2009 19:33 WIB

Rakhmat Junaidi (inet)
Jakarta - Operator telekomunikasi akhirnya mempercayakan sistim kliring trafik telekomunikasi (SKTT) kepada Pratama Jaringan Nusantara (PJN) setelah kedua belah pihak menyepakati biaya dari setiap Call Data Record (CDR) Rp 0,4.
Sekjen Asosiasi Kliring Telekomunikasi (Askitel) Rakhmat Junaidi mengungkapkan demikian. "Ini disepakati setelah terjadinya penandatanganan kerjasama (PKS) antara operator dan PJN pada hari ini," ujarnya di gedung Depkominfo, Jakarta, Senin (2/3/2009).
Dengan PKS ini, artinya, pemerintah juga sekaligus membatalkan Keputusan Menteri (KM) No 84/2002 tentang kliring trafik telekomunikasi. Pembatalan tersebut dilakukan pemerintah dengan diterbitkannya KM 14/2009 dimana posisi dari regulator diubah dalam pelaksanaan SKTT.
Jika pada konsep terdahulu regulator ikut menjadi pelaksana dari SKTT dengan menunjuk PJN sebagai pelaksana. Di konsep terbaru posisi regulator berubah murni sebagai pengawas dari SKTT. Sedangkan untuk pelaksanaanya diserahkan pada operator sebagai Pelaksana Kliring Trafik (PKT) yang meng-outsource pekerjaan tersebut pada PJN.
"Konsep ini merupakan jalan tengah bagi semua pihak," ujar Basuki.
SKTT merupakan sistem kliring yang telah diagendakan oleh pemerintah sejak 2004 lalu untuk menggantikan sistem otomasi kliring interkoneksi (SOKI) milik operator.
Guna menyelenggarakan SKTT, pemerintah telah menunjuk PJN menjalankannya. Namun, sejak 2004, SKTT tidak berjalan karena operator beranggapan proses kliring telah dijalankan oleh Askitel melalui SOKI.
SKTT rencananya akan dijadikan pemerintah sebagai mekanisme check and balance untuk memverifikasi data trafik kliring operator. Data tersebut nantinya akan menjadi acuan dari pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan makro telekomunikasi seperti penetapan tarif dan lain sebagainya.
Hal ini karena dalam SKTT akan tergambar pola trafik, interest tarif, dan intensitas panggilan di suatu daerah. Faktor lain yang lebih penting, data SKTT dapat dimanfaatkan oleh Ditjen Pajak sebagai bahan verifikasi pembayaran pajak oleh operator ke negara dan pelaksanaan program telepon pedesaan.Selama ini data-data tersebut hanya didapat oleh regulator melalui operator.
Menurut Basuki, PJN kemudian diberikan waktu enam bulan untuk meng-upgrade alatnya agar dapat menjalankan SKTT dengan konsep baru. Selama ini PJN telah membangun alat sesuai dengan KM. 84/2002, seiring dengan ada perubahan konsep, maka arsitektur alat harus diubah.
"Agar mempercepat proses pelaksanaan SKTT, sementara PJN menggunakan alat milik Askitel (SOKI) yang ditambah dengan fungsi-fungsi untuk memenuhi kebutuhan regulator. Penggunaan alat tersebut akan dinegosiasikan secara bisnis antara PJN dengan operator. Bisa jadi skemanya sewa, atau beli," jelas dirjen.
Sementara, Askitel menegaskan tidak akan menyewakan alat miliknya ke PJN. "Tidak ada sewa menyewa. PKS yang dilakukan adalah bekerjasama dengan PJN untuk menjalankan SKTT," kata Rakhmat.
Menurutnya, operator memang telah bersepakat memberikan waktu bagi PJN guna meng-upgrade alatnya. "Kita lihat saja apakah setelah enam bulan ini, mereka mampu untuk memenuhi komitmennya," tandas Rakhmat.
( rou / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Sekjen Asosiasi Kliring Telekomunikasi (Askitel) Rakhmat Junaidi mengungkapkan demikian. "Ini disepakati setelah terjadinya penandatanganan kerjasama (PKS) antara operator dan PJN pada hari ini," ujarnya di gedung Depkominfo, Jakarta, Senin (2/3/2009).
Dengan PKS ini, artinya, pemerintah juga sekaligus membatalkan Keputusan Menteri (KM) No 84/2002 tentang kliring trafik telekomunikasi. Pembatalan tersebut dilakukan pemerintah dengan diterbitkannya KM 14/2009 dimana posisi dari regulator diubah dalam pelaksanaan SKTT.
Jika pada konsep terdahulu regulator ikut menjadi pelaksana dari SKTT dengan menunjuk PJN sebagai pelaksana. Di konsep terbaru posisi regulator berubah murni sebagai pengawas dari SKTT. Sedangkan untuk pelaksanaanya diserahkan pada operator sebagai Pelaksana Kliring Trafik (PKT) yang meng-outsource pekerjaan tersebut pada PJN.
"Konsep ini merupakan jalan tengah bagi semua pihak," ujar Basuki.
SKTT merupakan sistem kliring yang telah diagendakan oleh pemerintah sejak 2004 lalu untuk menggantikan sistem otomasi kliring interkoneksi (SOKI) milik operator.
Guna menyelenggarakan SKTT, pemerintah telah menunjuk PJN menjalankannya. Namun, sejak 2004, SKTT tidak berjalan karena operator beranggapan proses kliring telah dijalankan oleh Askitel melalui SOKI.
SKTT rencananya akan dijadikan pemerintah sebagai mekanisme check and balance untuk memverifikasi data trafik kliring operator. Data tersebut nantinya akan menjadi acuan dari pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan makro telekomunikasi seperti penetapan tarif dan lain sebagainya.
Hal ini karena dalam SKTT akan tergambar pola trafik, interest tarif, dan intensitas panggilan di suatu daerah. Faktor lain yang lebih penting, data SKTT dapat dimanfaatkan oleh Ditjen Pajak sebagai bahan verifikasi pembayaran pajak oleh operator ke negara dan pelaksanaan program telepon pedesaan.Selama ini data-data tersebut hanya didapat oleh regulator melalui operator.
Menurut Basuki, PJN kemudian diberikan waktu enam bulan untuk meng-upgrade alatnya agar dapat menjalankan SKTT dengan konsep baru. Selama ini PJN telah membangun alat sesuai dengan KM. 84/2002, seiring dengan ada perubahan konsep, maka arsitektur alat harus diubah.
"Agar mempercepat proses pelaksanaan SKTT, sementara PJN menggunakan alat milik Askitel (SOKI) yang ditambah dengan fungsi-fungsi untuk memenuhi kebutuhan regulator. Penggunaan alat tersebut akan dinegosiasikan secara bisnis antara PJN dengan operator. Bisa jadi skemanya sewa, atau beli," jelas dirjen.
Sementara, Askitel menegaskan tidak akan menyewakan alat miliknya ke PJN. "Tidak ada sewa menyewa. PKS yang dilakukan adalah bekerjasama dengan PJN untuk menjalankan SKTT," kata Rakhmat.
Menurutnya, operator memang telah bersepakat memberikan waktu bagi PJN guna meng-upgrade alatnya. "Kita lihat saja apakah setelah enam bulan ini, mereka mampu untuk memenuhi komitmennya," tandas Rakhmat.
( rou / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 18:58 WIB
Indosat Siap Luncurkan Mobile Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 12:38 WIB
Telkom Kembangkan e-Gov Berbasis Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 11:12 WIB
Tender 3G Bisa Kembali Diundur Agar Tak Cacat Hukum
-
Senin, 21/05/2012 09:59 WIB
Kolom Telematika
Fenomena Social Networking
-
Senin, 21/05/2012 09:10 WIB
Lippo Luncurkan Satelit
-
Sabtu, 19/05/2012 14:26 WIB
Zuck Lebih Kaya dari Duo Pendiri Google
-
Sabtu, 19/05/2012 13:27 WIB
Duh, Angkasa Pura I Belum Miliki Izin Stasiun Radio
-
Sabtu, 19/05/2012 10:29 WIB
Musibah Sukhoi
Kominfo Enggan Berspekulasi Soal Interferensi Frekuensi
- Sabtu, 26/05/2012 17:54 WIB
Tablet Google Dipamerkan Bulan Depan
- Sabtu, 26/05/2012 15:36 WIB
Rumor: FIFA 2013 'Kick-off' September 2012
- Sabtu, 26/05/2012 14:45 WIB
Main Videogames Bisa Bikin Anak Balita Mimpi Buruk
- Sabtu, 26/05/2012 13:19 WIB
Siri Dibenamkan di OS X Mountain Lion?
- Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Sabtu, 26/05/2012 11:06 WIB
Provider ICT Mencari Tantangan Baru di Sektor Migas
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
216 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
75 Komentar
-
64 Komentar
-
63 Komentar
-
56 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)

