Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
ISP dan NAP Wajib Lapor Trafik Internet
Senin, 16/02/2009 12:29 WIB

Pengguna Internet (ist)
Jakarta - Penyelenggara jasa akses internet (ISP) dan jasa interkoneksi internet (NAP) diwajibkan untuk menyimpan dan melaporkan rekaman trafik akses (log file) kepada Indonesia Security Incident Response Team On Internet Infrastructure (ID-SIRTII) selaku pengawas Internet.
"Ini demi komitmen kewajiban pengamanan jaringan yang tercantum di dalam lampiran izin penyelenggaraan," ujar Kepala Pusat Informasi Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, dalam keterangannya yang dikutip detikINET, Senin (16/2/2009).
Demi mengingatkan ISP dan NAP agar segera melaporkan log file, Ditjen Postel telah mengirimkan Surat Edaran No.48/2009 melalui Direktur Telekomunikasi Titon Dutono pada 11 Februari 2009 lalu.
Gatot menyebutkan, pada izin penyelenggaraan telekomunikasi, terdapat klausul yang menyangkut kewajiban pengamanan jaringan. Disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib mengikuti ketentuan peraturan yang terkait dengan usaha untuk menjaga keamanan internet, termasuk penyamaan setting waktu (clock synchronizer), menjaga gangguan hacking, spamming dan pornografi.
Di samping itu, penyelenggara jaringan juga diwajibkan untuk menyampaikan data, serta meneruskan log file akses trafik internet kepada sistem penyimpanan yang disediakan oleh pemerintah untuk keperluan keamanan jaringan internet.
Sedangkan sanksinya, seperti kata Gatot yang sepenuhnya diketahui oleh pemegang izin bersangkutan, menyebutkan bahwa setiap kelalaian pemenuhan kewajiban akan diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing tujuh hari kerja.
"Dan apabila peringatan tertulis tidak diindahkan, maka akan dilakukan pencabutan izin," tegasnya sungguh-sungguh.
Yang dimaksud dengan rekaman aktivitas transaksi koneksi atau log file, adalah suatu file yang mencatat akses pengguna pada saluran akses operator penyelenggara jasa akses berdasarkan: alamat asal protokol internet (source address), alamat tujuan (destination address), jenis protokol yang digunakan, port asal (source port), port tujuan (destination port), waktu (time stamp) dan durasi terjadinya transaksi akses.
Perekaman transaksi koneksi ini harus dilakukan pada traksaksi koneksi gateway internasional, transaksi koneksi Remote Access Service, transaksi koneksi jaringan distribusi pelanggan, transaksi koneksi local peering, dan transaksi koneksi lainnya yang dilakukan sesuai dengan perkembangan teknologi.
Laporan rekaman aktivitas transaksi koneksi ini nantinya dikategorikan sebagai dokumen rahasia. Bukti adanya pelaporan rekaman aktivitas ini akan dijadikan salah satu ukuran dalam evaluasi terhadap kinerja dan laporan penyelenggaraan tahun 2009.
"Kewajiban pengiriman log file dari para penyelenggara jasa telekomunikasi ini sama sekali tidak mengganggu privasi publik, karena rekaman log file yang diminta tidak sampai level konten," jelas Gatot.
Data yang telah diterima dari ISP, lanjutnya, akan dikelola penyimpanannya oleh ID-SIRTII untuk digunakan dalam rangka proses penengakan hukum, di mana data yang diterima telah terenkripsi sehingga bersifat rahasia.
( rou / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
"Ini demi komitmen kewajiban pengamanan jaringan yang tercantum di dalam lampiran izin penyelenggaraan," ujar Kepala Pusat Informasi Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, dalam keterangannya yang dikutip detikINET, Senin (16/2/2009).
Demi mengingatkan ISP dan NAP agar segera melaporkan log file, Ditjen Postel telah mengirimkan Surat Edaran No.48/2009 melalui Direktur Telekomunikasi Titon Dutono pada 11 Februari 2009 lalu.
Gatot menyebutkan, pada izin penyelenggaraan telekomunikasi, terdapat klausul yang menyangkut kewajiban pengamanan jaringan. Disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib mengikuti ketentuan peraturan yang terkait dengan usaha untuk menjaga keamanan internet, termasuk penyamaan setting waktu (clock synchronizer), menjaga gangguan hacking, spamming dan pornografi.
Di samping itu, penyelenggara jaringan juga diwajibkan untuk menyampaikan data, serta meneruskan log file akses trafik internet kepada sistem penyimpanan yang disediakan oleh pemerintah untuk keperluan keamanan jaringan internet.
Sedangkan sanksinya, seperti kata Gatot yang sepenuhnya diketahui oleh pemegang izin bersangkutan, menyebutkan bahwa setiap kelalaian pemenuhan kewajiban akan diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing tujuh hari kerja.
"Dan apabila peringatan tertulis tidak diindahkan, maka akan dilakukan pencabutan izin," tegasnya sungguh-sungguh.
Yang dimaksud dengan rekaman aktivitas transaksi koneksi atau log file, adalah suatu file yang mencatat akses pengguna pada saluran akses operator penyelenggara jasa akses berdasarkan: alamat asal protokol internet (source address), alamat tujuan (destination address), jenis protokol yang digunakan, port asal (source port), port tujuan (destination port), waktu (time stamp) dan durasi terjadinya transaksi akses.
Perekaman transaksi koneksi ini harus dilakukan pada traksaksi koneksi gateway internasional, transaksi koneksi Remote Access Service, transaksi koneksi jaringan distribusi pelanggan, transaksi koneksi local peering, dan transaksi koneksi lainnya yang dilakukan sesuai dengan perkembangan teknologi.
Laporan rekaman aktivitas transaksi koneksi ini nantinya dikategorikan sebagai dokumen rahasia. Bukti adanya pelaporan rekaman aktivitas ini akan dijadikan salah satu ukuran dalam evaluasi terhadap kinerja dan laporan penyelenggaraan tahun 2009.
"Kewajiban pengiriman log file dari para penyelenggara jasa telekomunikasi ini sama sekali tidak mengganggu privasi publik, karena rekaman log file yang diminta tidak sampai level konten," jelas Gatot.
Data yang telah diterima dari ISP, lanjutnya, akan dikelola penyimpanannya oleh ID-SIRTII untuk digunakan dalam rangka proses penengakan hukum, di mana data yang diterima telah terenkripsi sehingga bersifat rahasia.
( rou / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 16:20 WIB
Duh, Gampangnya Beli Ijazah Palsu di Internet
-
Selasa, 22/05/2012 13:25 WIB
Polisi Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Senin, 21/05/2012 12:49 WIB
Samsung Rayu Apple dengan Lisensi Silang
-
Minggu, 20/05/2012 11:08 WIB
Langgar Paten Microsoft, Ponsel Motorola Dicekal
-
Kamis, 17/05/2012 17:16 WIB
Kalah dari Apple, HTC Tunda Kapalkan Smartphone
-
Rabu, 16/05/2012 19:15 WIB
Polisi Gerebek Gudang Perakitan BlackBerry Ilegal di Pekanbaru
-
Rabu, 16/05/2012 14:10 WIB
Galaxy Tab Dicekal, Samsung: Klaim Apple Tak Berdasar!
-
Rabu, 16/05/2012 12:06 WIB
Wah! Apple Diizinkan Blokir Galaxy Tab
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
- Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
Sosok
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
- Jumat, 25/05/2012 16:46 WIB
Pengakses Internet Masih Banyak dari Nokia
- Jumat, 25/05/2012 11:40 WIB
RIM Bantah Abaikan BlackBerry Messenger
- Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
-
199 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
67 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
53 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)


