Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Aksi Perubuhan BTS
Pemkab Badung Diancam Gugatan Massal
Selasa, 10/02/2009 13:45 WIB

ilustrasi (inet)
Jakarta - Asosiasi pengguna telekomunikasi, Indonesian Telecommunication User Group (idtug), sedang ancang-ancang melakukan gugatan massal (class action) terhadap aksi perubuhan menara telekomunikasi di Bali.
Sekjen idtug Muhamad Jumadi berencana mengambil langkah hukum untuk menggugat Pemkab Badung dan rekanannya, karena dinilai telah mengabaikan hak pengguna telekomunikasi. "Kami akan mengambil tindakan class action kalau perubuhan menara masih terus terjadi. Tolong jangan abaikan hak pengguna untuk kepentingan pendapatan daerah semata," tegas pria asal Tegal itu kepada detikINET, Selasa (10/2/2009).
Kasus perubuhan menara ini memang disesalkan banyak pihak karena khawatir bakal memicu tindakan serupa di daerah lain. Badung mencakup daerah pariwisata padat pengunjung di Bali seperti Kuta, Seminyak, Legian, dan
sekitarnya.
Dengan maraknya perubuhan menara, wilayah pengeruk devisa itu pun terancam blankspot tak dapat sinyal telepon. Terlebih, perubuhan menara kerap dilakukan di akhir pekan. Hal ini dikhawatirkan mengganggu wisatawan.
Sedangkan di balik aksi perubuhan menara terdapat dugaan monopoli yang dilakukan PT Bali Towerindo Sentra (BTS) melalui perjanjian kerjasama dengan Pemkab Badung. Dugaan ini telah diajukan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi, mengatakan telah menerima salinan dari perjanjian tersebut. Dalam kesempatan yang berbeda, Heru pun mempertanyakan alasan pembongkaran menara di Badung.
"Jika karena IMB (Izin Mendirikan Bangunan), perlu dipastikan apa sejak awal memang tidak punya. Atau memang jadi bagian dari PKS PT BTS yang mengharuskan Pemda tidak memperpanjang IMB dan bongkar tower existing?" tukasnya prihatin.
Namun di luar itu semua, menurut Heru, tindakan yang dilakukan penguasa setempat tidak bisa dibenarkan karena melanggar pasal 38 UU Telekomunikasi No. 36/1999 yang bunyinya melarang setiap orang melakukan perbuatan yang menyebabkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
( wsh / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Sekjen idtug Muhamad Jumadi berencana mengambil langkah hukum untuk menggugat Pemkab Badung dan rekanannya, karena dinilai telah mengabaikan hak pengguna telekomunikasi. "Kami akan mengambil tindakan class action kalau perubuhan menara masih terus terjadi. Tolong jangan abaikan hak pengguna untuk kepentingan pendapatan daerah semata," tegas pria asal Tegal itu kepada detikINET, Selasa (10/2/2009).
Kasus perubuhan menara ini memang disesalkan banyak pihak karena khawatir bakal memicu tindakan serupa di daerah lain. Badung mencakup daerah pariwisata padat pengunjung di Bali seperti Kuta, Seminyak, Legian, dan
sekitarnya.
Dengan maraknya perubuhan menara, wilayah pengeruk devisa itu pun terancam blankspot tak dapat sinyal telepon. Terlebih, perubuhan menara kerap dilakukan di akhir pekan. Hal ini dikhawatirkan mengganggu wisatawan.
Sedangkan di balik aksi perubuhan menara terdapat dugaan monopoli yang dilakukan PT Bali Towerindo Sentra (BTS) melalui perjanjian kerjasama dengan Pemkab Badung. Dugaan ini telah diajukan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi, mengatakan telah menerima salinan dari perjanjian tersebut. Dalam kesempatan yang berbeda, Heru pun mempertanyakan alasan pembongkaran menara di Badung.
"Jika karena IMB (Izin Mendirikan Bangunan), perlu dipastikan apa sejak awal memang tidak punya. Atau memang jadi bagian dari PKS PT BTS yang mengharuskan Pemda tidak memperpanjang IMB dan bongkar tower existing?" tukasnya prihatin.
Namun di luar itu semua, menurut Heru, tindakan yang dilakukan penguasa setempat tidak bisa dibenarkan karena melanggar pasal 38 UU Telekomunikasi No. 36/1999 yang bunyinya melarang setiap orang melakukan perbuatan yang menyebabkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
( wsh / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 18:58 WIB
Indosat Siap Luncurkan Mobile Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 12:38 WIB
Telkom Kembangkan e-Gov Berbasis Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 11:12 WIB
Tender 3G Bisa Kembali Diundur Agar Tak Cacat Hukum
-
Senin, 21/05/2012 09:59 WIB
Kolom Telematika
Fenomena Social Networking
-
Senin, 21/05/2012 09:10 WIB
Lippo Luncurkan Satelit
-
Sabtu, 19/05/2012 14:26 WIB
Zuck Lebih Kaya dari Duo Pendiri Google
-
Sabtu, 19/05/2012 13:27 WIB
Duh, Angkasa Pura I Belum Miliki Izin Stasiun Radio
-
Sabtu, 19/05/2012 10:29 WIB
Musibah Sukhoi
Kominfo Enggan Berspekulasi Soal Interferensi Frekuensi
- Sabtu, 26/05/2012 17:54 WIB
Tablet Google Dipamerkan Bulan Depan
- Sabtu, 26/05/2012 15:36 WIB
Rumor: FIFA 2013 'Kick-off' September 2012
- Sabtu, 26/05/2012 14:45 WIB
Main Videogames Bisa Bikin Anak Balita Mimpi Buruk
- Sabtu, 26/05/2012 13:19 WIB
Siri Dibenamkan di OS X Mountain Lion?
- Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Sabtu, 26/05/2012 11:06 WIB
Provider ICT Mencari Tantangan Baru di Sektor Migas
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
214 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
73 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)

