Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Regulasi SMS Kampanye Dinilai Terlambat Terbit
Senin, 09/02/2009 16:17 WIB

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Para aktor politik Komisi I DPR RI mengeluh karena tak bisa memanfaatkan jasa telekomunikasi dalam waktu cepat untuk media kampanye. Meski akhirnya Menkominfo menerbitkan aturan SMS kampanye lewat Permenkominfo No. 11/2009, hal itu dinilai sudah terlambat.
Anggota Komisi I DPR Hugo Andreas Pareira mengeluhkan demikian dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I dengan Menkominfo Muhammad Nuh beserta jajarannya di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2/2009).
Menurutnya, partai politik hanya memiliki waktu yang sedikit untuk memanfaatkan jasa telekomunikasi yang dimaksud. "Kita hanya punya waktu sebulan. Ini tidak optimal untuk mensosialisasikan program partai," ketusnya.
Sejatinya, kampanye pemilu sudah diperbolehkan beberapa bulan yang lalu. Namun, Permenkominfo No.11/2009 tentang Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi, baru diterbitkan pada 4 Februari 2009.
Hugo menyebutkan, sebenarnya parpol sudah mulai menjajaki kerja sama dengan operator sejak dua bulan lalu. Tapi operator tak berani melakukan kerjasama karena menunggu keluarnya regulasi.
"Sementara regulasinya sudah dibahas sejak lama dan terlihat bertele-tele," ujarnya.
Ia juga menegaskan, seharusnya parpol bisa berkampanye melalui operator telekomunikasi sejak lama karena sudah ada UU yang mengaturnya yaitu UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi.
Tapi akibat menunggu Permen tersebut, pihaknya terpaksa menunda kampanye partainya melalui nada sambung pribadi. "Kita jadi dirugikan secara waktu," ujarnya.
Menkominfo mengakui kalau pembahasan Permen ini agak lambat. Pasalnya, saat pihaknya melakukan konsultasi publik, respon dari publik terlihat minim.
"Bahkan pihak parpol pun sedikit yang memberi masukan," ungkapnya.
Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar menyebutkan, pembahasan Permen tersebut sudah dilakukan enam bulan lalu. "Kita akui agak lambat pembahasannya," tandasnya.
( rou / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Anggota Komisi I DPR Hugo Andreas Pareira mengeluhkan demikian dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I dengan Menkominfo Muhammad Nuh beserta jajarannya di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2/2009).
Menurutnya, partai politik hanya memiliki waktu yang sedikit untuk memanfaatkan jasa telekomunikasi yang dimaksud. "Kita hanya punya waktu sebulan. Ini tidak optimal untuk mensosialisasikan program partai," ketusnya.
Sejatinya, kampanye pemilu sudah diperbolehkan beberapa bulan yang lalu. Namun, Permenkominfo No.11/2009 tentang Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi, baru diterbitkan pada 4 Februari 2009.
Hugo menyebutkan, sebenarnya parpol sudah mulai menjajaki kerja sama dengan operator sejak dua bulan lalu. Tapi operator tak berani melakukan kerjasama karena menunggu keluarnya regulasi.
"Sementara regulasinya sudah dibahas sejak lama dan terlihat bertele-tele," ujarnya.
Ia juga menegaskan, seharusnya parpol bisa berkampanye melalui operator telekomunikasi sejak lama karena sudah ada UU yang mengaturnya yaitu UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi.
Tapi akibat menunggu Permen tersebut, pihaknya terpaksa menunda kampanye partainya melalui nada sambung pribadi. "Kita jadi dirugikan secara waktu," ujarnya.
Menkominfo mengakui kalau pembahasan Permen ini agak lambat. Pasalnya, saat pihaknya melakukan konsultasi publik, respon dari publik terlihat minim.
"Bahkan pihak parpol pun sedikit yang memberi masukan," ungkapnya.
Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar menyebutkan, pembahasan Permen tersebut sudah dilakukan enam bulan lalu. "Kita akui agak lambat pembahasannya," tandasnya.
( rou / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Berita Terbaru
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 18:58 WIB
Indosat Siap Luncurkan Mobile Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 12:38 WIB
Telkom Kembangkan e-Gov Berbasis Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 11:12 WIB
Tender 3G Bisa Kembali Diundur Agar Tak Cacat Hukum
-
Senin, 21/05/2012 09:59 WIB
Kolom Telematika
Fenomena Social Networking
-
Senin, 21/05/2012 09:10 WIB
Lippo Luncurkan Satelit
-
Sabtu, 19/05/2012 14:26 WIB
Zuck Lebih Kaya dari Duo Pendiri Google
-
Sabtu, 19/05/2012 13:27 WIB
Duh, Angkasa Pura I Belum Miliki Izin Stasiun Radio
-
Sabtu, 19/05/2012 10:29 WIB
Musibah Sukhoi
Kominfo Enggan Berspekulasi Soal Interferensi Frekuensi
- Sabtu, 26/05/2012 17:54 WIB
Tablet Google Dipamerkan Bulan Depan
- Sabtu, 26/05/2012 15:36 WIB
Rumor: FIFA 2013 'Kick-off' September 2012
- Sabtu, 26/05/2012 14:45 WIB
Main Videogames Bisa Bikin Anak Balita Mimpi Buruk
- Sabtu, 26/05/2012 13:19 WIB
Siri Dibenamkan di OS X Mountain Lion?
- Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Sabtu, 26/05/2012 11:06 WIB
Provider ICT Mencari Tantangan Baru di Sektor Migas
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
214 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
73 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)


