detikinet

Aturan Baru, CP Harus Rajin Lapor Regulator

Ardhi Suryadhi - detikinet
Senin, 12/01/2009 16:55 WIB

Ilustrasi (Ist.)

Jakarta - Aturan baru soal SMS premium juga menghadirkan sejumlah kewajiban baru yang harus dijalankan para content provider (CP). Salah satunya yang paling signifikan adalah CP harus rajin lapor regulator.

Dijelaskan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi, hal ini terkait informasi seputar penyelenggara jasa sms premium tersebut. Seperti penjelasan soal layanan yang dimiliki, jumlah pelanggan, alamat kantor ataupun informasi lainnya yang harus diketahui BRTI.

"Kalau ada perubahan juga harus segera dilaporkan. Soalnya selama ini, BRTI masih mendapatkan data para CP dari operator. Alhasil, banyak yang tidak up to date," tukasnya kepada detikINET, Senin (12/1/2009).

Heru pun pernah punya pengalaman tidak mengenakkan terkait data para CP yang kadaluarsa ini. "Dulu ada CP bermasalah di daerah Taman Anggrek, ketika kita datangi ternyata sudah pindah," ujarnya.

Aturan SMS premium ini juga diklaim bakal lebih melindungi konsumen. Sebab para CP dituntut untuk mempermudah reg dan unreg serta call center yang bertugas setiap waktu. "Kalau tetap membandel kita cabut izinnya. Namun tetap terlebih dulu diberi peringatan," tandasnya
( ash / wsh )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Berita Terbaru Index »
    Pro Kontra Index »

    Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?

    Performa Galaxy S III terbilang menjanjikan. Ia mengusung quadcore, layar Gorilla Glass 2, serta fitur melimpah. Tak pelak, Samsung mengklaim Galaxy S III sebagai smartphone terbaik saat ini. Anda setuju?
    Pro
    50%
    Kontra
    50%