Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Penyedia Konten Tolak Aturan SMS Premium
Senin, 12/01/2009 16:18 WIB

ilustrasi (inet)
Jakarta -
Aturan SMS premium yang baru saja terbit lewat Permenkominfo No.1/2009, sontak ditolak mentah-mentah oleh asosiasi penyedia konten.
Menurut Indonesian Mobile and Online Content Association (IMOCA), aturan baru ini sangat bias. Sebab, tak hanya membahas soal penyelenggaraan layanan, namun jauh melebar dari pokok permasalahan.
"Ini di luar dugaan kami. Hasilnya sangat berbeda dari sosialisasi," keluh Ketua IMOCA A. Haryawirasma kepada detikINET, Senin (12/1/2009).
Rasmo, demikian ia biasa dipanggil, merasa kecewa karena aturan SMS premium yang terbit tidak sesuai dengan sosialisasi yang digelar bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
"Ada beberapa poin yang tidak kami setujui namun tetap saja diterbitkan," keluhnya lagi.
Ia menggarisbawahi, aturan ini memiliki celah dalam sejumlah pasal, yakni pasal 2 tentang perizinan dan pasal 6 soal pungutan Biaya Hak Penggunaan (BHP) telekomunikasi.
Soal perizinan, Rasmo merasa heran. "Sebelumnya tidak perlu ada izin dari BRTI, kenapa sekarang ada? Apakah BRTI sekarang merangkap jadi lembaga perizinan juga, selain regulasi?"
Untuk mendirikan perusahaan, penyedia konten (content provider/CP) sebelumnya cuma perlu Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) yang dikeluarkan Departemen Perindustrian. Namun, kini CP harus membayar BHP meskipun izin layanan tidak dikeluarkan oleh Ditjen Postel.
Sejatinya, kata Rasmo, perusahaan yang wajib membayar BHP ialah perusahaan yang menggunakan sumber daya telekomunikasi terbatas, seperti frekuensi. Nah, perusahaan tersebut contohnya adalah operator telekomunikasi dan penyelenggara jasa internet.
"Tidak perlu membayar BHP karena yang kami sediakan adalah konten, lagipula BHP sudah dibayar operator sebagai mitra kami. Kalau kemudian konten akhirnya tetap dikenai BHP, berarti pemerintah juga harus adil dengan mengenakan BHP untuk setiap konten yang beredar di Internet," tegas Rasmo.
Tak hanya itu, IMOCA masih memiliki banyak pertanyaan dan uneg-uneg seputar terbitnya aturan SMS premium yang dinilai tidak fokus pada pokok permasalahan. Salah satunya soal aliran dana pembayaran BHP dan lainnya.
"Kami akan membahas penolakan ini dalam rapat besok, dan hasilnya akan kami sampaikan kepada menteri," Rasmo menandaskan.
( rou / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Aturan SMS premium yang baru saja terbit lewat Permenkominfo No.1/2009, sontak ditolak mentah-mentah oleh asosiasi penyedia konten.
Menurut Indonesian Mobile and Online Content Association (IMOCA), aturan baru ini sangat bias. Sebab, tak hanya membahas soal penyelenggaraan layanan, namun jauh melebar dari pokok permasalahan.
"Ini di luar dugaan kami. Hasilnya sangat berbeda dari sosialisasi," keluh Ketua IMOCA A. Haryawirasma kepada detikINET, Senin (12/1/2009).
Rasmo, demikian ia biasa dipanggil, merasa kecewa karena aturan SMS premium yang terbit tidak sesuai dengan sosialisasi yang digelar bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
"Ada beberapa poin yang tidak kami setujui namun tetap saja diterbitkan," keluhnya lagi.
Ia menggarisbawahi, aturan ini memiliki celah dalam sejumlah pasal, yakni pasal 2 tentang perizinan dan pasal 6 soal pungutan Biaya Hak Penggunaan (BHP) telekomunikasi.
Soal perizinan, Rasmo merasa heran. "Sebelumnya tidak perlu ada izin dari BRTI, kenapa sekarang ada? Apakah BRTI sekarang merangkap jadi lembaga perizinan juga, selain regulasi?"
Untuk mendirikan perusahaan, penyedia konten (content provider/CP) sebelumnya cuma perlu Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) yang dikeluarkan Departemen Perindustrian. Namun, kini CP harus membayar BHP meskipun izin layanan tidak dikeluarkan oleh Ditjen Postel.
Sejatinya, kata Rasmo, perusahaan yang wajib membayar BHP ialah perusahaan yang menggunakan sumber daya telekomunikasi terbatas, seperti frekuensi. Nah, perusahaan tersebut contohnya adalah operator telekomunikasi dan penyelenggara jasa internet.
"Tidak perlu membayar BHP karena yang kami sediakan adalah konten, lagipula BHP sudah dibayar operator sebagai mitra kami. Kalau kemudian konten akhirnya tetap dikenai BHP, berarti pemerintah juga harus adil dengan mengenakan BHP untuk setiap konten yang beredar di Internet," tegas Rasmo.
Tak hanya itu, IMOCA masih memiliki banyak pertanyaan dan uneg-uneg seputar terbitnya aturan SMS premium yang dinilai tidak fokus pada pokok permasalahan. Salah satunya soal aliran dana pembayaran BHP dan lainnya.
"Kami akan membahas penolakan ini dalam rapat besok, dan hasilnya akan kami sampaikan kepada menteri," Rasmo menandaskan.
( rou / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 18:58 WIB
Indosat Siap Luncurkan Mobile Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 12:38 WIB
Telkom Kembangkan e-Gov Berbasis Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 11:12 WIB
Tender 3G Bisa Kembali Diundur Agar Tak Cacat Hukum
-
Senin, 21/05/2012 09:59 WIB
Kolom Telematika
Fenomena Social Networking
-
Senin, 21/05/2012 09:10 WIB
Lippo Luncurkan Satelit
-
Sabtu, 19/05/2012 14:26 WIB
Zuck Lebih Kaya dari Duo Pendiri Google
-
Sabtu, 19/05/2012 13:27 WIB
Duh, Angkasa Pura I Belum Miliki Izin Stasiun Radio
-
Sabtu, 19/05/2012 10:29 WIB
Musibah Sukhoi
Kominfo Enggan Berspekulasi Soal Interferensi Frekuensi
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
- Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
Sosok
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
- Jumat, 25/05/2012 16:46 WIB
Pengakses Internet Masih Banyak dari Nokia
- Jumat, 25/05/2012 11:40 WIB
RIM Bantah Abaikan BlackBerry Messenger
- Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
-
199 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
67 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
53 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)


