Berita Utama
-
Senin, 21/05/2012 13:18 WIB
Priscilla Chan, Dokter yang Jadi Nyonya Zuckerberg
-
Senin, 21/05/2012 13:45 WIB
5 Brand yang Sukses 'Jualan' via Instagram
-
Senin, 21/05/2012 15:24 WIB
Wah! Kamera Instagram Bakal Diwujudkan
-
Senin, 21/05/2012 15:47 WIB
5 Brand Raksasa yang Kalah Mahal dari Facebook
-
Senin, 21/05/2012 13:33 WIB
Semoga Facebook Tak Bernasib Seperti Friendster
-
Senin, 21/05/2012 11:27 WIB
Tips Membuat Foto Bokeh
-
Senin, 21/05/2012 12:14 WIB
Ini Dia Pengguna Pertama Galaxy S III di Indonesia
-
Senin, 21/05/2012 11:07 WIB
Besok, Samsung Luncurkan Galaxy S III di Indonesia
-
Senin, 21/05/2012 09:47 WIB
Mengintip Pesta Pernikahan Mark Zuckerberg
Penyelenggara SMS Premium Kena Biaya Tambahan
Senin, 12/01/2009 14:16 WIB

ilustrasi (inet)
Jakarta - Menteri Kominfo telah mensahkan aturan terbaru mengenai SMS Premium. Salah satu pasalnya menyatakan, penyelenggara SMS Premium akan dikenakan biaya tambahan.
Peraturan terbaru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) Ke Banyak Tujuan (Broadcast) yang ditandangani 8 Januari 2009.
Dalam keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, yang dikutip detikINET Senin (12/1/2009), disebutkan bahwa aturan tersebut adalah buah dari Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium yang telah dikonsultasikan kepada publik.
Salah satu poin utama dari aturan baru ini adalah kewajiban mendapatkan izin berupa pendaftaran penyelenggaraan jasa pesan premium kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Sebelum aturan ini Content Provider hanya perlu memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP).
Selain itu, hal lain yang juga mencolok adalah dikenakannya Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi bagi penyelenggara pesan Premium. Sebelumnya BHP dikenakan pada penyelenggara jaringan telekomunikasi seperti operator telekomunikasi.
UU 36 Tahun 1999, Pasal 26, ayat 1 memang menyebutkan "Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dan persentase pendapatan"
Sedangkan pada ayat 2 Pasal 26 tersebut BHP disebutkan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Agaknya Permen soal Pesan Premium dan SMS Broadcast inilah yang menegaskan mengenai hal itu, meskipun tarifnya belum dirinci.
( wsh / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Peraturan terbaru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) Ke Banyak Tujuan (Broadcast) yang ditandangani 8 Januari 2009.
Dalam keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, yang dikutip detikINET Senin (12/1/2009), disebutkan bahwa aturan tersebut adalah buah dari Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium yang telah dikonsultasikan kepada publik.
Salah satu poin utama dari aturan baru ini adalah kewajiban mendapatkan izin berupa pendaftaran penyelenggaraan jasa pesan premium kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Sebelum aturan ini Content Provider hanya perlu memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP).
Selain itu, hal lain yang juga mencolok adalah dikenakannya Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi bagi penyelenggara pesan Premium. Sebelumnya BHP dikenakan pada penyelenggara jaringan telekomunikasi seperti operator telekomunikasi.
UU 36 Tahun 1999, Pasal 26, ayat 1 memang menyebutkan "Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dan persentase pendapatan"
Sedangkan pada ayat 2 Pasal 26 tersebut BHP disebutkan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Agaknya Permen soal Pesan Premium dan SMS Broadcast inilah yang menegaskan mengenai hal itu, meskipun tarifnya belum dirinci.
( wsh / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Senin, 21/05/2012 09:10 WIB
Lippo Luncurkan Satelit
-
Sabtu, 19/05/2012 14:26 WIB
Zuck Lebih Kaya dari Duo Pendiri Google
-
Sabtu, 19/05/2012 13:27 WIB
Duh, Angkasa Pura I Belum Miliki Izin Stasiun Radio
-
Sabtu, 19/05/2012 10:29 WIB
Musibah Sukhoi
Kominfo Enggan Berspekulasi Soal Interferensi Frekuensi
-
Rabu, 16/05/2012 19:45 WIB
Bongkar Pasang Formasi Tiga Raksasa Telekomunikasi
-
Rabu, 16/05/2012 19:18 WIB
Lengser dari Telkomsel, Sarwoto Balik ke Telkom Urus Satelit
-
Rabu, 16/05/2012 18:43 WIB
Alex Sinaga, Dirut Baru Telkomsel
-
Rabu, 16/05/2012 15:21 WIB
Direksi Telkomsel Dirombak?
- Senin, 21/05/2012 09:47 WIB
Mengintip Pesta Pernikahan Mark Zuckerberg
- Senin, 21/05/2012 15:47 WIB
5 Brand Raksasa yang Kalah Mahal dari Facebook
- Senin, 21/05/2012 12:14 WIB
Ini Dia Pengguna Pertama Galaxy S III di Indonesia
- Senin, 21/05/2012 10:23 WIB
Fitur Andalan Galaxy S III Dipreteli
- Senin, 21/05/2012 19:22 WIB
Ini Dia Penyebab Facebook Gagal Terbang Tinggi
- Senin, 21/05/2012 13:33 WIB
Semoga Facebook Tak Bernasib Seperti Friendster
- Senin, 21/05/2012 08:37 WIB
Penjahat Seks Incar 1.000 Gadis di Facebook
- Senin, 21/05/2012 11:27 WIB
Klinik Fotografi
Tips Membuat Foto Bokeh
- Senin, 21/05/2012 11:07 WIB
Besok, Samsung Luncurkan Galaxy S III di Indonesia
-
87 Komentar
-
79 Komentar
-
78 Komentar
-
73 Komentar
-
63 Komentar
-
56 Komentar
-
48 Komentar
-
42 Komentar
-
39 Komentar
Pro Kontra
Index »
iPad Generasi Terbaru Memuaskan?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message






