Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:43 WIB
Serba 5 di Ultah ke-5 Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
-
Kamis, 24/05/2012 10:31 WIB
27 Ribu Karyawan HP akan Di-PHK
-
Rabu, 23/05/2012 15:50 WIB
13 Model BlackBerry dari Masa ke Masa
UU ITE 'Digoyang', Depkominfo Bela Diri
Rabu, 07/01/2009 12:55 WIB

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Sejumlah blogger dan pemilik web yang diwakili oleh Tim Advokasi Untuk Kemerdekaan Berekspresi Indonesia telah mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terhadap salah satu pasal di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut para pemohon uji materi tersebut, Pasal 27 ayat (3) No. 11 Tahun 2008 UU ITE bertentangan dengan sejumlah pasal di UUD 1945, yakni Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 28 C ayat (1) dan ayat (2), pasal 28 D ayat (1), pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3), pasal 28 F serta pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Selain itu, UU ITE juga dinilai cenderung memberatkan dan membingungkan para pengguna media elektronik.
Depkominfo selaku penggagas UU ITE pun bereaksi menanggapi hal tersebut. Kabag Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan, pada dasarnya Depkominfo sangat menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh para pemohon uji materi tersebut.
Namun, Gatot menolak jika dikatakan UU ITE bertentangan dengan sejumlah pasal di UUD 1945 yang disebutkan di atas. "Alasannya adalah karena pasal tersebut dan juga pasal-pasal lainnya yang tersebut pada UU ini sudah mempertimbangkan segala aspek, konsekuensi dan reaksi publik yang mungkin timbul dan kini memang terbukti terjadi," tukasnya.
Depkominfo, lanjut Gatot, pun siap menyampaikan pandangannya secara konkret jika permohonan uji materi tersebut diterima dan diproses di Mahkamah Konstitusi.
"Dengan demikian, Departemen Kominfo sama sekali mematuhi hirarkis urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga tidak bermaksud mempertentangkan dengan peraturan perundang-undangan yang lain," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sehingga meskipun sanksi administrasi dan pidana terhadap pelanggaran UU tersebut ada yang cukup berat, namun tidak berarti UU ini cenderung rigid dalam mengekang kebebasan berekspresi melalui komunikasi elektronik, pungkas Gatot.
( ash / fyk )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Menurut para pemohon uji materi tersebut, Pasal 27 ayat (3) No. 11 Tahun 2008 UU ITE bertentangan dengan sejumlah pasal di UUD 1945, yakni Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 28 C ayat (1) dan ayat (2), pasal 28 D ayat (1), pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3), pasal 28 F serta pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Selain itu, UU ITE juga dinilai cenderung memberatkan dan membingungkan para pengguna media elektronik.
Depkominfo selaku penggagas UU ITE pun bereaksi menanggapi hal tersebut. Kabag Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan, pada dasarnya Depkominfo sangat menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh para pemohon uji materi tersebut.
Namun, Gatot menolak jika dikatakan UU ITE bertentangan dengan sejumlah pasal di UUD 1945 yang disebutkan di atas. "Alasannya adalah karena pasal tersebut dan juga pasal-pasal lainnya yang tersebut pada UU ini sudah mempertimbangkan segala aspek, konsekuensi dan reaksi publik yang mungkin timbul dan kini memang terbukti terjadi," tukasnya.
Depkominfo, lanjut Gatot, pun siap menyampaikan pandangannya secara konkret jika permohonan uji materi tersebut diterima dan diproses di Mahkamah Konstitusi.
"Dengan demikian, Departemen Kominfo sama sekali mematuhi hirarkis urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga tidak bermaksud mempertentangkan dengan peraturan perundang-undangan yang lain," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sehingga meskipun sanksi administrasi dan pidana terhadap pelanggaran UU tersebut ada yang cukup berat, namun tidak berarti UU ini cenderung rigid dalam mengekang kebebasan berekspresi melalui komunikasi elektronik, pungkas Gatot.
( ash / fyk )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 16:20 WIB
Duh, Gampangnya Beli Ijazah Palsu di Internet
-
Selasa, 22/05/2012 13:25 WIB
Polisi Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Senin, 21/05/2012 12:49 WIB
Samsung Rayu Apple dengan Lisensi Silang
-
Minggu, 20/05/2012 11:08 WIB
Langgar Paten Microsoft, Ponsel Motorola Dicekal
-
Kamis, 17/05/2012 17:16 WIB
Kalah dari Apple, HTC Tunda Kapalkan Smartphone
-
Rabu, 16/05/2012 19:15 WIB
Polisi Gerebek Gudang Perakitan BlackBerry Ilegal di Pekanbaru
-
Rabu, 16/05/2012 14:10 WIB
Galaxy Tab Dicekal, Samsung: Klaim Apple Tak Berdasar!
-
Rabu, 16/05/2012 12:06 WIB
Wah! Apple Diizinkan Blokir Galaxy Tab
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
- Jumat, 25/05/2012 16:45 WIB
Tweet Satpam IPB Sebelum Ditembak: Hati-hati Curanmor di Kampus
- Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
- Jumat, 25/05/2012 15:50 WIB
Ini Dia Jadwal Update Android ICS untuk Ponsel HTC
- Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
- Jumat, 25/05/2012 16:46 WIB
Pengakses Internet Masih Banyak dari Nokia
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
- Jumat, 25/05/2012 14:38 WIB
Pembuat 'Virus Angry Birds' Didenda Rp 724 Juta
-
197 Komentar
-
83 Komentar
-
75 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
62 Komentar
-
54 Komentar
-
53 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)

