Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:43 WIB
Serba 5 di Ultah ke-5 Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
-
Kamis, 24/05/2012 10:31 WIB
27 Ribu Karyawan HP akan Di-PHK
-
Rabu, 23/05/2012 15:50 WIB
13 Model BlackBerry dari Masa ke Masa
Depkominfo Dicecar Soal Larangan SMS Gratis
Selasa, 06/01/2009 12:57 WIB

Ilustrasi (Inet)
Jakarta - Pada 24 Desember 2008 lalu, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar telah mengirimkan surat kepada para Dirut 12 penyelenggara telekomunikasi untuk melarang promosi tarif nol dan pemberian bonus gratis untuk layanan SMS antar operator.
Kebijakan pemerintah ini ternyata memancing reaksi dari sejumlah pihak yang penasaran dengan latar belakang keputusan yang diambil. Depkominfo pun sampai dicecar pertanyaan terkait hal ini.
"Beberapa hari terakhir ini cukup banyak pertanyaan yang disampaikan ke Departemen Kominfo terkait adanya kebijakan pemerintah yang melarang para penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan layanan pengiriman SMS lintas penyelenggara telekomunikasi secara gratis," tutur Kabag Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan tertulisnya.
Sebelum keluarnya larangan tersebut, BRTI sebenarnya telah mengadakan pertemuan dengan beberapa penyelenggara telekomunikasi yang menyelenggarakan program promosi SMS tersebut. Hasilnya, mereka telah sepakat untuk menerima alasan adanya larangan promosi SMS dengan cara pemberian bonus (tarif nol) untuk jenis layanan lintas operator (off net).
"Penjelasan ini perlu disampaikan untuk menepis anggapan, bahwa pendeknya tenggat waktu antara dikirimkannya surat BRTI dengan waktu pelaksanaan sangat pendek, karena sesungguhnya pihak penyelenggara telekomunikasi sebelumnya sudah diajak bicara dan membahasnya bersama," tukas Gatot.
Pemerintah sendiri beralasan, keputusan ini diambil untuk mencegah terjadinya pengiriman SMS dalam jumlah besar (spamming) ke penyelenggara telekomunikasi lain yang menjadi mitra interkoneksinya.
Pasalnya, volume trafik yang sangat besar di sisi penyelenggara telekomunikasi penerima dapat mengakibatkan kemacetan hubungan atau gangguan pada jaringan milik penyelenggara telekomunikasi yang menerima (mitranya).
Selain itu, lanjut Gatot, juga karena faktor kenyamanan di sisi pengguna yang harus senantiasa dijaga oleh setiap penyelenggara telekomunikasi.
"Karena apabila penyediaan layanan pengiriman SMS lintas penyelenggara telekomunikasi secara gratis itu tetap berlangsung, maka pihak penyelenggara telekomunikasi yang hanya bertindak sebagai penerima trafik SMS interkoneksi tidak akan dapat memberikan layanan yang optimal kepada penggunanya sendiri," tandasnya.
( ash / fyk )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Kebijakan pemerintah ini ternyata memancing reaksi dari sejumlah pihak yang penasaran dengan latar belakang keputusan yang diambil. Depkominfo pun sampai dicecar pertanyaan terkait hal ini.
"Beberapa hari terakhir ini cukup banyak pertanyaan yang disampaikan ke Departemen Kominfo terkait adanya kebijakan pemerintah yang melarang para penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan layanan pengiriman SMS lintas penyelenggara telekomunikasi secara gratis," tutur Kabag Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan tertulisnya.
Sebelum keluarnya larangan tersebut, BRTI sebenarnya telah mengadakan pertemuan dengan beberapa penyelenggara telekomunikasi yang menyelenggarakan program promosi SMS tersebut. Hasilnya, mereka telah sepakat untuk menerima alasan adanya larangan promosi SMS dengan cara pemberian bonus (tarif nol) untuk jenis layanan lintas operator (off net).
"Penjelasan ini perlu disampaikan untuk menepis anggapan, bahwa pendeknya tenggat waktu antara dikirimkannya surat BRTI dengan waktu pelaksanaan sangat pendek, karena sesungguhnya pihak penyelenggara telekomunikasi sebelumnya sudah diajak bicara dan membahasnya bersama," tukas Gatot.
Pemerintah sendiri beralasan, keputusan ini diambil untuk mencegah terjadinya pengiriman SMS dalam jumlah besar (spamming) ke penyelenggara telekomunikasi lain yang menjadi mitra interkoneksinya.
Pasalnya, volume trafik yang sangat besar di sisi penyelenggara telekomunikasi penerima dapat mengakibatkan kemacetan hubungan atau gangguan pada jaringan milik penyelenggara telekomunikasi yang menerima (mitranya).
Selain itu, lanjut Gatot, juga karena faktor kenyamanan di sisi pengguna yang harus senantiasa dijaga oleh setiap penyelenggara telekomunikasi.
"Karena apabila penyediaan layanan pengiriman SMS lintas penyelenggara telekomunikasi secara gratis itu tetap berlangsung, maka pihak penyelenggara telekomunikasi yang hanya bertindak sebagai penerima trafik SMS interkoneksi tidak akan dapat memberikan layanan yang optimal kepada penggunanya sendiri," tandasnya.
( ash / fyk )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 18:58 WIB
Indosat Siap Luncurkan Mobile Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 12:38 WIB
Telkom Kembangkan e-Gov Berbasis Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 11:12 WIB
Tender 3G Bisa Kembali Diundur Agar Tak Cacat Hukum
-
Senin, 21/05/2012 09:59 WIB
Kolom Telematika
Fenomena Social Networking
-
Senin, 21/05/2012 09:10 WIB
Lippo Luncurkan Satelit
-
Sabtu, 19/05/2012 14:26 WIB
Zuck Lebih Kaya dari Duo Pendiri Google
-
Sabtu, 19/05/2012 13:27 WIB
Duh, Angkasa Pura I Belum Miliki Izin Stasiun Radio
-
Sabtu, 19/05/2012 10:29 WIB
Musibah Sukhoi
Kominfo Enggan Berspekulasi Soal Interferensi Frekuensi
- Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 16:45 WIB
Tweet Satpam IPB Sebelum Ditembak: Hati-hati Curanmor di Kampus
- Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
- Jumat, 25/05/2012 15:50 WIB
Ini Dia Jadwal Update Android ICS untuk Ponsel HTC
- Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
- Jumat, 25/05/2012 16:46 WIB
Pengakses Internet Masih Banyak dari Nokia
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
- Jumat, 25/05/2012 14:38 WIB
Pembuat 'Virus Angry Birds' Didenda Rp 724 Juta
-
197 Komentar
-
83 Komentar
-
75 Komentar
-
63 Komentar
-
62 Komentar
-
62 Komentar
-
54 Komentar
-
53 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)
