detikinet

Pemohon Masukkan Sanksi Pidana dalam Uji Materi UU ITE

Nograhany Widhi K - detikinet
Selasa, 06/01/2009 12:06 WIB

Ilustrasi (Ist.)

Jakarta - Pemohon uji materi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memasukkan sanksi pidana UU ITE dalam perbaikan permohonannya. Pemohon pun mempertajam argumentasi gugatannya.

Pemohon uji materi UU ITE, Narliswandi Piliang diwakili kuasa hukumnya Wasis Susetyo. "Rumusan pasal itu begitu umum. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Kenapa yang bebas berekspresi tapi hukumannya lebih berat dari pasal 310 (KUHP)," ujar Wasis dalam persidangan dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2009).

Ketika ditemui usai sidang yang dipimpin Arysad Sanusi itu, Wasis mengatakan telah mempertajam argumentasi gugatan. "Isu yang diangkat dipertajam. Majelis hakim mengatakan gugatan ini bisa dilanjutkan ke pleno," kata Wasis.

Sebelumnya, pemohon hanya menggugat UU ITE pasal 27 ayat 3 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 27 ayat 3 itu berbunyi: 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendustribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan'

Sedangkan Pasal 45 ayat (1) yang ditambahkan berbunyi: 'Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)'.
( nwk / ash )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Pro Kontra Index »

    Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?

    Performa Galaxy S III terbilang menjanjikan. Ia mengusung quadcore, layar Gorilla Glass 2, serta fitur melimpah. Tak pelak, Samsung mengklaim Galaxy S III sebagai smartphone terbaik saat ini. Anda setuju?
    Pro
    50%
    Kontra
    50%