detikinet

Gembong Pelacur Internet Dicokok Polda Metro

Indra Subagja - detikinet
Selasa, 18/11/2008 14:23 WIB

Screenshoot Situs Wanita18

Jakarta - Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap Albert Timothius selaku tersangka gembong pelacur wanita di dunia maya. Albert dijerat pasal KUHP pidana dengan hukuman maksimal dua tahun penjara..

Menurut Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Winston Tommy Watuliu, Albert merupakan pengelola situs wanita panggilan dengan nama domain wanita18.com. Belakangan, nama domain itu terus berubah dan mulai tak bisa diakses.

"Ini kejahatan dengan menggunakan komputer. Dia sudah 1-2 tahun menjual wanita 18 tahun ke atas lewat situsnya," kata pria yang akrab disapa Tommy ini kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/11/2008).

Polisi mengendus aksi Albert setelah melakukan penyelidikan sekitar tiga bulan sejak Agustus 2008 lalu. Berkat penelusuran internet, Albert terbukti memasarkan wanita usia 18 tahunan dengan tarif mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 1,6 juta per malam.

Albert akhirnya berhasil ditangkap di Hotel AS di kawasan Mangga Besar pada Senin (17/11/2008). Bersama dia, juga ikut diamankan tiga orang wanita panggilan binaannya. Albert dijerat dengan pasal 296 dan 50 KUHP yang ancamannya hukuman pidana 1-2 tahun penjara.
( rou / rou )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Pro Kontra Index »

    Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?

    Performa Galaxy S III terbilang menjanjikan. Ia mengusung quadcore, layar Gorilla Glass 2, serta fitur melimpah. Tak pelak, Samsung mengklaim Galaxy S III sebagai smartphone terbaik saat ini. Anda setuju?
    Pro
    50%
    Kontra
    50%