Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Sanksi Penjara untuk Penyalahgunaan Frekuensi
Senin, 10/11/2008 11:21 WIB

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Ditjen Postel tak segan untuk mengancam sanksi penjara bagi pihak yang menyalahgunakan frekuensi radio. Sebab, aksi tersebut dapat membahayakan sistim komunikasi radio penerbangan.
Tindakan tegas terhadap pelaku pun siap diganjarkan terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun bukan berarti, pelanggaran penggunaan frekuensi radio untuk keperluan lain tidak diperhatikan.
"Semuanya tetap ditertibkan sejauh ditemu kenali dianggap melanggar ketentuan yang berlaku, baik frekuensi radio untuk penyiaran maupun untuk keperluan jasa telekomunikasi dan itulah sebabnya Ditjen Postel cukup intensif dalam melakukan penertiban dan publikasi secara luas," tutur Kabag Humas Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto dalam situsnya, Senin (10/11/2008)..
Konsistensi tersebut, lanjut Gatot, dibuktikan ketika 28 Oktober 2008 lalu Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel Surabaya telah melaporkan kepada Dirjen Postel tentang hasil persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk dalam perkara tindak pidana penggunaan frekuensi radio tanpa izin dan tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menimbulkan gangguan terhadap komunikasi radio penerbangan.
Persidangan tersebut dalam keputusan majelis hakimnya No. 334/Pid.B/2008/PN.Ngjk tertanggal 25 Oktober 2008 telah memutuskan, bahwa Eko Pujianto selaku Direktur Radio Gentho FM Kabupaten Nganjuk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 55 jo Pasal 38 Sub Pasal 53 jo Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Telekomunikasi. Hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara selama 4 bulan dikurangi masa tahanan selama 1 bulan dan Majelis Hakim juga telah menetapkan agar terdakwa tetap ditahan serta merampas dan menyita barang bukti untuk dimusnahkan, berupa 1 unit antena pengarah VHF beserta konektor coaxial cable, 1 unit pemancar radio link dan 1 unit equalizer/excster.
( ash / rou )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Tindakan tegas terhadap pelaku pun siap diganjarkan terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun bukan berarti, pelanggaran penggunaan frekuensi radio untuk keperluan lain tidak diperhatikan.
"Semuanya tetap ditertibkan sejauh ditemu kenali dianggap melanggar ketentuan yang berlaku, baik frekuensi radio untuk penyiaran maupun untuk keperluan jasa telekomunikasi dan itulah sebabnya Ditjen Postel cukup intensif dalam melakukan penertiban dan publikasi secara luas," tutur Kabag Humas Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto dalam situsnya, Senin (10/11/2008)..
Konsistensi tersebut, lanjut Gatot, dibuktikan ketika 28 Oktober 2008 lalu Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel Surabaya telah melaporkan kepada Dirjen Postel tentang hasil persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk dalam perkara tindak pidana penggunaan frekuensi radio tanpa izin dan tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menimbulkan gangguan terhadap komunikasi radio penerbangan.
Persidangan tersebut dalam keputusan majelis hakimnya No. 334/Pid.B/2008/PN.Ngjk tertanggal 25 Oktober 2008 telah memutuskan, bahwa Eko Pujianto selaku Direktur Radio Gentho FM Kabupaten Nganjuk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 55 jo Pasal 38 Sub Pasal 53 jo Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Telekomunikasi. Hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara selama 4 bulan dikurangi masa tahanan selama 1 bulan dan Majelis Hakim juga telah menetapkan agar terdakwa tetap ditahan serta merampas dan menyita barang bukti untuk dimusnahkan, berupa 1 unit antena pengarah VHF beserta konektor coaxial cable, 1 unit pemancar radio link dan 1 unit equalizer/excster.
( ash / rou )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 18:58 WIB
Indosat Siap Luncurkan Mobile Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 12:38 WIB
Telkom Kembangkan e-Gov Berbasis Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 11:12 WIB
Tender 3G Bisa Kembali Diundur Agar Tak Cacat Hukum
-
Senin, 21/05/2012 09:59 WIB
Kolom Telematika
Fenomena Social Networking
-
Senin, 21/05/2012 09:10 WIB
Lippo Luncurkan Satelit
-
Sabtu, 19/05/2012 14:26 WIB
Zuck Lebih Kaya dari Duo Pendiri Google
-
Sabtu, 19/05/2012 13:27 WIB
Duh, Angkasa Pura I Belum Miliki Izin Stasiun Radio
-
Sabtu, 19/05/2012 10:29 WIB
Musibah Sukhoi
Kominfo Enggan Berspekulasi Soal Interferensi Frekuensi
- Sabtu, 26/05/2012 17:54 WIB
Tablet Google Dipamerkan Bulan Depan
- Sabtu, 26/05/2012 15:36 WIB
Rumor: FIFA 2013 'Kick-off' September 2012
- Sabtu, 26/05/2012 13:19 WIB
Siri Dibenamkan di OS X Mountain Lion?
- Sabtu, 26/05/2012 14:45 WIB
Main Videogames Bisa Bikin Anak Balita Mimpi Buruk
- Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Sabtu, 26/05/2012 11:06 WIB
Provider ICT Mencari Tantangan Baru di Sektor Migas
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
213 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
73 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)

