Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Operator Bisa Digugat Karena SMS Spam
Minggu, 09/11/2008 09:01 WIB

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - SMS bernada iklan sering dikirimkan operator ke pengguna ponsel untuk mempromosikan layanannya. Pelanggan pun sejatinya bisa menuntut operator jika merasa keberatan dengan SMS iklan tersebut.
Danrivanto Budhijanto, Dosen Hukum Telekomunikasi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran mengatakan, sebuah SMS dikategorikan spam jika si penerima pesan singkat merasa dirugikan dengan keberadaan SMS tersebut.
Bagi sebagian orang, jika SMS itu diterima sekali atau dua kali saja mungkin tidak masalah. Namun jika frekuensi penerimaannya cukup sering dan pelanggan merasa dirugikan, mereka bisa melakukan gugatan perwakilan kelompok yang disebut dengan class action.
Class action adalah upaya penyelesaian sengketa hukum masyarakat dengan pihak tertentu. Danrivanto menambakan, menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Jadi jika ingin mengirimkan SMS iklan ke pelanggan, seharusnya ada perjanjian antara operator dan pihak penyedia konten seperti misalnya SMS tersebut hanya dikirimkan ke pelanggan yang sudah melakukan konfirmasi saja.
Salah satu contoh bentuk konfirmasinya, misalnya, ketik Unreg jika tidak mau melanjutkan menerima SMS ini atau ketik Reg jika selanjutnya mau menerima SMS.
"Harus ada konfirmasi dulu ke pelanggan apakah mereka mau menerima SMS tersebut atau tidak", jelas Danrivanto saat berbincang santai dengan detikINET di sela seminar "Perselisihan Antar Penyelenggara Telekomunikasi: Alternatif Penyelesaian", di Hotel Menara Peninsula, baru-baru ini.
Selanjutnya, pihak tertentu yang di-class action semuanya akan menjadi tergugat. Dalam kasus ini, lanjutnya, tidak hanya operator saja yang menjadi tergugat tapi juga penyedia konten dan pihak lain yang terlibat dalam kerjasama SMS tersebut.
( dwn / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Danrivanto Budhijanto, Dosen Hukum Telekomunikasi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran mengatakan, sebuah SMS dikategorikan spam jika si penerima pesan singkat merasa dirugikan dengan keberadaan SMS tersebut.
Bagi sebagian orang, jika SMS itu diterima sekali atau dua kali saja mungkin tidak masalah. Namun jika frekuensi penerimaannya cukup sering dan pelanggan merasa dirugikan, mereka bisa melakukan gugatan perwakilan kelompok yang disebut dengan class action.
Class action adalah upaya penyelesaian sengketa hukum masyarakat dengan pihak tertentu. Danrivanto menambakan, menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Jadi jika ingin mengirimkan SMS iklan ke pelanggan, seharusnya ada perjanjian antara operator dan pihak penyedia konten seperti misalnya SMS tersebut hanya dikirimkan ke pelanggan yang sudah melakukan konfirmasi saja.
Salah satu contoh bentuk konfirmasinya, misalnya, ketik Unreg jika tidak mau melanjutkan menerima SMS ini atau ketik Reg jika selanjutnya mau menerima SMS.
"Harus ada konfirmasi dulu ke pelanggan apakah mereka mau menerima SMS tersebut atau tidak", jelas Danrivanto saat berbincang santai dengan detikINET di sela seminar "Perselisihan Antar Penyelenggara Telekomunikasi: Alternatif Penyelesaian", di Hotel Menara Peninsula, baru-baru ini.
Selanjutnya, pihak tertentu yang di-class action semuanya akan menjadi tergugat. Dalam kasus ini, lanjutnya, tidak hanya operator saja yang menjadi tergugat tapi juga penyedia konten dan pihak lain yang terlibat dalam kerjasama SMS tersebut.
( dwn / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 16:20 WIB
Duh, Gampangnya Beli Ijazah Palsu di Internet
-
Selasa, 22/05/2012 13:25 WIB
Polisi Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Senin, 21/05/2012 12:49 WIB
Samsung Rayu Apple dengan Lisensi Silang
-
Minggu, 20/05/2012 11:08 WIB
Langgar Paten Microsoft, Ponsel Motorola Dicekal
-
Kamis, 17/05/2012 17:16 WIB
Kalah dari Apple, HTC Tunda Kapalkan Smartphone
-
Rabu, 16/05/2012 19:15 WIB
Polisi Gerebek Gudang Perakitan BlackBerry Ilegal di Pekanbaru
-
Rabu, 16/05/2012 14:10 WIB
Galaxy Tab Dicekal, Samsung: Klaim Apple Tak Berdasar!
-
Rabu, 16/05/2012 12:06 WIB
Wah! Apple Diizinkan Blokir Galaxy Tab
- Sabtu, 26/05/2012 17:54 WIB
Tablet Google Dipamerkan Bulan Depan
- Sabtu, 26/05/2012 15:36 WIB
Rumor: FIFA 2013 'Kick-off' September 2012
- Sabtu, 26/05/2012 13:19 WIB
Siri Dibenamkan di OS X Mountain Lion?
- Sabtu, 26/05/2012 14:45 WIB
Main Videogames Bisa Bikin Anak Balita Mimpi Buruk
- Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Sabtu, 26/05/2012 11:06 WIB
Provider ICT Mencari Tantangan Baru di Sektor Migas
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
213 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
73 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)

