Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Medio Oktober, Telepon Pedesaan Ditender Ulang
Rabu, 08/10/2008 09:31 WIB

ilustrasi (ist)
Jakarta - Pemerintah pada minggu kedua Oktober 2008 ini akan melakukan tender ulang untuk pengadaan infrastruktur sarana telepon pedesaan berbasis Universal Service Obligation (USO) yang sempat tertunda pelaksanaannya akibat perkara hukum.
Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel Depkominfo, Gatot S Dewa Broto menegaskan, tender bisa segera dieksekusi mengingat PT Asia Cellular Satellite (ACeS) yang sempat mempermasalahkan tender ini tidak meneruskan langkah hukumnya.
"Terhadap keputusan PT ACeS ini, pemerintah menyampaikan sikap apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas sikapnya yang tidak mengajukan kasasi ini," kata Gatot dalam keterangan tertulisnya yang dikutip detikINET, Rabu (8/10/2008).
Dengan demikian, klaim dia, kondisi ketidakpastian terhadap kelangsungan tender USO sudah dapat diatasi secara baik tanpa harus ada intervensi dari pihak manapun.
Sebelumnya, pemerintah melalui BTIP (Badan Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan) Postel sempat kalah dalam sidang perkara melawan AceS di Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) terkait gugatan pembatalan tender USO tahun lalu. Akibatnya, tender yang seharusnya dijunjung tinggi untuk kepentingan publik akan sarana telekomunikasi di 38 ribu desa, jadi terabaikan karena terus berlarutnya masalah ini.
Kata Gatot, BTIP sebenarnya memiliki kewenangan dan peluang untuk segera melakukan tender ulang USO begitu Panitia Lelang pada 6 Desember 2007 mengumumkan secara terbuka, bahwa tidak ada peserta pengadaan yang memenuhi persyaratan dokumen pemilihan, dan pelelangan dinyatakan gagal.
"Namun demikian, kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh BTIP secara sepihak karena harus mematuhi kewajibannya sebagai pihak tergugat PTUN atas gugatan PT ACeS. Prinsip transparansi, obyektivitas dan kepatuhan pada hukum dan ketentuan yang berlaku menuntut Ditjen Postel untuk tidak egois begitu saja melakukan tender ulang," klaim dia.
Teknis Tender
Di dalam tahap evaluasi proses tender USO, menurut Gatot, terdapat masalah krusial pada materi kesanggupan untuk mengikuti ketentuan dalam Fundamental Technical Plan (FTP) yang ditetapkan oleh Menteri Kominfo.
Pasal 28 ayat (1) PP No. 52/2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi menyebutkan bahwa kewajiban membangun dan menyelenggarakan jaringan di wilayah pelayanan universal dibebankan kepada penyelenggara jaringan tetap lokal (jartap lokal).
Sementara dalam Pasal 10 ayat (1) Permenkominfo No. 38/2007 menyebutkan bahwa pemenang seleksi pelaksana penyedia yang belum memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal diberikan izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan wilayah cakupan blok yang dimenangkan.
Dengan dasar ketentuan ini, lanjut dia, peserta pengadaan yang ditunjuk sebagai pemenang seleksi adalah berstatus sebagai penyelenggara jaringan tetap lokal. Sebab, kemudian diberikan izin prinsip dan memenuhi persyaratan menuju proses untuk memeroleh izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal.
Demikian pula pada Pasal 21 Permenkominfo No. 11//2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi, yang di antaranya menyebutkan, bahwa pelaksana penyedia wajib menggunakan sistem penomoran yang telah dialokasikan, dan mengikuti ketentuan dalam Rencana Dasar Teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menkominfo No. 11/2007 tersebut, ditegaskan Gatot, pelaksana penyedia yang akan diberikan izin penyelenggaraan jartap lokal wajib menggunakan penomoran yang telah dialokasikan sesuai lisensinya dan juga wajib mengikuti ketentuan dalam FTP sebagai penyelenggara jartap lokal dan bukan sebagai penyelenggara yang lain.
"Tidak ada maksud dari Ditjen Postel untuk menahan rencana penyediaan layanan telepon pedesaan secepat mungkin bagi sekitar 38.471 desa di seluruh Indonesia," Gatot menandaskan.
( rou / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel Depkominfo, Gatot S Dewa Broto menegaskan, tender bisa segera dieksekusi mengingat PT Asia Cellular Satellite (ACeS) yang sempat mempermasalahkan tender ini tidak meneruskan langkah hukumnya.
"Terhadap keputusan PT ACeS ini, pemerintah menyampaikan sikap apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas sikapnya yang tidak mengajukan kasasi ini," kata Gatot dalam keterangan tertulisnya yang dikutip detikINET, Rabu (8/10/2008).
Dengan demikian, klaim dia, kondisi ketidakpastian terhadap kelangsungan tender USO sudah dapat diatasi secara baik tanpa harus ada intervensi dari pihak manapun.
Sebelumnya, pemerintah melalui BTIP (Badan Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan) Postel sempat kalah dalam sidang perkara melawan AceS di Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) terkait gugatan pembatalan tender USO tahun lalu. Akibatnya, tender yang seharusnya dijunjung tinggi untuk kepentingan publik akan sarana telekomunikasi di 38 ribu desa, jadi terabaikan karena terus berlarutnya masalah ini.
Kata Gatot, BTIP sebenarnya memiliki kewenangan dan peluang untuk segera melakukan tender ulang USO begitu Panitia Lelang pada 6 Desember 2007 mengumumkan secara terbuka, bahwa tidak ada peserta pengadaan yang memenuhi persyaratan dokumen pemilihan, dan pelelangan dinyatakan gagal.
"Namun demikian, kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh BTIP secara sepihak karena harus mematuhi kewajibannya sebagai pihak tergugat PTUN atas gugatan PT ACeS. Prinsip transparansi, obyektivitas dan kepatuhan pada hukum dan ketentuan yang berlaku menuntut Ditjen Postel untuk tidak egois begitu saja melakukan tender ulang," klaim dia.
Teknis Tender
Di dalam tahap evaluasi proses tender USO, menurut Gatot, terdapat masalah krusial pada materi kesanggupan untuk mengikuti ketentuan dalam Fundamental Technical Plan (FTP) yang ditetapkan oleh Menteri Kominfo.
Pasal 28 ayat (1) PP No. 52/2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi menyebutkan bahwa kewajiban membangun dan menyelenggarakan jaringan di wilayah pelayanan universal dibebankan kepada penyelenggara jaringan tetap lokal (jartap lokal).
Sementara dalam Pasal 10 ayat (1) Permenkominfo No. 38/2007 menyebutkan bahwa pemenang seleksi pelaksana penyedia yang belum memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal diberikan izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan wilayah cakupan blok yang dimenangkan.
Dengan dasar ketentuan ini, lanjut dia, peserta pengadaan yang ditunjuk sebagai pemenang seleksi adalah berstatus sebagai penyelenggara jaringan tetap lokal. Sebab, kemudian diberikan izin prinsip dan memenuhi persyaratan menuju proses untuk memeroleh izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal.
Demikian pula pada Pasal 21 Permenkominfo No. 11//2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi, yang di antaranya menyebutkan, bahwa pelaksana penyedia wajib menggunakan sistem penomoran yang telah dialokasikan, dan mengikuti ketentuan dalam Rencana Dasar Teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menkominfo No. 11/2007 tersebut, ditegaskan Gatot, pelaksana penyedia yang akan diberikan izin penyelenggaraan jartap lokal wajib menggunakan penomoran yang telah dialokasikan sesuai lisensinya dan juga wajib mengikuti ketentuan dalam FTP sebagai penyelenggara jartap lokal dan bukan sebagai penyelenggara yang lain.
"Tidak ada maksud dari Ditjen Postel untuk menahan rencana penyediaan layanan telepon pedesaan secepat mungkin bagi sekitar 38.471 desa di seluruh Indonesia," Gatot menandaskan.
( rou / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 18:58 WIB
Indosat Siap Luncurkan Mobile Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 12:38 WIB
Telkom Kembangkan e-Gov Berbasis Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 11:12 WIB
Tender 3G Bisa Kembali Diundur Agar Tak Cacat Hukum
-
Senin, 21/05/2012 09:59 WIB
Kolom Telematika
Fenomena Social Networking
-
Senin, 21/05/2012 09:10 WIB
Lippo Luncurkan Satelit
-
Sabtu, 19/05/2012 14:26 WIB
Zuck Lebih Kaya dari Duo Pendiri Google
-
Sabtu, 19/05/2012 13:27 WIB
Duh, Angkasa Pura I Belum Miliki Izin Stasiun Radio
-
Sabtu, 19/05/2012 10:29 WIB
Musibah Sukhoi
Kominfo Enggan Berspekulasi Soal Interferensi Frekuensi
- Jumat, 25/05/2012 18:23 WIB
Laporan dari Seoul
'Kulkas Pintar', Cek Stok Makanan dari Smartphone
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
- Jumat, 25/05/2012 16:45 WIB
Tweet Satpam IPB Sebelum Ditembak: Hati-hati Curanmor di Kampus
- Jumat, 25/05/2012 15:50 WIB
Ini Dia Jadwal Update Android ICS untuk Ponsel HTC
- Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
- Jumat, 25/05/2012 18:07 WIB
Google+ Ingin Curi 'Mahkota' Flickr?
- Jumat, 25/05/2012 16:46 WIB
Pengakses Internet Masih Banyak dari Nokia
- Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
-
198 Komentar
-
83 Komentar
-
75 Komentar
-
64 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
53 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)

