Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Didesak DPR, BRTI Peringatkan Para Operator
Jumat, 26/09/2008 10:51 WIB

Iklan operator (diolah/inet)
Jakarta - Sehubungan dengan banyaknya masukan dari masyarakat termasuk dari DPR yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika pada 15 September 2008, BRTI melalui surat No. 208/BRTI/IX/2008 tanggal 18 September 2008 yang ditandatangani Ketua BRTI Basuki Yusuf Iskandar memberi peringatan pada para operator telekomunikasi.
Berikut peringatan yang dikeluarkan BRTI yang dilansir di situsnya:
a. Memenuhi ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi, juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait
b. Dalam beriklan memperhatikan aturan dan ketentuan berlaku mengenai kewajiban untuk memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai harga atau tarif, syarat dan ketentuan yang ada terkait dengan penawaran potongan harga layanan telekomunikasi yang ditawarkan, serta tidak memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai layanan telekomunikasi yang ditawarkan sehingga terjadi misinterpretasi dan menyesatkan konsumen
c. Dalam beriklan wajib memperhatikan asas manfaat bahwa pembangunan telekomunikasi harus berdaya guna dan berhasil guna sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir batin, sebagai sarana pendidikan terutama dalam mengedukasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan telekomunikasi serta ikut serta dalam proses membangun karakter bangsa.
Dalam penilaian masyarakat, iklan yang ditawarkan penyelenggara telekomunikasi melalui iklan di media cetak, elektronik maupun media luar ruang dinilai tidak memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai harga atau tarif, tawaran potongan harga serta memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai layanan telekomunikasi yang ditawarkan.
Alhasil, kerap terjadi misinterpretasi dan menyesatkan konsumen serta tidak memberikan edukasi yang memadai bagi masyarakat pengguna layanan telekomunikasi.
Langkah yang dilakukan BRTI adalah dalam rangka menjalankan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang diselenggarakan berdasar asas manfaat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta guna membangun industri telekomunikasi yang sehat dan berkesinambungan.
Selain itu, menunjuk Pasal 10 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif, tawaran potongan harga, dan Pasal 17 dimana pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, harga barang dan/atau tarif, memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa
Serta sesuai dengan kesepakatan BRTI dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dengan iklan-iklan di televisi yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Telekomunikasi.
Mau curhat seputar operator telekomunikasi Anda? Sampaikan saja di detikINET Forum.
( ash / fyk )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Berikut peringatan yang dikeluarkan BRTI yang dilansir di situsnya:
a. Memenuhi ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi, juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait
b. Dalam beriklan memperhatikan aturan dan ketentuan berlaku mengenai kewajiban untuk memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai harga atau tarif, syarat dan ketentuan yang ada terkait dengan penawaran potongan harga layanan telekomunikasi yang ditawarkan, serta tidak memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai layanan telekomunikasi yang ditawarkan sehingga terjadi misinterpretasi dan menyesatkan konsumen
c. Dalam beriklan wajib memperhatikan asas manfaat bahwa pembangunan telekomunikasi harus berdaya guna dan berhasil guna sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir batin, sebagai sarana pendidikan terutama dalam mengedukasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan telekomunikasi serta ikut serta dalam proses membangun karakter bangsa.
Dalam penilaian masyarakat, iklan yang ditawarkan penyelenggara telekomunikasi melalui iklan di media cetak, elektronik maupun media luar ruang dinilai tidak memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai harga atau tarif, tawaran potongan harga serta memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai layanan telekomunikasi yang ditawarkan.
Alhasil, kerap terjadi misinterpretasi dan menyesatkan konsumen serta tidak memberikan edukasi yang memadai bagi masyarakat pengguna layanan telekomunikasi.
Langkah yang dilakukan BRTI adalah dalam rangka menjalankan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang diselenggarakan berdasar asas manfaat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta guna membangun industri telekomunikasi yang sehat dan berkesinambungan.
Selain itu, menunjuk Pasal 10 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif, tawaran potongan harga, dan Pasal 17 dimana pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, harga barang dan/atau tarif, memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa
Serta sesuai dengan kesepakatan BRTI dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dengan iklan-iklan di televisi yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Telekomunikasi.
Mau curhat seputar operator telekomunikasi Anda? Sampaikan saja di detikINET Forum.
( ash / fyk )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 18:58 WIB
Indosat Siap Luncurkan Mobile Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 12:38 WIB
Telkom Kembangkan e-Gov Berbasis Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 11:12 WIB
Tender 3G Bisa Kembali Diundur Agar Tak Cacat Hukum
-
Senin, 21/05/2012 09:59 WIB
Kolom Telematika
Fenomena Social Networking
-
Senin, 21/05/2012 09:10 WIB
Lippo Luncurkan Satelit
-
Sabtu, 19/05/2012 14:26 WIB
Zuck Lebih Kaya dari Duo Pendiri Google
-
Sabtu, 19/05/2012 13:27 WIB
Duh, Angkasa Pura I Belum Miliki Izin Stasiun Radio
-
Sabtu, 19/05/2012 10:29 WIB
Musibah Sukhoi
Kominfo Enggan Berspekulasi Soal Interferensi Frekuensi
- Sabtu, 26/05/2012 17:54 WIB
Tablet Google Dipamerkan Bulan Depan
- Sabtu, 26/05/2012 15:36 WIB
Rumor: FIFA 2013 'Kick-off' September 2012
- Sabtu, 26/05/2012 13:19 WIB
Siri Dibenamkan di OS X Mountain Lion?
- Sabtu, 26/05/2012 14:45 WIB
Main Videogames Bisa Bikin Anak Balita Mimpi Buruk
- Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Sabtu, 26/05/2012 11:06 WIB
Provider ICT Mencari Tantangan Baru di Sektor Migas
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
214 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
73 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)

