Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Ini Dia Aturan Main Kampanye via Ponsel
Kamis, 18/09/2008 12:47 WIB

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Rencana untuk mengoptimalkan alat komunikasi untuk keperluan kampanye tak lama lagi bakal terealisasi. Pemerintah telah selesai menyusun rancangan aturannya dan tengah dikonsultasikan ke publik.
Setelah sebelumnya disosialisasikan dan dibahas dengan YLKI, regulator, penyelenggara telekomunikasi, penyedia konten serta Komisi Pemilihan Umum, maka pada tanggal 16 September 2008 Ditjen Postel kembali mengadakan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Sarana dan Prasarana Telekomunikasi.
Materi rancangan ini merupakan konsep yang berusaha mengakomodasi hasil konsultasi publik dan pertemuan pada 22 Agustus 2008 lalu, di mana sudah ada empat operator yang menyampaikan masukannya, yaitu PT Telkom, PT Indosat, PT Exelcomindo Pratama dan PT Bakrie Telecom.
Secara umum inilah beberapa hal baru dan penting yang diformulasikan dalam rancangan ini seperti dikutip detikINET keterangan pers Ditjen Postel:
1. Kampanye Pemilu melalui sarana dan prasarana telekomunikasi dapat dilaksanakan oleh pelaksana kampanye Pemilu secara: langsung dan atau tidak langsung.
2. Dalam hal penyelenggara telekomunikasi menemukenali adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu provinsi, Pengawas Pemilu kabupaten/kota, Pengawas Pemilu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
3. Berdasarkan permintaan Badan Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu provinsi, Pengawas Pemilu kabupaten/kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri, penyelenggara telekomunikasi wajib menghentikan kerjasama dengan Pelaksana Kampanye Pemilu, dengan Tim Kampanye Pemilu dan atau dengan penyelenggara konten (content provider).
4. Penyelenggara telekomunikasi dilarang memberikan data nomor pelanggan jasa telekomunikasi maupun data lain yang terkait dengan pelanggan jasa telekomunikasi kepada Pelaksana Kampanye Pemilu, Tim Kampanye Pemilu dan atau penyelenggara konten.
5. Penyelenggara telekomunikasi dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai kampanye.
6. Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan penggalangan dana untuk keperluan kampanye Pemilu yang dipungut dari pelaksaanaan kampanye Pemilu melalui sarana dan prasarana telekomunikasi.
7. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Obrolin seputar layanan telekomunikasi di tanah air. Masuk saja ke detikINET Forum!
( ash / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Setelah sebelumnya disosialisasikan dan dibahas dengan YLKI, regulator, penyelenggara telekomunikasi, penyedia konten serta Komisi Pemilihan Umum, maka pada tanggal 16 September 2008 Ditjen Postel kembali mengadakan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Sarana dan Prasarana Telekomunikasi.
Materi rancangan ini merupakan konsep yang berusaha mengakomodasi hasil konsultasi publik dan pertemuan pada 22 Agustus 2008 lalu, di mana sudah ada empat operator yang menyampaikan masukannya, yaitu PT Telkom, PT Indosat, PT Exelcomindo Pratama dan PT Bakrie Telecom.
Secara umum inilah beberapa hal baru dan penting yang diformulasikan dalam rancangan ini seperti dikutip detikINET keterangan pers Ditjen Postel:
1. Kampanye Pemilu melalui sarana dan prasarana telekomunikasi dapat dilaksanakan oleh pelaksana kampanye Pemilu secara: langsung dan atau tidak langsung.
2. Dalam hal penyelenggara telekomunikasi menemukenali adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu provinsi, Pengawas Pemilu kabupaten/kota, Pengawas Pemilu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
3. Berdasarkan permintaan Badan Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu provinsi, Pengawas Pemilu kabupaten/kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri, penyelenggara telekomunikasi wajib menghentikan kerjasama dengan Pelaksana Kampanye Pemilu, dengan Tim Kampanye Pemilu dan atau dengan penyelenggara konten (content provider).
4. Penyelenggara telekomunikasi dilarang memberikan data nomor pelanggan jasa telekomunikasi maupun data lain yang terkait dengan pelanggan jasa telekomunikasi kepada Pelaksana Kampanye Pemilu, Tim Kampanye Pemilu dan atau penyelenggara konten.
5. Penyelenggara telekomunikasi dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai kampanye.
6. Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan penggalangan dana untuk keperluan kampanye Pemilu yang dipungut dari pelaksaanaan kampanye Pemilu melalui sarana dan prasarana telekomunikasi.
7. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Obrolin seputar layanan telekomunikasi di tanah air. Masuk saja ke detikINET Forum!
( ash / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Berita Terbaru
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 16:20 WIB
Duh, Gampangnya Beli Ijazah Palsu di Internet
-
Selasa, 22/05/2012 13:25 WIB
Polisi Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Senin, 21/05/2012 12:49 WIB
Samsung Rayu Apple dengan Lisensi Silang
-
Minggu, 20/05/2012 11:08 WIB
Langgar Paten Microsoft, Ponsel Motorola Dicekal
-
Kamis, 17/05/2012 17:16 WIB
Kalah dari Apple, HTC Tunda Kapalkan Smartphone
-
Rabu, 16/05/2012 19:15 WIB
Polisi Gerebek Gudang Perakitan BlackBerry Ilegal di Pekanbaru
-
Rabu, 16/05/2012 14:10 WIB
Galaxy Tab Dicekal, Samsung: Klaim Apple Tak Berdasar!
-
Rabu, 16/05/2012 12:06 WIB
Wah! Apple Diizinkan Blokir Galaxy Tab
- Sabtu, 26/05/2012 17:54 WIB
Tablet Google Dipamerkan Bulan Depan
- Sabtu, 26/05/2012 15:36 WIB
Rumor: FIFA 2013 'Kick-off' September 2012
- Sabtu, 26/05/2012 13:19 WIB
Siri Dibenamkan di OS X Mountain Lion?
- Sabtu, 26/05/2012 14:45 WIB
Main Videogames Bisa Bikin Anak Balita Mimpi Buruk
- Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Sabtu, 26/05/2012 11:06 WIB
Provider ICT Mencari Tantangan Baru di Sektor Migas
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
214 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
73 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)


