Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Postel: Urus Izin Stasiun Radio Jangan Pakai Calo!
Kamis, 11/09/2008 15:49 WIB

BTS (Ist.)
Jakarta - Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) berjanji untuk terus melakukan inovasi dalam peningkatan pelayanan Izin Stasiun Radio (ISR) secara lebih cepat, akurat dan transparan. Oleh sebab itu, tidak ada lagi alasan bagi para pemohon untuk tidak mengurus secara langsung ISR mereka dan mengoperasikan BTS-nya tanpa izin.
"Tidak perlu menggunakan jasa perantara oknum ataupun calo. Masyarakat dapat menyampaikan segala keluhan permohonan ISR yang dialami untuk dapat dikomunikasikan dan dikonsultasikan secara langsung dengan unit pelayanan di Ditjen Postel untuk dicarikan solusinya," ujar Gatot S. Dewa Broto, Kabag Humas Ditjen Postel.
Dengan pelayanan ISR berbasis teknologi informasi, Gatot mengaku, Ditjen Postel telah memiliki database pengguna frekuensi radio yang lebih akurat sehingga pengelolaan spektrum frekuensi radio menjadi lebih efisien. Selain itu, database tersebut menjadi aset penting yang mempunyai nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sangat signifikan.
"Dalam beberapa kesempatan sering muncul pertanyaan adanya asumsi bahwa jumlah stasiun radio menggambarkan besarnya nilai biaya hak penggunaan frekuensi radio. Untuk itu perlu diketahui, bahwa populasi izin penggunaan frekuensi radio adalah digambarkan dari jumlah kanal frekuensi radio yang digunakan dan bukan jumlah stasiun radio ataupun jumlah BTS yang digunakan," jelasnya.
Gatot menambahkan, ada kalanya suatu penyelenggara memiliki jumlah stasiun radio yang lebih kecil dibanding penyelenggara lain, akan tetapi karena jumlah kanal yang digunakan lebih besar maka nilai biaya hak penggunaan frekuensinya lebih tinggi.
"Demikian pula sebaliknya suatu penyelenggara memiliki jumlah stasiun radio yang lebih besar dibanding penyelenggara lain tetapi jumlah kanal frekuensi radio yang digunakan lebih kecil maka nilai biaya hak penggunaan frekuensi radionya akan lebih rendah," tutupnya dalam siaran pers di situs resmi Ditjen Postel.
Punya keluhan seputar operator telekomunikasi di Indonesia? Sampaikan saja ke detikINET Forum.
( ash / fyk )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
"Tidak perlu menggunakan jasa perantara oknum ataupun calo. Masyarakat dapat menyampaikan segala keluhan permohonan ISR yang dialami untuk dapat dikomunikasikan dan dikonsultasikan secara langsung dengan unit pelayanan di Ditjen Postel untuk dicarikan solusinya," ujar Gatot S. Dewa Broto, Kabag Humas Ditjen Postel.
Dengan pelayanan ISR berbasis teknologi informasi, Gatot mengaku, Ditjen Postel telah memiliki database pengguna frekuensi radio yang lebih akurat sehingga pengelolaan spektrum frekuensi radio menjadi lebih efisien. Selain itu, database tersebut menjadi aset penting yang mempunyai nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sangat signifikan.
"Dalam beberapa kesempatan sering muncul pertanyaan adanya asumsi bahwa jumlah stasiun radio menggambarkan besarnya nilai biaya hak penggunaan frekuensi radio. Untuk itu perlu diketahui, bahwa populasi izin penggunaan frekuensi radio adalah digambarkan dari jumlah kanal frekuensi radio yang digunakan dan bukan jumlah stasiun radio ataupun jumlah BTS yang digunakan," jelasnya.
Gatot menambahkan, ada kalanya suatu penyelenggara memiliki jumlah stasiun radio yang lebih kecil dibanding penyelenggara lain, akan tetapi karena jumlah kanal yang digunakan lebih besar maka nilai biaya hak penggunaan frekuensinya lebih tinggi.
"Demikian pula sebaliknya suatu penyelenggara memiliki jumlah stasiun radio yang lebih besar dibanding penyelenggara lain tetapi jumlah kanal frekuensi radio yang digunakan lebih kecil maka nilai biaya hak penggunaan frekuensi radionya akan lebih rendah," tutupnya dalam siaran pers di situs resmi Ditjen Postel.
Punya keluhan seputar operator telekomunikasi di Indonesia? Sampaikan saja ke detikINET Forum.
( ash / fyk )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 16:20 WIB
Duh, Gampangnya Beli Ijazah Palsu di Internet
-
Selasa, 22/05/2012 13:25 WIB
Polisi Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Senin, 21/05/2012 12:49 WIB
Samsung Rayu Apple dengan Lisensi Silang
-
Minggu, 20/05/2012 11:08 WIB
Langgar Paten Microsoft, Ponsel Motorola Dicekal
-
Kamis, 17/05/2012 17:16 WIB
Kalah dari Apple, HTC Tunda Kapalkan Smartphone
-
Rabu, 16/05/2012 19:15 WIB
Polisi Gerebek Gudang Perakitan BlackBerry Ilegal di Pekanbaru
-
Rabu, 16/05/2012 14:10 WIB
Galaxy Tab Dicekal, Samsung: Klaim Apple Tak Berdasar!
-
Rabu, 16/05/2012 12:06 WIB
Wah! Apple Diizinkan Blokir Galaxy Tab
- Sabtu, 26/05/2012 13:19 WIB
Siri Dibenamkan di OS X Mountain Lion?
- Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Sabtu, 26/05/2012 11:06 WIB
Provider ICT Mencari Tantangan Baru di Sektor Migas
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
-
210 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
73 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)
.gif)

