detikinet

Birokrasi Ribet 'Lahirkan' BTS Liar?

Ardhi Suryadhi - detikinet
Kamis, 11/09/2008 14:40 WIB

BTS (Ist.)

Jakarta - Ditjen Postel melalui Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio tengah giat melakukan penertiban keberadaan BTS yang beroperasi tanpa Izin Stasiun Radio (ISR).

Dari beberapa informasi, sempat berkembang isu bahwa sejumlah penyelenggara telekomunikasi terpaksa mengoperasikan BTS liar ini terlebih dahulu meski belum ada ISR karena lamanya prosedur perizinan dan birokrasi yang ada di Ditjen Postel. Di samping itu, alasan lain adalah untuk mengatasi kebutuhan peningkatan kapasitas jaringan supaya kualitasnya tidak buruk.

Tak merasa demikian, Ditjen Postel pun langsung mengeluarkan bantahan. Gatot S. Dewa Broto, Kabag Humas Ditjen Postel mengatakan, sesungguhnya alasan waktu pengurusan ISR dan birokrasi tersebut tidak benar sama sekali. "Ditjen Postel beberapa tahun terakhir ini sudah berusaha cukup responsif untuk mempercepat pengurusan ISR dan apapun bentuk perizinannya di lingkungan Ditjen Postel," ujarnya.

Gatot menjelaskan, searah dengan perbaikan proses perizinan ISR tersebut maka pelayanan ISR di Ditjen Postel telah dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang disebut Sistem Informasi Manajemen Frekuensi radio (SIMF). Reformasi perizinan frekuensi radio, imbuhnya, telah dimulai sejak tahun 1995 dimana awal dimulainya generasi pertama manajemen frekuensi radio berbasis teknologi informasi.

"Dengan adanya SIMF ini maka proses perizinan menjadi lebih cepat dari sebelumnya yang ditangani secara manual. Di samping itu, kini pelayanan ISR telah memiliki standarisasi pelayanan ISO 9001:2000 dari Turv-Nord sejak tahun 2004 hingga saat ini," Gatot menegaskan, dalam keterangan persnya di situs resmi Ditjen Postel.

Sebagai gambaran, saat ini waktu rata-rata proses pelayanan ISR yang telah terimplementasi tidak melebihi batas waktu standar proses pelayanan ISR yang telah ditetapkan. Batas waktu proses pelayanan ISR yang distandarkan saat ini adalah 44 hari hingga terbitnya pemberitahuan pembayaran, sedangkan perbaikan waktu proses pelayanan yang dicapai rata-rata sebulan.

"Perbaikan waktu proses pelayanan tersebut terjadi karena adanya upaya untuk menyempurnakan mekanisme proses dan mengurangi birokrasi yang ada serta upaya peningkatan kinerja yang lebih baik," tandas gatot.


Punya keluhan seputar operator telekomunikasi di Indonesia? Sampaikan saja ke detikINET Forum.


( ash / fyk )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Pro Kontra Index »

    Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?

    Performa Galaxy S III terbilang menjanjikan. Ia mengusung quadcore, layar Gorilla Glass 2, serta fitur melimpah. Tak pelak, Samsung mengklaim Galaxy S III sebagai smartphone terbaik saat ini. Anda setuju?
    Pro
    50%
    Kontra
    50%