Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:43 WIB
Serba 5 di Ultah ke-5 Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
-
Kamis, 24/05/2012 10:31 WIB
27 Ribu Karyawan HP akan Di-PHK
-
Rabu, 23/05/2012 15:50 WIB
13 Model BlackBerry dari Masa ke Masa
Pengguna Frekuensi Tanpa Izin di Bali Dirazia
Jumat, 04/07/2008 10:40 WIB

Ilustrasi (Ist.)
Bali - Ditjen Postel dan Balai Monitoring (Balmon) Frekuensi Radio Denpasar melakukan penertiban terhadap sejumlah lembaga penyiaran di Bali. Penertiban dilakukan dengan melibatkan tim dari Balmon Denpasar, Kejaksaan Tinggi Bali, Pomdam Udayana, Polda Bali hingga KPI Daerah Bali.
Sasaran utama operasi ini adalah para pengguna frekuensi penyiaran tanpa izin, terutama lembaga penyiaran yang sama sekali tidak memiliki izin penggunaan frekuensi dan proses perizinannya ditolak oleh KPID Bali.
Dalam keterangan persnya Ditjen Postel mengatakan, khusus untuk penertiban kali ini yang menjadi target operasi adalah lembaga penyiaran milik Pemda Kabupaten Jembrana (Jimbarwana TV dan Jimbarwana Radio FM) dan milik Pemda Kotamadya Denpasar (Radio Pemkot) dalam bentuk permintaan penghentian siaran dan penyitaan peralatan frekuensi radionya.
Penyiaran Jimbarwana TV terpaksa ditertibkan karena sudah diperingatkan oleh Balmon Denpasar berulang kali untuk segera mungkin menghentikan penggunaan frekuensi radionya yang tanpa izin.
Di samping itu, mereka juga diketahui menggunakan kanal TV Analog (Kanal 51) yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri 76 Tahun 2003 dan tidak bisa memenuhi persyaratan pengajuan permohonan untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Pelanggaran lain dari Jimbarwana TV adalah karena menggunakan frekuensi tanpa izin yang difungsikan sebagai microwave link untuk menghubungkan studio di Jembrana dan stasiun pemancar di Kabupaten Badung.
Sementara kasus yang terkait Jimbarwana FM adalah juga karena sudah diperingatkan oleh Balmon Denpasar untuk segera menghentikan penggunaan frekuensi tanpa izin, tetapi tidak mengindahkan peringatan tersebut dan bahkan terbukti menggunakan kanal frekuensi yang dialokasikan untuk penyelenggaraan radio komunitas.
Selain itu, mereka juga dinyatakan tidak bisa memenuhi persyaratan pengajuan permohonan untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Seperti halnya kasus sebelumnya, radio Pemda Denpasar (radio Pemkot) juga dianggap telah menggunakan kanal frekuensi yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri 15 Tahun 2003 dan telah menggunakan frekuensi radio tanpa izin stasiun radio.
Mau ngobrol seputar layanan telekomunikasi di Indonesia? Gabung saja di detikINET Forum.
( ash / fyk )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Sasaran utama operasi ini adalah para pengguna frekuensi penyiaran tanpa izin, terutama lembaga penyiaran yang sama sekali tidak memiliki izin penggunaan frekuensi dan proses perizinannya ditolak oleh KPID Bali.
Dalam keterangan persnya Ditjen Postel mengatakan, khusus untuk penertiban kali ini yang menjadi target operasi adalah lembaga penyiaran milik Pemda Kabupaten Jembrana (Jimbarwana TV dan Jimbarwana Radio FM) dan milik Pemda Kotamadya Denpasar (Radio Pemkot) dalam bentuk permintaan penghentian siaran dan penyitaan peralatan frekuensi radionya.
Penyiaran Jimbarwana TV terpaksa ditertibkan karena sudah diperingatkan oleh Balmon Denpasar berulang kali untuk segera mungkin menghentikan penggunaan frekuensi radionya yang tanpa izin.
Di samping itu, mereka juga diketahui menggunakan kanal TV Analog (Kanal 51) yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri 76 Tahun 2003 dan tidak bisa memenuhi persyaratan pengajuan permohonan untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Pelanggaran lain dari Jimbarwana TV adalah karena menggunakan frekuensi tanpa izin yang difungsikan sebagai microwave link untuk menghubungkan studio di Jembrana dan stasiun pemancar di Kabupaten Badung.
Sementara kasus yang terkait Jimbarwana FM adalah juga karena sudah diperingatkan oleh Balmon Denpasar untuk segera menghentikan penggunaan frekuensi tanpa izin, tetapi tidak mengindahkan peringatan tersebut dan bahkan terbukti menggunakan kanal frekuensi yang dialokasikan untuk penyelenggaraan radio komunitas.
Selain itu, mereka juga dinyatakan tidak bisa memenuhi persyaratan pengajuan permohonan untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Seperti halnya kasus sebelumnya, radio Pemda Denpasar (radio Pemkot) juga dianggap telah menggunakan kanal frekuensi yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri 15 Tahun 2003 dan telah menggunakan frekuensi radio tanpa izin stasiun radio.
Mau ngobrol seputar layanan telekomunikasi di Indonesia? Gabung saja di detikINET Forum.
( ash / fyk )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 16:20 WIB
Duh, Gampangnya Beli Ijazah Palsu di Internet
-
Selasa, 22/05/2012 13:25 WIB
Polisi Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Senin, 21/05/2012 12:49 WIB
Samsung Rayu Apple dengan Lisensi Silang
-
Minggu, 20/05/2012 11:08 WIB
Langgar Paten Microsoft, Ponsel Motorola Dicekal
-
Kamis, 17/05/2012 17:16 WIB
Kalah dari Apple, HTC Tunda Kapalkan Smartphone
-
Rabu, 16/05/2012 19:15 WIB
Polisi Gerebek Gudang Perakitan BlackBerry Ilegal di Pekanbaru
-
Rabu, 16/05/2012 14:10 WIB
Galaxy Tab Dicekal, Samsung: Klaim Apple Tak Berdasar!
-
Rabu, 16/05/2012 12:06 WIB
Wah! Apple Diizinkan Blokir Galaxy Tab
- Jumat, 25/05/2012 15:50 WIB
Ini Dia Jadwal Update Android ICS untuk Ponsel HTC
- Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
- Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
- Jumat, 25/05/2012 14:38 WIB
Pembuat 'Virus Angry Birds' Didenda Rp 724 Juta
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 14:16 WIB
Fujifilm Stop Pengapalan Film APS
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
194 Komentar
-
83 Komentar
-
75 Komentar
-
63 Komentar
-
62 Komentar
-
60 Komentar
-
54 Komentar
-
53 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)
.gif)
