Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Dua Sikap BRTI Tanggapi Putusan KPPU
Jumat, 20/06/2008 16:05 WIB

Basuki Yusuf Iskandar (inet)
Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) angkat bicara soal putusan bersalah yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap enam operator terkait kartel SMS. Mereka pun mengambil dua posisi sekaligus.
Dua sikap yang diambil BRTI ini dilihat dari sisi perilaku dan besaran (angka). Ketua BRTI Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, dari perilaku pada intinya menyambut baik langkah yang telah dilakukan KPPU. Sebab, hal ini dipandang sebagai suatu pembelajaran untuk menciptakan suatu industri dan kompetisi yang lebih sehat.
"Jadi kita harus dukung dan hormati. Sebab, lanjut Basuki, visi KPPU sama seperti BRTI yakni untuk melindungi masyarakat," ujarnya dalam jumpa pers yang berlangsung di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Jumat (20/6/2008).
Sementara dari sisi besaran yang dilihat dari perhitungan tarif sebagai dasar putusan KPPU, BRTI mengaku belum mengambil posisi untuk mendukung atau menolak. Sebab, menurut Basuki, pihaknya juga tidak mengetahui secara pasti perhitungan yang telah dilakukan oleh KPPU.
"Makanya kita memilih untuk tidak berposisi, karena kita juga tidak mengerti dan itu perlu dikaji lagi," tukas pria yang juga menjabat Dirjen Postel ini.
Namun ia memberi gambaran, untuk tarif SMS, BRTI telah memberi referensi sebesar Rp 76 untuk network element cost pada tahun 2007. Tetapi angka itu bukanlah harga mati untuk tarif yang harus dipatok operator. Sebab, belum ditambahkan dengan biaya-biaya lainnya, seperti biaya market research, sell cost, general administration dan lainnya.
Sementara untuk 2008, karena trafik makin tinggi maka tarif tersebut juga harusnya bisa lebih turun. "Kita memprediksi pada 2008 ini untuk unsur network element cost sebesar Rp 52," imbuhnya.
Meski demikian, Basuk mewanti-wanti, angka acuan tersebut tidak bisa menjadi pedoman pada tahun-tahun sebelumnya, karena kondisi tiap tahun itu berbeda.
Seperti diketahui, enam operator dinyatakan bersalah oleh KPPU karena dituding melakukan praktek kartel SMS. Mereka adalah terlapor I PT Excelcomindo Pratama Tbk, terlapor II PT Telkomsel, terlapor IV PT Telkom Tbk, Terlapor VI PT Bakrie Telecom, Terlapor VII PT Mobile-8, terlapor VIII PT Smart Telecom. Mereka dinyatakan bersalah melanggar pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam keputusannya, KPPU mengenakan denda XL dan Telkomsel masing-masing Rp 25 miliar, PT Telkom diwajibkan membayar denda Rp 18 miliar, Bakrie Telecom membayar denda Rp 4 miliar, PT Mobile-8 membayar denda Rp 5 miliar. Sementara Smart Telecom tidak dikenakan denda karena merupakan pendatang baru.
Mau curhat tentang layanan operator di Indonesia? Mampir dulu donk di detikINET Forum.
( ash / dwn )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Dua sikap yang diambil BRTI ini dilihat dari sisi perilaku dan besaran (angka). Ketua BRTI Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, dari perilaku pada intinya menyambut baik langkah yang telah dilakukan KPPU. Sebab, hal ini dipandang sebagai suatu pembelajaran untuk menciptakan suatu industri dan kompetisi yang lebih sehat.
"Jadi kita harus dukung dan hormati. Sebab, lanjut Basuki, visi KPPU sama seperti BRTI yakni untuk melindungi masyarakat," ujarnya dalam jumpa pers yang berlangsung di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Jumat (20/6/2008).
Sementara dari sisi besaran yang dilihat dari perhitungan tarif sebagai dasar putusan KPPU, BRTI mengaku belum mengambil posisi untuk mendukung atau menolak. Sebab, menurut Basuki, pihaknya juga tidak mengetahui secara pasti perhitungan yang telah dilakukan oleh KPPU.
"Makanya kita memilih untuk tidak berposisi, karena kita juga tidak mengerti dan itu perlu dikaji lagi," tukas pria yang juga menjabat Dirjen Postel ini.
Namun ia memberi gambaran, untuk tarif SMS, BRTI telah memberi referensi sebesar Rp 76 untuk network element cost pada tahun 2007. Tetapi angka itu bukanlah harga mati untuk tarif yang harus dipatok operator. Sebab, belum ditambahkan dengan biaya-biaya lainnya, seperti biaya market research, sell cost, general administration dan lainnya.
Sementara untuk 2008, karena trafik makin tinggi maka tarif tersebut juga harusnya bisa lebih turun. "Kita memprediksi pada 2008 ini untuk unsur network element cost sebesar Rp 52," imbuhnya.
Meski demikian, Basuk mewanti-wanti, angka acuan tersebut tidak bisa menjadi pedoman pada tahun-tahun sebelumnya, karena kondisi tiap tahun itu berbeda.
Seperti diketahui, enam operator dinyatakan bersalah oleh KPPU karena dituding melakukan praktek kartel SMS. Mereka adalah terlapor I PT Excelcomindo Pratama Tbk, terlapor II PT Telkomsel, terlapor IV PT Telkom Tbk, Terlapor VI PT Bakrie Telecom, Terlapor VII PT Mobile-8, terlapor VIII PT Smart Telecom. Mereka dinyatakan bersalah melanggar pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam keputusannya, KPPU mengenakan denda XL dan Telkomsel masing-masing Rp 25 miliar, PT Telkom diwajibkan membayar denda Rp 18 miliar, Bakrie Telecom membayar denda Rp 4 miliar, PT Mobile-8 membayar denda Rp 5 miliar. Sementara Smart Telecom tidak dikenakan denda karena merupakan pendatang baru.
Mau curhat tentang layanan operator di Indonesia? Mampir dulu donk di detikINET Forum.
( ash / dwn )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 16:20 WIB
Duh, Gampangnya Beli Ijazah Palsu di Internet
-
Selasa, 22/05/2012 13:25 WIB
Polisi Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Senin, 21/05/2012 12:49 WIB
Samsung Rayu Apple dengan Lisensi Silang
-
Minggu, 20/05/2012 11:08 WIB
Langgar Paten Microsoft, Ponsel Motorola Dicekal
-
Kamis, 17/05/2012 17:16 WIB
Kalah dari Apple, HTC Tunda Kapalkan Smartphone
-
Rabu, 16/05/2012 19:15 WIB
Polisi Gerebek Gudang Perakitan BlackBerry Ilegal di Pekanbaru
-
Rabu, 16/05/2012 14:10 WIB
Galaxy Tab Dicekal, Samsung: Klaim Apple Tak Berdasar!
-
Rabu, 16/05/2012 12:06 WIB
Wah! Apple Diizinkan Blokir Galaxy Tab
- Sabtu, 26/05/2012 13:19 WIB
Siri Dibenamkan di OS X Mountain Lion?
- Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Sabtu, 26/05/2012 11:06 WIB
Provider ICT Mencari Tantangan Baru di Sektor Migas
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
-
210 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
73 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)

