Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Penjualan Indosat
KPPU Tuding Singapura Lecehkan Indonesia
Senin, 09/06/2008 10:00 WIB

Indosat (rou/inet)
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai upaya Temasek Singapura menjual sahamnya di Indosat kepada Qatar Telecom (Qtel) sebagai bentuk pelecehan hukum Indonesia.
Penjualan itu justru dilakukan saat Temasek sendiri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung berkaitan dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menguatkan putusan KPPU sebelumnya.
"KPPU memandang ini sebagai bentuk pelecehan hukum di Indonesia karena dia sendiri yang mengajukan kasasi ke MA. Namun mengapa tidak menunggu proses ini selesai, kok tiba-tiba sudah dijual?" kata anggota KPPU Mohammad Iqbal dalam perbincangannya dengan detikINET, Senin (9/6/2008).
Iqbal mengaku dirinya sangat kaget dengan rencana penjualan 40,8% saham Indosat ke Qtel ini. Penjualan ini juga dinilai tidak sesuai dengan keputusan PN Jakpus sebelumnya.
"Jadi KPPU menilai penjualan saham ini tidak sah," tegas Iqbal.
Seperti diketahui, KPPU pada 19 November lalu memutuskan Temasek cs bersalah dalam kasus kepemilikan silang di Indosat dan Telkomsel. Temasek memiliki 40,8% saham Indosat melalui anak usahanya yakni Singapore Technologies Telemedia (STT) yang memiliki 75% saham Asia Mobile Holdings (AMH). Sisa kepemilikan AMH dimiliki oleh Qtel. Dalam struktur STT, AMH adalah pemilik Indonesia Communications Limietd (ICL) yang tercatat sebagai pemegang saham Indosat.
Temasek juga memiliki 35% saham Telkomsel melalui anak usahanya Singapore Telecomunications (Singtel).
Temasek cs selanjutnya melakukan upaya banding. Dan pada 9 Mei 2008, PN Jakarta Pusat makin mengukuhkan putusan KPPU, bahkan memberikan sanksi yang lebih berat.
Dalam keputusan itu, Temasek dan 8 anak usahanya diminta untuk menghentikan kepemilikan sahamnya dengan cara melepas salah satu perusahaannya antara Telkomsel dan Indosat dalam waktu 12 bulan atau mengurangi kepemilikan masing-masing sahamnya di Telkom dan Indosat sebesar 50% dari jumlah saham dalam waktu 12 bulan terhitung setelah keputusan tersebut.
Dalam poin keputusan keenam, ditegaskan bahwa pembeli tidak boleh terafiliasi dengan Temasek dan lapangan perusahaan bisa dalam bentuk apapun. Atas putusan PN Jakpus ini, Temasek cs juga mengajukan banding ke MA.
Iqbal menyatakan, penjualan saham seharusnya maksimal 10%, bukan langsung 40,8% sesuai dengan keputusan PN Jakarta Pusat tersebut. Namun ternyata, lanjut Iqbal, Temasek justru menjual seluruhnya.
Diungkapkan Iqbal, KPPU baru sepekan yang lalu menerima memori kasasi dari Temasek. Dan KPPU kini sedang menyiapkan kontra memori kasasinya.
"Nanti bagaimana penilaiannya, MA yang paling tepat memutuskannya. Publik harus mengetahui bahwa ada perusahaan asing yang melakukan pelecehan hukum di Indonesia, ini berat sanksinya," pungkasnya.
( ir / rou )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Penjualan itu justru dilakukan saat Temasek sendiri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung berkaitan dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menguatkan putusan KPPU sebelumnya.
"KPPU memandang ini sebagai bentuk pelecehan hukum di Indonesia karena dia sendiri yang mengajukan kasasi ke MA. Namun mengapa tidak menunggu proses ini selesai, kok tiba-tiba sudah dijual?" kata anggota KPPU Mohammad Iqbal dalam perbincangannya dengan detikINET, Senin (9/6/2008).
Iqbal mengaku dirinya sangat kaget dengan rencana penjualan 40,8% saham Indosat ke Qtel ini. Penjualan ini juga dinilai tidak sesuai dengan keputusan PN Jakpus sebelumnya.
"Jadi KPPU menilai penjualan saham ini tidak sah," tegas Iqbal.
Seperti diketahui, KPPU pada 19 November lalu memutuskan Temasek cs bersalah dalam kasus kepemilikan silang di Indosat dan Telkomsel. Temasek memiliki 40,8% saham Indosat melalui anak usahanya yakni Singapore Technologies Telemedia (STT) yang memiliki 75% saham Asia Mobile Holdings (AMH). Sisa kepemilikan AMH dimiliki oleh Qtel. Dalam struktur STT, AMH adalah pemilik Indonesia Communications Limietd (ICL) yang tercatat sebagai pemegang saham Indosat.
Temasek juga memiliki 35% saham Telkomsel melalui anak usahanya Singapore Telecomunications (Singtel).
Temasek cs selanjutnya melakukan upaya banding. Dan pada 9 Mei 2008, PN Jakarta Pusat makin mengukuhkan putusan KPPU, bahkan memberikan sanksi yang lebih berat.
Dalam keputusan itu, Temasek dan 8 anak usahanya diminta untuk menghentikan kepemilikan sahamnya dengan cara melepas salah satu perusahaannya antara Telkomsel dan Indosat dalam waktu 12 bulan atau mengurangi kepemilikan masing-masing sahamnya di Telkom dan Indosat sebesar 50% dari jumlah saham dalam waktu 12 bulan terhitung setelah keputusan tersebut.
Dalam poin keputusan keenam, ditegaskan bahwa pembeli tidak boleh terafiliasi dengan Temasek dan lapangan perusahaan bisa dalam bentuk apapun. Atas putusan PN Jakpus ini, Temasek cs juga mengajukan banding ke MA.
Iqbal menyatakan, penjualan saham seharusnya maksimal 10%, bukan langsung 40,8% sesuai dengan keputusan PN Jakarta Pusat tersebut. Namun ternyata, lanjut Iqbal, Temasek justru menjual seluruhnya.
Diungkapkan Iqbal, KPPU baru sepekan yang lalu menerima memori kasasi dari Temasek. Dan KPPU kini sedang menyiapkan kontra memori kasasinya.
"Nanti bagaimana penilaiannya, MA yang paling tepat memutuskannya. Publik harus mengetahui bahwa ada perusahaan asing yang melakukan pelecehan hukum di Indonesia, ini berat sanksinya," pungkasnya.
( ir / rou )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Berita Terbaru
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 18:58 WIB
Indosat Siap Luncurkan Mobile Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 12:38 WIB
Telkom Kembangkan e-Gov Berbasis Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 11:12 WIB
Tender 3G Bisa Kembali Diundur Agar Tak Cacat Hukum
-
Senin, 21/05/2012 09:59 WIB
Kolom Telematika
Fenomena Social Networking
-
Senin, 21/05/2012 09:10 WIB
Lippo Luncurkan Satelit
-
Sabtu, 19/05/2012 14:26 WIB
Zuck Lebih Kaya dari Duo Pendiri Google
-
Sabtu, 19/05/2012 13:27 WIB
Duh, Angkasa Pura I Belum Miliki Izin Stasiun Radio
-
Sabtu, 19/05/2012 10:29 WIB
Musibah Sukhoi
Kominfo Enggan Berspekulasi Soal Interferensi Frekuensi
- Sabtu, 26/05/2012 13:19 WIB
Siri Dibenamkan di OS X Mountain Lion?
- Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Sabtu, 26/05/2012 11:06 WIB
Provider ICT Mencari Tantangan Baru di Sektor Migas
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
-
210 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
73 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)

