Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
'Draft Aturan Konten Internet Masih Diuji Publik'
Selasa, 27/05/2008 16:58 WIB

ilustrasi (diolah/sxc.hu)
Jakarta - Draft aturan konten internet yang tengah disusun pemerintah diklaim masih dalam tahap uji publik. Draft itu sudah disebarkan ke kalangan komunitas yang terkait dengan konten internet untuk mendapatkan masukan.
Tujuan disebarkannya draft tersebut, menurut Direktur Sistem Informasi dan Perangkat Lunak Depkominfo - Lolly Amalia - adalah untuk mengetahui tanggapan para komunitas. "Biar gak ada yang protes ketika aturannya rampung," tukasnya di sela acara IGOS Summit 2 yang digelar di JaCC, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (27/5/2008).
Tujuan peraturan itu, lanjut Lolly, adalah untuk membawa hal-hal positif dari konten-konten yang ada di internet, mana yang boleh dimuat dan yang tidak. "Jadi bukan untuk mengekang peredaran konten yang ada di Indonesia," tandasnya.
Setelah uji publik, akan digelar lagi forum diskusi yang melibatkan komunitas terkait, diantaranya APJII, Mastel, dan komunitas internet lainnya, untuk menyampaikan saran dan uneg-unegnya.
Bagi yang melanggar aturan, untuk awalnya akan dikenakan sanksi berupa peringatan. Kalau masih ngeyel, lanjut Lolly, ISP berhak campur tangan dan diharapkan melakukan pemblokiran.
Aturan tersebut diharapkan dapat melindungi anak-anak dari ancaman pedofil. Disebutkan Lolly, saat ini banyak kasus anak yang menjadi korban pedofil online karena anak tidak tahu bahaya apa yang mengancamnya.
Badan Pengaduan
Rencananya akan dibentuk badan pengaduan untuk konten internet dimana akan ada unit khusus yang bertugas menerima laporan dan memberikan teguran terhadap konten-konten yang melanggar.
"Cuma belum bisa dipastikan mekanisme pengaduan dan bentuknya seperti apa," imbuh Lolly lagi.
Aturan tersebut plus badan pengaduannya diharapkan dapat direalisasikan tahun ini.
Di kesempatan yang sama, Dirjen Aplikasi Telematika Cahyana Ahmadjayadi mengatakan aturan tersebut nantinya harus sejalan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ingin tahu isi lengkap rancangan pedoman konten multimedia tersebut? Download di detikINET Forum.
( dwn / dwn )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Tujuan disebarkannya draft tersebut, menurut Direktur Sistem Informasi dan Perangkat Lunak Depkominfo - Lolly Amalia - adalah untuk mengetahui tanggapan para komunitas. "Biar gak ada yang protes ketika aturannya rampung," tukasnya di sela acara IGOS Summit 2 yang digelar di JaCC, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (27/5/2008).
Tujuan peraturan itu, lanjut Lolly, adalah untuk membawa hal-hal positif dari konten-konten yang ada di internet, mana yang boleh dimuat dan yang tidak. "Jadi bukan untuk mengekang peredaran konten yang ada di Indonesia," tandasnya.
Setelah uji publik, akan digelar lagi forum diskusi yang melibatkan komunitas terkait, diantaranya APJII, Mastel, dan komunitas internet lainnya, untuk menyampaikan saran dan uneg-unegnya.
Bagi yang melanggar aturan, untuk awalnya akan dikenakan sanksi berupa peringatan. Kalau masih ngeyel, lanjut Lolly, ISP berhak campur tangan dan diharapkan melakukan pemblokiran.
Aturan tersebut diharapkan dapat melindungi anak-anak dari ancaman pedofil. Disebutkan Lolly, saat ini banyak kasus anak yang menjadi korban pedofil online karena anak tidak tahu bahaya apa yang mengancamnya.
Badan Pengaduan
Rencananya akan dibentuk badan pengaduan untuk konten internet dimana akan ada unit khusus yang bertugas menerima laporan dan memberikan teguran terhadap konten-konten yang melanggar.
"Cuma belum bisa dipastikan mekanisme pengaduan dan bentuknya seperti apa," imbuh Lolly lagi.
Aturan tersebut plus badan pengaduannya diharapkan dapat direalisasikan tahun ini.
Di kesempatan yang sama, Dirjen Aplikasi Telematika Cahyana Ahmadjayadi mengatakan aturan tersebut nantinya harus sejalan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ingin tahu isi lengkap rancangan pedoman konten multimedia tersebut? Download di detikINET Forum.
( dwn / dwn )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 16:20 WIB
Duh, Gampangnya Beli Ijazah Palsu di Internet
-
Selasa, 22/05/2012 13:25 WIB
Polisi Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Senin, 21/05/2012 12:49 WIB
Samsung Rayu Apple dengan Lisensi Silang
-
Minggu, 20/05/2012 11:08 WIB
Langgar Paten Microsoft, Ponsel Motorola Dicekal
-
Kamis, 17/05/2012 17:16 WIB
Kalah dari Apple, HTC Tunda Kapalkan Smartphone
-
Rabu, 16/05/2012 19:15 WIB
Polisi Gerebek Gudang Perakitan BlackBerry Ilegal di Pekanbaru
-
Rabu, 16/05/2012 14:10 WIB
Galaxy Tab Dicekal, Samsung: Klaim Apple Tak Berdasar!
-
Rabu, 16/05/2012 12:06 WIB
Wah! Apple Diizinkan Blokir Galaxy Tab
- Sabtu, 26/05/2012 13:19 WIB
Siri Dibenamkan di OS X Mountain Lion?
- Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Sabtu, 26/05/2012 11:06 WIB
Provider ICT Mencari Tantangan Baru di Sektor Migas
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
-
210 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
73 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)
.gif)

