detikinet

Pemerintah Segera Bentuk Badan Pengaduan Konten Internet

Dewi Widya Ningrum - detikinet
Selasa, 27/05/2008 15:41 WIB

ilustrasi (ist.)

Jakarta - Pemerintah akan membentuk badan pengaduan sebagai tempat 'curhat' konsumen yang menemukan adanya pelanggaran terhadap Pedoman Konten Internet.

Nantinya, konsumen dapat mengadukan pelanggaran yang ditemukannya baik melalui komunikasi online ataupun non-online, serta wajib mencantumkan perincian dugaan pelanggaran.

Ketentuan pengaduan ini diatur dalam Bab V Pasal 17. Seperti dikutip detikINET dari draft pedoman tersebut, Selasa (27/5/2008), badan pengaduan tersebut nantinya akan bertugas menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan dan masukan dari pengadu terhadap pembuatan dan pemuatan konten tertentu di Internet sebagaimana yang diadukan.

Demikian halnya dengan pihak pemerintah, harus mendengar tanggapan dan penjelasan pihak yang diadukan, melakukan pengecekan, klarifikasi, dan penelitian konten yang diperlukan, untuk selanjutnya diambil tindakan atau sanksi yang sesuai.


Ingin tahu isi lengkap rancangan pedoman konten multimedia tersebut? Download di detikINET Forum.
( dwn / dwn )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Pro Kontra Index »

    Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?

    Performa Galaxy S III terbilang menjanjikan. Ia mengusung quadcore, layar Gorilla Glass 2, serta fitur melimpah. Tak pelak, Samsung mengklaim Galaxy S III sebagai smartphone terbaik saat ini. Anda setuju?
    Pro
    50%
    Kontra
    50%