Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Dephub: Payung Hukum Pengemudi Ber-HP Ditilang Belum Ada
Kamis, 15/05/2008 10:30 WIB

Ilustrasi (ist).
Jakarta - Tujuan dan substansi rencana tilang terhadap pengemudi kendaraan motor yang ber-HP ria memang baik. Namun, tilang itu belum bisa dilakukan sebab payung hukumnya belum ada.
"Penggunaan HP pada saat mengemudi belum ada larangan. Sebagai imbauan itu bagus. Tapi kalau menindak, dasar hukumnya apa. Kalau menindak dasar hukumnya harus jelas," ujar Direktur Keselamatan Transportasi Darat Ditjen Perhubungan Darat Dephub Suripno kepada detikcom, Kamis (15/5/2008).
Sayangnya, belum ada yang mengatur larangan penggunaan HP saat mengemudi, imbuh dia, baik di UU, PP atau Perda. Tidak seperti penggunaan helm dan sabuk pengaman yang sudah menjadi mandatory di UU No 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kalau polisi menggunakan pasal pidana dalam KUHP, lanjut dia, maka harus terjadi tindak pidananya dulu. "Kalau menggunakan HP kemudian terjadi kecelakaan dan mencelakakan orang lain itu bisa. Tapi bukan tentang penggunaan HP-nya, melainkan kecelakaannya," kata dia.
Jadi, polisi belum bisa menilang apabila ada pengemudi yang ber-HP ria. Namun, pelarangan penggunaan HP ini bisa disosialisasikan dari sekarang sebagai imbauan.
"Dilihat aspek keselamatan penggunaan HP saat mengemudi memang membahayakan. Anjuran itu benar. Apalagi kalau HP-nya dipegang. Secara filosofis dan substansi itu sangat masuk akal. Tapi titik lemah kita di UU," kata dia.
UU NO 14/1992 ini, lanjut dia, sedang dalam proses revisi dan sekarang berada di tahap legislasi dengan DPR. Suripto mempersilakan jika ada masyarakat yang memberikan masukan dalam revisi tersebut. "Belum ada dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah). Kalau masyarakat mau, bisa langsung usul ke DPR," tandas dia.Bagaimana pendapat Anda mengenai wacana ini? Diskusikan di thread khusus di detikINET Forum.
( nwk / amz )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
"Penggunaan HP pada saat mengemudi belum ada larangan. Sebagai imbauan itu bagus. Tapi kalau menindak, dasar hukumnya apa. Kalau menindak dasar hukumnya harus jelas," ujar Direktur Keselamatan Transportasi Darat Ditjen Perhubungan Darat Dephub Suripno kepada detikcom, Kamis (15/5/2008).
Sayangnya, belum ada yang mengatur larangan penggunaan HP saat mengemudi, imbuh dia, baik di UU, PP atau Perda. Tidak seperti penggunaan helm dan sabuk pengaman yang sudah menjadi mandatory di UU No 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kalau polisi menggunakan pasal pidana dalam KUHP, lanjut dia, maka harus terjadi tindak pidananya dulu. "Kalau menggunakan HP kemudian terjadi kecelakaan dan mencelakakan orang lain itu bisa. Tapi bukan tentang penggunaan HP-nya, melainkan kecelakaannya," kata dia.
Jadi, polisi belum bisa menilang apabila ada pengemudi yang ber-HP ria. Namun, pelarangan penggunaan HP ini bisa disosialisasikan dari sekarang sebagai imbauan.
"Dilihat aspek keselamatan penggunaan HP saat mengemudi memang membahayakan. Anjuran itu benar. Apalagi kalau HP-nya dipegang. Secara filosofis dan substansi itu sangat masuk akal. Tapi titik lemah kita di UU," kata dia.
UU NO 14/1992 ini, lanjut dia, sedang dalam proses revisi dan sekarang berada di tahap legislasi dengan DPR. Suripto mempersilakan jika ada masyarakat yang memberikan masukan dalam revisi tersebut. "Belum ada dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah). Kalau masyarakat mau, bisa langsung usul ke DPR," tandas dia.Bagaimana pendapat Anda mengenai wacana ini? Diskusikan di thread khusus di detikINET Forum.
( nwk / amz )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 16:20 WIB
Duh, Gampangnya Beli Ijazah Palsu di Internet
-
Selasa, 22/05/2012 13:25 WIB
Polisi Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Senin, 21/05/2012 12:49 WIB
Samsung Rayu Apple dengan Lisensi Silang
-
Minggu, 20/05/2012 11:08 WIB
Langgar Paten Microsoft, Ponsel Motorola Dicekal
-
Kamis, 17/05/2012 17:16 WIB
Kalah dari Apple, HTC Tunda Kapalkan Smartphone
-
Rabu, 16/05/2012 19:15 WIB
Polisi Gerebek Gudang Perakitan BlackBerry Ilegal di Pekanbaru
-
Rabu, 16/05/2012 14:10 WIB
Galaxy Tab Dicekal, Samsung: Klaim Apple Tak Berdasar!
-
Rabu, 16/05/2012 12:06 WIB
Wah! Apple Diizinkan Blokir Galaxy Tab
- Sabtu, 26/05/2012 13:19 WIB
Siri Dibenamkan di OS X Mountain Lion?
- Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Sabtu, 26/05/2012 11:06 WIB
Provider ICT Mencari Tantangan Baru di Sektor Migas
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
-
210 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
73 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)


