Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Inilah Kewajiban yang Belum Dipenuhi Astro
Senin, 14/04/2008 14:01 WIB

Siaran Astro dihentikan (ash/inet)
Jakarta - Pemerintah tengah menginvestigasi PT Direct Vision, selalu operator Astro, perihal beberapa kewajiban yang belum dipenuhi. Walhasil, Astro pun tak diperbolehkan menyelenggarakan layanannya untuk sementara waktu.
Investigasi ini merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan pemerintah melalui surat Menteri Kominfo kepada Direktur Utama PT Direct Vision No. 86/M.KOMINFO/4/2008, perihal status kepemilikan beberapa izin yang sudah dimiliki Astro serta berbagai kewajiban dan persyaratan lain yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Terkait hal itu, Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip detikINET, Senin (14/4/2008), mengatakan bahwa beberapa izin sudah dimiliki oleh PT Direct Vision. Namun, ada empat (4) kewajiban lain yang belum dipenuhi Astro.
Keempat kewajiban yang belum dipenuhi tersebut adalah:
1. Membayar tunggakan BHP (Biaya Hak Penggunaan) frekuensi radio.
2. Mendapatkan sertifikat ULO terhadap relokasi serta penambahan kapasitas dan perangkat. Berdasarkan izin penyelenggaraan televisi berbayar, PT Direct Vision tetap wajib memiliki sertifikat ULO atas setiap penambahan baru sarana pendukung yang dibangun atau relokasi.
3. Melaporkan perubahan lokasi.
4. Membuat kontrak kerjasama hukum secara mengikat antara PT Direct Vision dengan PT Broadband Multimedia dalam hal penggunaan satelit Measat untuk penyelenggaraan jasa televisi berlangganan.
Dari keempat kewajiban tersebut, tiga diantaranya sudah dipenuhi oleh Astro yakni poin 1, 3 dan 4. Lebih lanjut Gatot mengatakan, masih ada 1 kewajiban yang perlu dievaluasi khusus sehingga Depkominfo hingga saat ini belum dapat mengizinkan PT Direct Vision untuk siaran kembali. Jika seluruh kewajiban terpenuhi, PT Direct Vision dengan layanan Astro-nya akan diperbolehkan lagi siaran. Hanya saja, belum bisa ditentukan kapan waktunya.
Anda punya pendapat tentang ASTRO? Silakan diskusikan di thread khusus 'Ada Apa dengan ASTRO?' pada detikINET Forum.
( dwn / dwn )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Investigasi ini merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan pemerintah melalui surat Menteri Kominfo kepada Direktur Utama PT Direct Vision No. 86/M.KOMINFO/4/2008, perihal status kepemilikan beberapa izin yang sudah dimiliki Astro serta berbagai kewajiban dan persyaratan lain yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Terkait hal itu, Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip detikINET, Senin (14/4/2008), mengatakan bahwa beberapa izin sudah dimiliki oleh PT Direct Vision. Namun, ada empat (4) kewajiban lain yang belum dipenuhi Astro.
Keempat kewajiban yang belum dipenuhi tersebut adalah:
1. Membayar tunggakan BHP (Biaya Hak Penggunaan) frekuensi radio.
2. Mendapatkan sertifikat ULO terhadap relokasi serta penambahan kapasitas dan perangkat. Berdasarkan izin penyelenggaraan televisi berbayar, PT Direct Vision tetap wajib memiliki sertifikat ULO atas setiap penambahan baru sarana pendukung yang dibangun atau relokasi.
3. Melaporkan perubahan lokasi.
4. Membuat kontrak kerjasama hukum secara mengikat antara PT Direct Vision dengan PT Broadband Multimedia dalam hal penggunaan satelit Measat untuk penyelenggaraan jasa televisi berlangganan.
Dari keempat kewajiban tersebut, tiga diantaranya sudah dipenuhi oleh Astro yakni poin 1, 3 dan 4. Lebih lanjut Gatot mengatakan, masih ada 1 kewajiban yang perlu dievaluasi khusus sehingga Depkominfo hingga saat ini belum dapat mengizinkan PT Direct Vision untuk siaran kembali. Jika seluruh kewajiban terpenuhi, PT Direct Vision dengan layanan Astro-nya akan diperbolehkan lagi siaran. Hanya saja, belum bisa ditentukan kapan waktunya.
Anda punya pendapat tentang ASTRO? Silakan diskusikan di thread khusus 'Ada Apa dengan ASTRO?' pada detikINET Forum.
( dwn / dwn )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 16:20 WIB
Duh, Gampangnya Beli Ijazah Palsu di Internet
-
Selasa, 22/05/2012 13:25 WIB
Polisi Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Senin, 21/05/2012 12:49 WIB
Samsung Rayu Apple dengan Lisensi Silang
-
Minggu, 20/05/2012 11:08 WIB
Langgar Paten Microsoft, Ponsel Motorola Dicekal
-
Kamis, 17/05/2012 17:16 WIB
Kalah dari Apple, HTC Tunda Kapalkan Smartphone
-
Rabu, 16/05/2012 19:15 WIB
Polisi Gerebek Gudang Perakitan BlackBerry Ilegal di Pekanbaru
-
Rabu, 16/05/2012 14:10 WIB
Galaxy Tab Dicekal, Samsung: Klaim Apple Tak Berdasar!
-
Rabu, 16/05/2012 12:06 WIB
Wah! Apple Diizinkan Blokir Galaxy Tab
- Sabtu, 26/05/2012 15:36 WIB
Rumor: FIFA 2013 'Kick-off' September 2012
- Sabtu, 26/05/2012 13:19 WIB
Siri Dibenamkan di OS X Mountain Lion?
- Sabtu, 26/05/2012 14:45 WIB
Main Videogames Bisa Bikin Anak Balita Mimpi Buruk
- Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Sabtu, 26/05/2012 11:06 WIB
Provider ICT Mencari Tantangan Baru di Sektor Migas
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
-
211 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
73 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)

