detikinet

'Frekuensi Tak Optimal Langgar UUD 45 Pasal 33'

Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Jumat, 11/04/2008 16:28 WIB

Menara Pemancar (bdi/detikcom)

Jakarta - Operator telekomunikasi yang tidak mengoptimalkan frekuensi miliknya dinilai telah melanggar UUD 1945 pasal 33 karena telah melalaikan sumber daya alam Indonesia yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Praktisi hukum dan kebijakan, Hinca Panjaitan, menegaskan frekuensi telekomunikasi sebagai ranah publik yang harus dijaga dan dimaksimalkan penggunaannya demi kesejahteraan rakyat.

"Apakah operator itu sudah memanfaatkan sebaik-baiknya frekuensi yang terbatas untuk kepentingan publik sesuai UUD 45 pasal 33?" sindirnya di tengah acara diskusi publik bertajuk "Telekomunikasi Untuk Indonesia Sejahtera" di Gedung Pengadilan Semu FH Universitas Sumatera Utara, Medan, Jumat (11/4/2008).

Hinca tak mau menyebut operator mana yang dianggap telah melanggar UUD 45 pasal 33. Namun merujuk pemberitaan soal kasus frekuensi belakangan ini, kemungkinan besar operator yang dimaksud ialah Natrindo Telepon Seluler (NTS) selaku penyelenggara layanan Axis.

Kepala Bagian Hukum Ditjen Postel Depkominfo, Santoso Serad, tak memungkiri kurang optimalnya penggunaan frekuensi oleh Natrindo. "Tapi mau bagaimana lagi, itu risiko dari tender," ujarnya merujuk pada operator itu yang 95% kepemilikan sahamnya dikuasai asing.

Meski saat ini NTS yang mengantungi frekuensi 15 MHz itu tak mengoptimalkannya semaksimal mungkin, kata Santoso, pemerintah tak bisa mencabut begitu saja hingga habis masa sewa penggunaannya.

"Ya, bagaimana, mereka bayar, kok. Dulu di era Sofyan Djalil (Menkominfo sebelumnya, sekarang Menneg BUMN -red) NTS diberi opsi, mau optimize atau bayar mahal. Berhubung negara lagi butuh duit, ya akhirnya diambil demi target PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Jadi, frekuensi yang mereka pakai sekarang tidak bisa diambil sampai habis waktunya 10 tahun," bebernya.

Desakan pencabutan sebagian frekuensi NTS telah berulangkali disuarakan oleh sejumlah pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi. Seruan sempat disampaikan beberapa institusi semisal Indonesia Telecommunication User Group (Idtug), Komite Nasional Telekomunikasi Indonesia (KNTI), hingga Dewan Perwakilan Rakyat melalui Panitia Kerja Frekuensi.
( rou / wsh )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Berita Terbaru Index »
    Pro Kontra Index »

    Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?

    Performa Galaxy S III terbilang menjanjikan. Ia mengusung quadcore, layar Gorilla Glass 2, serta fitur melimpah. Tak pelak, Samsung mengklaim Galaxy S III sebagai smartphone terbaik saat ini. Anda setuju?
    Pro
    50%
    Kontra
    50%