Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
'Frekuensi Tak Optimal Langgar UUD 45 Pasal 33'
Jumat, 11/04/2008 16:28 WIB

Menara Pemancar (bdi/detikcom)
Jakarta - Operator telekomunikasi yang tidak mengoptimalkan frekuensi miliknya dinilai telah melanggar UUD 1945 pasal 33 karena telah melalaikan sumber daya alam Indonesia yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Praktisi hukum dan kebijakan, Hinca Panjaitan, menegaskan frekuensi telekomunikasi sebagai ranah publik yang harus dijaga dan dimaksimalkan penggunaannya demi kesejahteraan rakyat.
"Apakah operator itu sudah memanfaatkan sebaik-baiknya frekuensi yang terbatas untuk kepentingan publik sesuai UUD 45 pasal 33?" sindirnya di tengah acara diskusi publik bertajuk "Telekomunikasi Untuk Indonesia Sejahtera" di Gedung Pengadilan Semu FH Universitas Sumatera Utara, Medan, Jumat (11/4/2008).
Hinca tak mau menyebut operator mana yang dianggap telah melanggar UUD 45 pasal 33. Namun merujuk pemberitaan soal kasus frekuensi belakangan ini, kemungkinan besar operator yang dimaksud ialah Natrindo Telepon Seluler (NTS) selaku penyelenggara layanan Axis.
Kepala Bagian Hukum Ditjen Postel Depkominfo, Santoso Serad, tak memungkiri kurang optimalnya penggunaan frekuensi oleh Natrindo. "Tapi mau bagaimana lagi, itu risiko dari tender," ujarnya merujuk pada operator itu yang 95% kepemilikan sahamnya dikuasai asing.
Meski saat ini NTS yang mengantungi frekuensi 15 MHz itu tak mengoptimalkannya semaksimal mungkin, kata Santoso, pemerintah tak bisa mencabut begitu saja hingga habis masa sewa penggunaannya.
"Ya, bagaimana, mereka bayar, kok. Dulu di era Sofyan Djalil (Menkominfo sebelumnya, sekarang Menneg BUMN -red) NTS diberi opsi, mau optimize atau bayar mahal. Berhubung negara lagi butuh duit, ya akhirnya diambil demi target PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Jadi, frekuensi yang mereka pakai sekarang tidak bisa diambil sampai habis waktunya 10 tahun," bebernya.
Desakan pencabutan sebagian frekuensi NTS telah berulangkali disuarakan oleh sejumlah pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi. Seruan sempat disampaikan beberapa institusi semisal Indonesia Telecommunication User Group (Idtug), Komite Nasional Telekomunikasi Indonesia (KNTI), hingga Dewan Perwakilan Rakyat melalui Panitia Kerja Frekuensi.
( rou / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Praktisi hukum dan kebijakan, Hinca Panjaitan, menegaskan frekuensi telekomunikasi sebagai ranah publik yang harus dijaga dan dimaksimalkan penggunaannya demi kesejahteraan rakyat.
"Apakah operator itu sudah memanfaatkan sebaik-baiknya frekuensi yang terbatas untuk kepentingan publik sesuai UUD 45 pasal 33?" sindirnya di tengah acara diskusi publik bertajuk "Telekomunikasi Untuk Indonesia Sejahtera" di Gedung Pengadilan Semu FH Universitas Sumatera Utara, Medan, Jumat (11/4/2008).
Hinca tak mau menyebut operator mana yang dianggap telah melanggar UUD 45 pasal 33. Namun merujuk pemberitaan soal kasus frekuensi belakangan ini, kemungkinan besar operator yang dimaksud ialah Natrindo Telepon Seluler (NTS) selaku penyelenggara layanan Axis.
Kepala Bagian Hukum Ditjen Postel Depkominfo, Santoso Serad, tak memungkiri kurang optimalnya penggunaan frekuensi oleh Natrindo. "Tapi mau bagaimana lagi, itu risiko dari tender," ujarnya merujuk pada operator itu yang 95% kepemilikan sahamnya dikuasai asing.
Meski saat ini NTS yang mengantungi frekuensi 15 MHz itu tak mengoptimalkannya semaksimal mungkin, kata Santoso, pemerintah tak bisa mencabut begitu saja hingga habis masa sewa penggunaannya.
"Ya, bagaimana, mereka bayar, kok. Dulu di era Sofyan Djalil (Menkominfo sebelumnya, sekarang Menneg BUMN -red) NTS diberi opsi, mau optimize atau bayar mahal. Berhubung negara lagi butuh duit, ya akhirnya diambil demi target PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Jadi, frekuensi yang mereka pakai sekarang tidak bisa diambil sampai habis waktunya 10 tahun," bebernya.
Desakan pencabutan sebagian frekuensi NTS telah berulangkali disuarakan oleh sejumlah pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi. Seruan sempat disampaikan beberapa institusi semisal Indonesia Telecommunication User Group (Idtug), Komite Nasional Telekomunikasi Indonesia (KNTI), hingga Dewan Perwakilan Rakyat melalui Panitia Kerja Frekuensi.
( rou / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 18:58 WIB
Indosat Siap Luncurkan Mobile Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 12:38 WIB
Telkom Kembangkan e-Gov Berbasis Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 11:12 WIB
Tender 3G Bisa Kembali Diundur Agar Tak Cacat Hukum
-
Senin, 21/05/2012 09:59 WIB
Kolom Telematika
Fenomena Social Networking
-
Senin, 21/05/2012 09:10 WIB
Lippo Luncurkan Satelit
-
Sabtu, 19/05/2012 14:26 WIB
Zuck Lebih Kaya dari Duo Pendiri Google
-
Sabtu, 19/05/2012 13:27 WIB
Duh, Angkasa Pura I Belum Miliki Izin Stasiun Radio
-
Sabtu, 19/05/2012 10:29 WIB
Musibah Sukhoi
Kominfo Enggan Berspekulasi Soal Interferensi Frekuensi
- Sabtu, 26/05/2012 15:36 WIB
Rumor: FIFA 2013 'Kick-off' September 2012
- Sabtu, 26/05/2012 13:19 WIB
Siri Dibenamkan di OS X Mountain Lion?
- Sabtu, 26/05/2012 14:45 WIB
Main Videogames Bisa Bikin Anak Balita Mimpi Buruk
- Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Sabtu, 26/05/2012 11:06 WIB
Provider ICT Mencari Tantangan Baru di Sektor Migas
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
-
211 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
73 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)

