Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Depkominfo:
UU ITE Bukan Untuk Pers, Tetapi Untuk Blogger!
Rabu, 09/04/2008 09:45 WIB

Ilustrasi (ist.)
Surabaya - Media massa tidak perlu khawatir dengan terbitnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Alasannya, tidak ada satupun pasal yang bisa mengancam kebebasan pers di tanah air.
Demikian disampaikan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Henry Subiakto. Pernyataan itu disampaikan Henry ketika bertandang ke redaksi detiksurabaya.com, Jl Prof DR Moestopo 11 A - Surabaya, Selasa (8/4/2008).
"Pers tidak perlu takut. UU ITE tidak mengatur pers. Dua pasal yang selama ini ditakutkan juga jauh dari anggapan yang selama ini beredar," tegas Henry yang membidangi bagian Media Massa ini.
Dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2, kata Henry, sangat dijelaskan bahwa pers atau jurnalis mempunyai hak untuk menyebarkan informasi.
Dalam pasal 27 ayat 3 disebutkan: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menditribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektonik dan/dokumen elektronik yang memilik muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
"Dalam pasal itu tidak mengatur pers. Jurnalis kan tetap punyak hak menyebarluaskan informasi. Tapi bagi yang tak punya hak dan informasinya bermasalah maka itu yang diatur. Misalnya blogger diatur dalam UU ini," terang dia.
Pemerintah kata Henry sama sekali tidak mempunyai keinginan atau berniat untuk mengebiri kebebasan pers.
"Itu kita sangat memahami dan menyadari. Jika mengarah ke sana justru sangat kontraproduktif. Semua persoalan yang berkaitan dengan pers tetap mengacu ke UU Pokok Pers. Sekali lagi pers tak perlu takut," tegas Henry.
Menurut Henry, pers tetap masuk domain ke UU Pokok Pers. "Yang diancam itu tanpa hak dan sengaja untuk melakukan pencemaran atau menghancurkan orang lain. Nah yang tanpa hak itu bukan kalangan wartawan," tandasnya.
Media kata Henry tidak mempunyai niat untuk menghancurkan orang lain. Namun kata dia, jika nantinya pers dikenakan, pembuktiannya cukup sulit. "Karena ada kata sengaja. Domain wartawan kan berita, yang diatur kan informasi," katanya.
Henry juga tak menampik soal statement Menkominfo M Nuh yang menyatakan bahwa wartawan dengan warga biasa tak ada bedanya dalam undang-undang tersebut.
"Pak Nuh memang selalu mengatakan bahwa wartawan dengan warga lain itu sama. Dua duanya punya hak, sebagai subyek hukum," jawabnya. Tapi dalam UU ITE ini Henry menegasnya bahwa UU ITE ini bukan untuk mengatur kerja jurnalistik, melainkan informasi umum. Dalam UU tidak menyebutkan kata berita, tambah dia.
"Kalau teman-teman khawatir ya silahkan Judicial Review biar MK yang menilai. Tidak masalah, itu hak bagi orang yang merasa dirugikan UU," kata dia.
Anda punya pendapat lain? Silakan sampaikan di detikINET Forum.
( gik / dbu )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Demikian disampaikan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Henry Subiakto. Pernyataan itu disampaikan Henry ketika bertandang ke redaksi detiksurabaya.com, Jl Prof DR Moestopo 11 A - Surabaya, Selasa (8/4/2008).
"Pers tidak perlu takut. UU ITE tidak mengatur pers. Dua pasal yang selama ini ditakutkan juga jauh dari anggapan yang selama ini beredar," tegas Henry yang membidangi bagian Media Massa ini.
Dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2, kata Henry, sangat dijelaskan bahwa pers atau jurnalis mempunyai hak untuk menyebarkan informasi.
Dalam pasal 27 ayat 3 disebutkan: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menditribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektonik dan/dokumen elektronik yang memilik muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
"Dalam pasal itu tidak mengatur pers. Jurnalis kan tetap punyak hak menyebarluaskan informasi. Tapi bagi yang tak punya hak dan informasinya bermasalah maka itu yang diatur. Misalnya blogger diatur dalam UU ini," terang dia.
Pemerintah kata Henry sama sekali tidak mempunyai keinginan atau berniat untuk mengebiri kebebasan pers.
"Itu kita sangat memahami dan menyadari. Jika mengarah ke sana justru sangat kontraproduktif. Semua persoalan yang berkaitan dengan pers tetap mengacu ke UU Pokok Pers. Sekali lagi pers tak perlu takut," tegas Henry.
Menurut Henry, pers tetap masuk domain ke UU Pokok Pers. "Yang diancam itu tanpa hak dan sengaja untuk melakukan pencemaran atau menghancurkan orang lain. Nah yang tanpa hak itu bukan kalangan wartawan," tandasnya.
Media kata Henry tidak mempunyai niat untuk menghancurkan orang lain. Namun kata dia, jika nantinya pers dikenakan, pembuktiannya cukup sulit. "Karena ada kata sengaja. Domain wartawan kan berita, yang diatur kan informasi," katanya.
Henry juga tak menampik soal statement Menkominfo M Nuh yang menyatakan bahwa wartawan dengan warga biasa tak ada bedanya dalam undang-undang tersebut.
"Pak Nuh memang selalu mengatakan bahwa wartawan dengan warga lain itu sama. Dua duanya punya hak, sebagai subyek hukum," jawabnya. Tapi dalam UU ITE ini Henry menegasnya bahwa UU ITE ini bukan untuk mengatur kerja jurnalistik, melainkan informasi umum. Dalam UU tidak menyebutkan kata berita, tambah dia.
"Kalau teman-teman khawatir ya silahkan Judicial Review biar MK yang menilai. Tidak masalah, itu hak bagi orang yang merasa dirugikan UU," kata dia.
Anda punya pendapat lain? Silakan sampaikan di detikINET Forum.
( gik / dbu )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 16:20 WIB
Duh, Gampangnya Beli Ijazah Palsu di Internet
-
Selasa, 22/05/2012 13:25 WIB
Polisi Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Senin, 21/05/2012 12:49 WIB
Samsung Rayu Apple dengan Lisensi Silang
-
Minggu, 20/05/2012 11:08 WIB
Langgar Paten Microsoft, Ponsel Motorola Dicekal
-
Kamis, 17/05/2012 17:16 WIB
Kalah dari Apple, HTC Tunda Kapalkan Smartphone
-
Rabu, 16/05/2012 19:15 WIB
Polisi Gerebek Gudang Perakitan BlackBerry Ilegal di Pekanbaru
-
Rabu, 16/05/2012 14:10 WIB
Galaxy Tab Dicekal, Samsung: Klaim Apple Tak Berdasar!
-
Rabu, 16/05/2012 12:06 WIB
Wah! Apple Diizinkan Blokir Galaxy Tab
- Sabtu, 26/05/2012 15:36 WIB
Rumor: FIFA 2013 'Kick-off' September 2012
- Sabtu, 26/05/2012 13:19 WIB
Siri Dibenamkan di OS X Mountain Lion?
- Sabtu, 26/05/2012 14:45 WIB
Main Videogames Bisa Bikin Anak Balita Mimpi Buruk
- Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Sabtu, 26/05/2012 11:06 WIB
Provider ICT Mencari Tantangan Baru di Sektor Migas
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
-
211 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
73 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)

