Kejadian tersebut berlangsung di pusat pertokoan Hi-Tech/THR Mall di Surabaya, sekitar pertengahan minggu lalu. Beberapa perangkat telekomunikasi yang disita tersebut antara lain modem wireless, modem 3G dan bluetooth.
"Setidaknya ada enam toko komputer yang sejumlah barang jualannya diangkut oleh polisi," ujar Michael Sunggiardi, penggiat teknologi informasi (TI) ketika dihubungi detikINET, Senin (7/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi masalahnya, memang masih banyak aturan di bidang teknologi informasi yang belum diketahui oleh para pemainnya. Misalnya seperti aturan dari Departemen Perindustrian, dari HAKI dan lainnya. Semuanya memang sudah setengah dilupakan atau malah tidak tahu sama sekali," tambahnya, seraya menegaskan bahwa keterangan yang disampaikannya ini merupakan pendapatnya sebagai pribadi, bukan sebagai Ketua Bidang Pengembangan Teknologi, Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO).
Michael pun menengarai adanya persaingan bisnis yang tidak sehat yang kemudian memicu adanya tindakan sweeping tersebut. "Bisa jadi salah satu penyebabnya adanya pihak yang melakukan pararel impor, kemudian ada yang dirugikan dan kemudian lapor polisi," ujarnya.
Michael lantas merujuk ke dua URL pada situs Ditjen Postel, yaitu http://www.postel.go.id/webupdate/ditstand/sertifikasi/xls/Tahun08.htm untuk mengetahui produk-produk yang telah disertifikasi dan http://www.postel.go.id/utama.aspx?MenuID=4&MenuItem=4 untuk mekanisme standardisasi dan sertifikasi.
Anda punya tanggapan mengenai aksi sweeping ini? Di thread khusus detikINET Forum Anda dapat berdiskusi dengan pembaca yang lain.
(dbu/dbu)