Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Dewan Pers: UU ITE Upaya Pemerintah Kontrol Pers
Kamis, 03/04/2008 11:57 WIB

ilustrasi (ist.)
Jakarta - UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai Dewan Pers sebagai cara pemerintah mengontrol pers. Dalam perumusan UU ITE, Dewan Pers atau pun unsur pers lain tak pernah diajak bicara.
"Tak satupun pers diajak bicara. Pemerintah secara diam-diam melaksanakan (pengundang-undangan UU ITE) itu entah dengan tujuan apa," ungkap anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi kepada detikcom, Kamis (3/4/2008).
Alamudi kemudian menyebutkan 2 pasal UU ITE yang sangat mengancam pers, yakni pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1. Pasal 27 ayat 3 mengatur larangan bagi seseorang untuk menyebarkan informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Lalu bagi yang melanggar pasal 27 ayat 3 itu, pasal 45 ayat 1 siap mengancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Pasal 27 dan 45 inilah yang merupakan lubang jebakan bukan hanya bagi media yang ber-platform internet tapi untuk semua media yang memanfaatkan internet untuk mempermudah kerja.
"Padahal di Indonesia ini, semua media menggunakan internet dalam penyaluran file," kata Alamudi.
Ancaman pidana itu pun bukan untuk korporasi seperti yang diatur UU Pers, tetapi untuk perorangan. Jalan untuk mempidanakan pers pun bisa langsung, tak perlu harus melewati prosedur hak jawab, somasi atau mengadu ke dewan pers. Satu lagi yang lebih berbahaya, pidana UU ITE langsung mengancam individu jurnalis yang menyebarkan informasi.
"Ini bertentangan dengan UU pers. Seorang jurnalis bisa dipidana karena tulisannya," kata Alamudi.
Dewan Pers pun tak tinggal diam. Dalam waktu dekat, para anggota Dewan Pers akan menggelar rapat untuk mencari cara menjegal UU ITE, terutama pasal-pasal krusial itu, berlaku.
Pro dan kontra? Diskusikan di detikINET Forum.
( aba / dwn )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
"Tak satupun pers diajak bicara. Pemerintah secara diam-diam melaksanakan (pengundang-undangan UU ITE) itu entah dengan tujuan apa," ungkap anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi kepada detikcom, Kamis (3/4/2008).
Alamudi kemudian menyebutkan 2 pasal UU ITE yang sangat mengancam pers, yakni pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1. Pasal 27 ayat 3 mengatur larangan bagi seseorang untuk menyebarkan informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Lalu bagi yang melanggar pasal 27 ayat 3 itu, pasal 45 ayat 1 siap mengancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Pasal 27 dan 45 inilah yang merupakan lubang jebakan bukan hanya bagi media yang ber-platform internet tapi untuk semua media yang memanfaatkan internet untuk mempermudah kerja.
"Padahal di Indonesia ini, semua media menggunakan internet dalam penyaluran file," kata Alamudi.
Ancaman pidana itu pun bukan untuk korporasi seperti yang diatur UU Pers, tetapi untuk perorangan. Jalan untuk mempidanakan pers pun bisa langsung, tak perlu harus melewati prosedur hak jawab, somasi atau mengadu ke dewan pers. Satu lagi yang lebih berbahaya, pidana UU ITE langsung mengancam individu jurnalis yang menyebarkan informasi.
"Ini bertentangan dengan UU pers. Seorang jurnalis bisa dipidana karena tulisannya," kata Alamudi.
Dewan Pers pun tak tinggal diam. Dalam waktu dekat, para anggota Dewan Pers akan menggelar rapat untuk mencari cara menjegal UU ITE, terutama pasal-pasal krusial itu, berlaku.
Pro dan kontra? Diskusikan di detikINET Forum.
( aba / dwn )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 16:20 WIB
Duh, Gampangnya Beli Ijazah Palsu di Internet
-
Selasa, 22/05/2012 13:25 WIB
Polisi Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Senin, 21/05/2012 12:49 WIB
Samsung Rayu Apple dengan Lisensi Silang
-
Minggu, 20/05/2012 11:08 WIB
Langgar Paten Microsoft, Ponsel Motorola Dicekal
-
Kamis, 17/05/2012 17:16 WIB
Kalah dari Apple, HTC Tunda Kapalkan Smartphone
-
Rabu, 16/05/2012 19:15 WIB
Polisi Gerebek Gudang Perakitan BlackBerry Ilegal di Pekanbaru
-
Rabu, 16/05/2012 14:10 WIB
Galaxy Tab Dicekal, Samsung: Klaim Apple Tak Berdasar!
-
Rabu, 16/05/2012 12:06 WIB
Wah! Apple Diizinkan Blokir Galaxy Tab
- Sabtu, 26/05/2012 15:36 WIB
Rumor: FIFA 2013 'Kick-off' September 2012
- Sabtu, 26/05/2012 13:19 WIB
Siri Dibenamkan di OS X Mountain Lion?
- Sabtu, 26/05/2012 14:45 WIB
Main Videogames Bisa Bikin Anak Balita Mimpi Buruk
- Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Sabtu, 26/05/2012 11:06 WIB
Provider ICT Mencari Tantangan Baru di Sektor Migas
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
-
211 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
73 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)

