detikinet

Pakar Hukum Pidana UGM:

Media Online Terikat UU ITE

Arfi Bambani Amri - detikinet
Kamis, 03/04/2008 11:36 WIB

Wartawan sedang menulis laporan (inet)

Jakarta - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menimbulkan dualisme peraturan yang mengatur media online, karena sebelumnya telah ada UU Pers. Menurut pakar hukum pidana UGM Eddy OS Hiariej, kemunculan UU ITE justru akan mengikat media online.

"Sepanjang itu pers online, berlaku hukum khusus, UU ITE," kata Eddy dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (3/4/2008) pagi.

UU ITE secara khusus mengatur penyampaian informasi secara elekronik melalui internet, tidak memandang apakah yang menyampaikan informasi tersebut adalah pers atau bukan. UU ITE juga mengatur sanksi pidana sendiri untuk setiap orang yang melanggarnya, berbeda dengan UU Pers.

"Jika baca UU Pers itu tetap merujuk pada KUHP. Kalau UU Pers yang lama iya mengatur sendiri pidananya," imbuh Eddy.

Dengan demikian, UU ITE telah menjadi hukum khusus untuk setiap penyampaian informas dan transaksi internet. UU Pers dengan demikian tidak bisa masuk ke ranah itu.

"Itu berlaku asas lex spesialis derogat legi generali," imbuh Eddy menyebutkan adagium hukum untuk peraturan perundang-undangan yang lebih khusus mengalahkan yang umum.

Pro dan kontra? Diskusikan di detikINET Forum.
( aba / dwn )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Pro Kontra Index »

    Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?

    Performa Galaxy S III terbilang menjanjikan. Ia mengusung quadcore, layar Gorilla Glass 2, serta fitur melimpah. Tak pelak, Samsung mengklaim Galaxy S III sebagai smartphone terbaik saat ini. Anda setuju?
    Pro
    50%
    Kontra
    50%