Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
'Pasal Pornografi UU ITE Terancam Tak Jalan'
Rabu, 26/03/2008 11:22 WIB

Mas Wigrantoro (dbu/inet)
Jakarta - Dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran materi asusila (pornografi) termasuk perbuatan yang dilarang. Namun pasal itu justru dikhawatirkan tak bisa diimplementasikan.
Kekhawatiran itu disampaikan oleh Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, pengamat teknologi informasi dan penulis buku 'Cyberlaw, Tidak Perlu Takut' kepada detikINET, Rabu (26/3/2008). "Terkait pornografi, UU ini berpeluang tidak diimplementasikan atau menjadi sumir, karena ketentuan soal cyber pornografi ini agak susah, paparan teknisnya agak susah," tuturnya.
Kesulitan itu, ujar pria yang akrab disapa Mas Wig itu, terkait perkara yang melibatkan pihak luar negeri. "Persoalannya adalah apakah, UU ini benar-benar bisa menghukum pelaku yang berasal di luar negeri? Misalkan orang Indonesia punya situs porno di-host luar negeri, dengan identitas palsu, lalu ini bagaimana?" ujarnya.
Selain itu, Mas Wig mempersoalkan bagaimana UU ITE memandang penyedia akses internet seperti Internet Service Provider (ISP), penyedia hosting hingga warung internet (warnet). Ia khawatir pihak seperti warnet akan kembali menjadi korban razia karena dianggap ikut menyebarkan.
Hal itu memang bisa saja terjadi sebab perbuatan yang dilarang itu diterakan dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Mas Wig berpendapat pengawasan pornografi internet perlu dilakukan namun dengan pelaksanaan yang sebaik mungkin. "UU ini rasanya belum mengarah ke sana," tukasnya.
Meski demikian, Mas Wig menyambut baik adanya UU ITE. Apalagi, ujarnya,ia pun pernah ikut dilibatkan dalam penyusunan rancangannya pada tahun 2001.
Pro kontra? Diskusikan di detikINET Forum
( wsh / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Kekhawatiran itu disampaikan oleh Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, pengamat teknologi informasi dan penulis buku 'Cyberlaw, Tidak Perlu Takut' kepada detikINET, Rabu (26/3/2008). "Terkait pornografi, UU ini berpeluang tidak diimplementasikan atau menjadi sumir, karena ketentuan soal cyber pornografi ini agak susah, paparan teknisnya agak susah," tuturnya.
Kesulitan itu, ujar pria yang akrab disapa Mas Wig itu, terkait perkara yang melibatkan pihak luar negeri. "Persoalannya adalah apakah, UU ini benar-benar bisa menghukum pelaku yang berasal di luar negeri? Misalkan orang Indonesia punya situs porno di-host luar negeri, dengan identitas palsu, lalu ini bagaimana?" ujarnya.
Selain itu, Mas Wig mempersoalkan bagaimana UU ITE memandang penyedia akses internet seperti Internet Service Provider (ISP), penyedia hosting hingga warung internet (warnet). Ia khawatir pihak seperti warnet akan kembali menjadi korban razia karena dianggap ikut menyebarkan.
Hal itu memang bisa saja terjadi sebab perbuatan yang dilarang itu diterakan dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Mas Wig berpendapat pengawasan pornografi internet perlu dilakukan namun dengan pelaksanaan yang sebaik mungkin. "UU ini rasanya belum mengarah ke sana," tukasnya.
Meski demikian, Mas Wig menyambut baik adanya UU ITE. Apalagi, ujarnya,ia pun pernah ikut dilibatkan dalam penyusunan rancangannya pada tahun 2001.
Pro kontra? Diskusikan di detikINET Forum
( wsh / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Berita Terbaru
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 16:20 WIB
Duh, Gampangnya Beli Ijazah Palsu di Internet
-
Selasa, 22/05/2012 13:25 WIB
Polisi Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Senin, 21/05/2012 12:49 WIB
Samsung Rayu Apple dengan Lisensi Silang
-
Minggu, 20/05/2012 11:08 WIB
Langgar Paten Microsoft, Ponsel Motorola Dicekal
-
Kamis, 17/05/2012 17:16 WIB
Kalah dari Apple, HTC Tunda Kapalkan Smartphone
-
Rabu, 16/05/2012 19:15 WIB
Polisi Gerebek Gudang Perakitan BlackBerry Ilegal di Pekanbaru
-
Rabu, 16/05/2012 14:10 WIB
Galaxy Tab Dicekal, Samsung: Klaim Apple Tak Berdasar!
-
Rabu, 16/05/2012 12:06 WIB
Wah! Apple Diizinkan Blokir Galaxy Tab
- Sabtu, 26/05/2012 15:36 WIB
Rumor: FIFA 2013 'Kick-off' September 2012
- Sabtu, 26/05/2012 13:19 WIB
Siri Dibenamkan di OS X Mountain Lion?
- Sabtu, 26/05/2012 14:45 WIB
Main Videogames Bisa Bikin Anak Balita Mimpi Buruk
- Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Sabtu, 26/05/2012 11:06 WIB
Provider ICT Mencari Tantangan Baru di Sektor Migas
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
-
211 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
73 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)


