detikinet

Sanksi Denda di UU ITE Capai Rp 12 Miliar

Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Selasa, 25/03/2008 16:39 WIB
Jakarta - Sanksi denda terbesar di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mencapai Rp 12 miliar. Pelanggaran cyber macam apa yang bisa ketiban denda sebesar itu?

Seperti dikutip detikINET dari dokumen Undang-Undang ITE yang disahkan Selasa (25/3/2008), ancaman denda terbesar dalam UU cyber pertama Indonesia mencapai Rp 12 miliar. Hal itu jika terjadi pelanggaran atas Pasal 35.

Pasal 35 berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal yang erat kaitannya dengan pemalsuan dokumen elektronik itu memiliki sanksi seperti tertera dalam pasal 51 ayat 1: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Bagaimana pendapat Anda? Diskusikan di detikINET Forum.

( wsh / wsh )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Pro Kontra Index »

    Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?

    Performa Galaxy S III terbilang menjanjikan. Ia mengusung quadcore, layar Gorilla Glass 2, serta fitur melimpah. Tak pelak, Samsung mengklaim Galaxy S III sebagai smartphone terbaik saat ini. Anda setuju?
    Pro
    50%
    Kontra
    50%