detikinet

Undang-Undang ITE

Sebar Pornografi, Denda Rp 1 Miliar

Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Selasa, 25/03/2008 15:12 WIB

Pornografi (inet)

Jakarta - Undang-undang cyber pertama telah dimiliki Indonesia. Salah satu pasalnya mengancam penyebar konten porno hingga Rp 1 miliar.

Hal itu tertuang dalam Bab VII, Perbuatan yang Dilarang. Tepatnya, Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Demikian seperti dikutip detikINET dari dokumen Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang Selasa (25/3/2008) baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Nah, pada Bab XI, Ketentuan Pidana, pasal 45 ayat 1 terdapat aturan yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bagaimana pendapat Anda? Diskusikan di detikINET Forum.


( wsh / wsh )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Pro Kontra Index »

    Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?

    Performa Galaxy S III terbilang menjanjikan. Ia mengusung quadcore, layar Gorilla Glass 2, serta fitur melimpah. Tak pelak, Samsung mengklaim Galaxy S III sebagai smartphone terbaik saat ini. Anda setuju?
    Pro
    50%
    Kontra
    50%