Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Janji Iklan Tak Dipenuhi, Operator Bisa Dituntut
Kamis, 13/03/2008 16:08 WIB

ilustrasi (wsh/inet)
Jakarta - Untuk mengkaji perilaku operator, Undang-undang Perlindungan Konsumen bisa dijadikan acuan. Operator bisa dituntut jika janji yang ditawarkan dalam iklan tidak dipenuhi.
Demikian diungkapkan Ketua Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Brian Prasetyo, ketika berbincang dengan detikINET, Kamis (13/3/2008).
Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, konsumen mempunyai hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Demikian halnya dengan pelaku usaha, berhak memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
Lebih lanjut dikatakannya, konsumen harus mengecek sendiri kebenaran tarif yang dijanjikan operator apakah dipenuhi atau tidak. "Berapa lama menelepon, berapa pulsa yang terpakai, sisa pulsa setelah menelepon berapa, lalu bandingkan dengan tarif yang diiklankan. Kalau memang faktanya tidak terpenuhi, berarti operator salah secara hukum dan bisa dituntut," urainya.
Iklan yang menyesatkan, kata Brian, adalah iklan yang membuat seolah-olah konsumen menjadi keliru menafsirkannya. Ada dua pernyataan yang bisa diuji. Pertama, soal harga atau tarif dari jasa. Apakah tarif yang diiklankan tersebut merupakan tarif yang paling murah? Kedua adalah soal kegunaan jasa tersebut. Misalnya, apakah benar tarif yang digembor-gemborkan tersebut memang untuk ke semua operator?
Tarif Harus Jelas
Brian sendiri mengaku bingung melihat iklan tarif 0,00000…1/detik. "Kalau bicara soal tarif harus jelas. Maksud titik-titik itu apa?" tanyanya.
Brian pun tak menampik bahwa sebenarnya ada pembatasan dalam iklan-iklan telekomunikasi. "Namun, pembatasan yang mengurangi informasi secara substansial adalah sebuah bentuk iklan yang menyesatkan konsumen," tandasnya.
Misalnya, di iklan, tulisan tarifnya ditulis besar-besar namun tulisan "info lebih lanjut"-nya ditulis sangat kecil. Dari jarak 100 meter tulisan tarifnya terbaca, tapi yang tulisan kecilnya tidak terbaca. Menurut saya, itu ada unsur menimbulkan kesesatan pada konsumen (keliru-red).
Konsumen Harus Teliti
Konsumen juga harus teliti membaca iklan sebuah produk demi keamanan. Banyak konsumen yang berkarakteristik kurang teliti jika membeli produk yang sudah marak di pasaran seperti produk seluler.
"Biar bagaimanapun, tidak bisa kemudian menjadi alasan bagi si pelaku usaha untuk berkelit dan mengatakan harusnya konsumen baca. Pelaku usaha harusnya juga aware dengan karakteristik konsumen," tandas Brian.
( dwn / dwn )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Demikian diungkapkan Ketua Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Brian Prasetyo, ketika berbincang dengan detikINET, Kamis (13/3/2008).
Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, konsumen mempunyai hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Demikian halnya dengan pelaku usaha, berhak memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
Lebih lanjut dikatakannya, konsumen harus mengecek sendiri kebenaran tarif yang dijanjikan operator apakah dipenuhi atau tidak. "Berapa lama menelepon, berapa pulsa yang terpakai, sisa pulsa setelah menelepon berapa, lalu bandingkan dengan tarif yang diiklankan. Kalau memang faktanya tidak terpenuhi, berarti operator salah secara hukum dan bisa dituntut," urainya.
Iklan yang menyesatkan, kata Brian, adalah iklan yang membuat seolah-olah konsumen menjadi keliru menafsirkannya. Ada dua pernyataan yang bisa diuji. Pertama, soal harga atau tarif dari jasa. Apakah tarif yang diiklankan tersebut merupakan tarif yang paling murah? Kedua adalah soal kegunaan jasa tersebut. Misalnya, apakah benar tarif yang digembor-gemborkan tersebut memang untuk ke semua operator?
Tarif Harus Jelas
Brian sendiri mengaku bingung melihat iklan tarif 0,00000…1/detik. "Kalau bicara soal tarif harus jelas. Maksud titik-titik itu apa?" tanyanya.
Brian pun tak menampik bahwa sebenarnya ada pembatasan dalam iklan-iklan telekomunikasi. "Namun, pembatasan yang mengurangi informasi secara substansial adalah sebuah bentuk iklan yang menyesatkan konsumen," tandasnya.
Misalnya, di iklan, tulisan tarifnya ditulis besar-besar namun tulisan "info lebih lanjut"-nya ditulis sangat kecil. Dari jarak 100 meter tulisan tarifnya terbaca, tapi yang tulisan kecilnya tidak terbaca. Menurut saya, itu ada unsur menimbulkan kesesatan pada konsumen (keliru-red).
Konsumen Harus Teliti
Konsumen juga harus teliti membaca iklan sebuah produk demi keamanan. Banyak konsumen yang berkarakteristik kurang teliti jika membeli produk yang sudah marak di pasaran seperti produk seluler.
"Biar bagaimanapun, tidak bisa kemudian menjadi alasan bagi si pelaku usaha untuk berkelit dan mengatakan harusnya konsumen baca. Pelaku usaha harusnya juga aware dengan karakteristik konsumen," tandas Brian.
( dwn / dwn )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 18:58 WIB
Indosat Siap Luncurkan Mobile Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 12:38 WIB
Telkom Kembangkan e-Gov Berbasis Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 11:12 WIB
Tender 3G Bisa Kembali Diundur Agar Tak Cacat Hukum
-
Senin, 21/05/2012 09:59 WIB
Kolom Telematika
Fenomena Social Networking
-
Senin, 21/05/2012 09:10 WIB
Lippo Luncurkan Satelit
-
Sabtu, 19/05/2012 14:26 WIB
Zuck Lebih Kaya dari Duo Pendiri Google
-
Sabtu, 19/05/2012 13:27 WIB
Duh, Angkasa Pura I Belum Miliki Izin Stasiun Radio
-
Sabtu, 19/05/2012 10:29 WIB
Musibah Sukhoi
Kominfo Enggan Berspekulasi Soal Interferensi Frekuensi
- Sabtu, 26/05/2012 15:36 WIB
Rumor: FIFA 2013 'Kick-off' September 2012
- Sabtu, 26/05/2012 13:19 WIB
Siri Dibenamkan di OS X Mountain Lion?
- Sabtu, 26/05/2012 14:45 WIB
Main Videogames Bisa Bikin Anak Balita Mimpi Buruk
- Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Sabtu, 26/05/2012 11:06 WIB
Provider ICT Mencari Tantangan Baru di Sektor Migas
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
-
211 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
73 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)


